Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mensyaratkan industri dana pensiun dan asuransi untuk menginvestasikan dana kelolaannya minimum 20 persen ke surat berharga negara, untuk memperbesar kepemilikan domestik di instrumen utang pemerintah tersebut.
"Kita masih kaji syarat minimumnya, tapi di sekitar 20 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad kepada Antara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Muliaman mengatakan pihaknya sedang memfinalisasi peraturan tersebut, termasuk dampaknya bagi pelaku industri dana pensiun (dapen) dan asuransi, karena imbal hasil (yield) obligasi pemerintah akan sangat menentukan ketertarikan investasi para pelaku industri.
Dia menargetkan, Peraturan OJK (POJK) tentang syarat minimum investasi itu, dapat dikeluarkan sebelum akhir tahun.
"Saat ini, secara rata-rata, industri dana pensiun dan asuransi menginvestasikan dananya sebesar 18 persen ke obligasi pemerintah," kata Muliaman.
Jika dirinci, dana pensiun memiliki kepemilikan 3,4 persen dan asuransi 11,9 persen di Surat Berharga Negara (SBN), berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 13 November 2015.
Sedangkan kepemilikan asing mencapai 37,42 persen di SBN.
OJK berharap kepemilikan domestik di obligasi pemerintah terus meningkat, sehingga bisa mengurangi volaitilitas di pasar obligasi yang banyak diakibatkan faktor eksternal.
"Maka itu, kami ingin buat angka minimal (investasinya)," ujarnya Selama ini, beleid yang mengatur investasi industri asuransi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 53/ 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Sedangkan, peraturan investasi Dana Pensiun tertera dalam POJK Nomor 3/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
BRI Peduli Sumbang Mobil Operasional Demi Peningkatan Mutu Pendidikan
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini