Suara.com - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menundan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara membuat PT Freeport Indonesia merasa tidak secure.
Sebab jika kepastian perpanjangan Kontrak Karya (KK() Freeport baru diberikan tahun 2019, pengembangan bisnis Freeport pasca 2021 akan kesulitan.
Vice President Corporate Comunication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengakui pihaknya menghormati keputusan Pemerintah Indonesia yang menunda merevisi PP No 77 Tahun 2014.
"Hanya saja keputusan ini akan cukup menyulitkan karena persiapan mengembangkan tambang bawah tanah di Timika itu tidak cukup hanya 1 atau 2 tahun. Jadi lebih cepat pembicaraan perpanjangan KK dilakukan, itu akan lebih secure buat kami," kata Riza saat dihubungi Suara.com, Rabu (4/11/2015).
Riza mengklaim sejauh ini PT Freeport Indonesia sudah menginvestasikan 4 Miliar Dolar Amerika Serikat. Jika kepastian perpanjangan kontrak pasca tahun 2021 baru diberikan tahun 2019 nanti, Riza khawatir waktu yang tersedia untuk melakukan persiapan operasional penambangan bawah tanah akan terhambat.
"Tapi kalau sudah begini kondisinya, kami menunggu keputusan dari pemerintah saja," tambah Riza.
Sebagaimana diketahui, mengacu KK antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1991, masa penambangan Freeport akan habis pada tahun 2021. Namun sesuai ketentuan PP No 77 Tahun 2014, pembicaraan perpanjangan kontrak baru akan bisa dilakukan 2 tahun sebelum masa kontrak habis.
Artinya pembicaraan perpanjangan KK Freeport baru bisa dilakukan tahun 2019. Menteri ESDM Sudirman Said meneskan pada Selasa (3/11/2015) bahwa pemerintah menunda melakukan revisi PP No 77 Tahun 2014 yang mempercepat tenggang pembicaraan kontrak kerjasama.
Berita Terkait
-
Sama-sama Bisnis di Pertambangan, Perbedaan Perminas dengan MIND ID
-
Hashim Sebut 4 Perusahaan Protes ke Prabowo Soal Izinnya Dicabut
-
Komisi XIII Kawal Keadilan HAM Nenek Saudah, Tekankan Penertiban Terhadap Pertambangan Ilegal
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Wamen ESDM Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Tambang Ilegal Rp992 Triliun
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto