Suara.com - Menutup kartu kredit sama gampangnya dengan saat apply kartu multiguna itu. Selama prosedur diikuti dan syarat dipenuhi, urusan bakal lancar kayak jalan di Jakarta waktu Lebaran.
Prosedur dan syarat inilah yang sering dilompati banyak orang baik pas apply maupun menutup kartu kredit. Akibatnya, ya urusan jadi panjang.
Bahkan kalau menutup kartu kredit tanpa ngikutin prosedur, konsekuensinya nggak main-main. Bisa-bisa kita disuruh bayar tagihan yang menggunung tanpa kita sadari! Loh, kok bisa?
Begini. Untuk menutup kartu kredit, setidaknya ada 3 poin yang harus dilakukan. Ketiga poin itu adalah:
1. Tagihan harus lunas
Tagihan kartu kredit kudu lunas sebelum kita mutusin hubungan dengan kartu yang dikejar banyak orang itu. Tagihan ini mencakup:
- Bunga
- Annual fee
- Biaya administrasi
- Biaya tarik tunai
- Autobilling
Kalau tagihan-tagihan di atas nggak dibayar, bakal terus numpuk menunggu pelunasan. Jadi, kita nggak bisa asal nutup kartu kredit.
Dari kelima hal di atas, yang sering luput diperhatikan adalah autobilling. Fitur autobilling memungkinkan kita membayar tagihan PLN, telepon, air, TV kabel, dan lain-lain secara otomatis pakai kartu kredit.
Nah, kalau mau menutup kartu kredit, kita harus tutup juga fitur ini dengan cara kasih tahu ke pihak terkait. Kasih tahu bank juga bahwa fitur ini udah gak kita pakai. Jadi, gak ada lagi penagihan ke kartu kredit.
Pokoknya, semua tagihan harus dibayar dan bukan cuma tagihan belanja doang ya!
2. Habiskan poin rewards
Rugi lah kalau poin rewards masih ada pas kartu kredit ditutup. Pakai dulu semua poin, baru tutup kartu itu.
Misalnya poin rewards cukup buat pelesir ke Bali naik pesawat, ya udah, cuss lah ke sana. Daripada poin kebuang sia-sia. Sayang kan?
Tapi jangan gara-gara mau ngabisin poin rewards, utang kartu kreditnya malah jadi menumpuk ya!
3. Datangi bank
Menutup kartu kredit via telepon memang bisa, tapi sebaiknya datangi langsung saja bank tersebut. Gunanya, kita bisa langsung minta bukti penutupan kartu kredit. Termasuk pernyataan bahwa tagihan udah lunas.
Bukti konkret ini sangat berguna kalau-kalau di kemudian hari terjadi hal yang gak diinginkan. Misalnya tiba-tiba datang debt collector minta tagihan dilunasi. Tunjukin dah itu bukti penutupan dan pelunasan kartu kredit, biar mereka bisa balik badan.
Selain itu, penutupan via telepon rada ribet dan rentan terjadi miskomunikasi. Soalnya kita gak berhadapan langsung dengan orang bank. Kita ngomong A, eh, di sana nerima B.
Kalau bener-bener terpaksa gak bisa datang ke bank langsung, gunakan e-mail. E-mail kan tertulis tuh, jadi bisa dijadiin bukti juga kalau terjadi masalah.
Pokoknya jangan keburu puas sampai dapat bukti pelunasan dan penutupan kartu kredit yang sah ya!
Sebenarnya urusan dengan bank itu gak ribet. Asalkan kita ikuti aturan mainnya tapi, ya. Kalau gak mau ikut prosedur terus ngeluh ribet, lama, susah, dan lain sebagainya, lihat cermin dulu deh.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Apply Kartu Kredit Pertama Kali, Karena Belum Pernah Punya, Coba 4 Bank Ini
Suka Hangout? Punya Point Reward Kartu Kredit? Jangan Cuma Keluar Duit Dong!
Punya Masalah dengan Penyedia Jasa Keuangan? 7 Lembaga Mediasi Ini Bisa Dihubungi
Published by Duitpintar.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
Ada yang Belum Sepakat, ESDM Tak Bisa Paksa SPBU Swasta Ambil BBM Murni dari Pertamina
-
DPR Usul Bentuk Pansus Krakatau Steel, Ada Apa?
-
The 25th ICMSS Networking Night: Perkaya Wawasan dan Penutup Kompetisi Dalam Suasana Profesional
-
Target Harga Bisa Tembus Rp 4.700, Ini Kata Analis Soal Prospek Saham INCO
-
Menkeu Purbaya Ungkap Harga Asli Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Tanpa Subsidi, Anda Cuma Bayar Segini!
-
Danantara Ambil Alih Program Sampah di Daerah Jadi Listrik, Tugasi PLN
-
IHSG Sesi I: Tertekan ke 8.096 Akibat Koreksi Saham Bank, BRMS dan RAJA Melesat
-
Harga Emas Hari Ini 30 September 2025: Stagnan di Level Rekor Tertinggi
-
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu untuk Keberlanjutan Lingkungan
-
IHSG Finis di Zona Hijau, Asing Borong Saham dan Sektor Komoditas Pesta