Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mensyaratkan industri dana pensiun dan asuransi untuk menginvestasikan dana kelolaannya minimum 20 persen ke surat berharga negara, untuk memperbesar kepemilikan domestik di instrumen utang pemerintah tersebut.
"Kita masih kaji syarat minimumnya, tapi di sekitar 20 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad kepada Antara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Muliaman mengatakan pihaknya sedang memfinalisasi peraturan tersebut, termasuk dampaknya bagi pelaku industri dana pensiun (dapen) dan asuransi, karena imbal hasil (yield) obligasi pemerintah akan sangat menentukan ketertarikan investasi para pelaku industri.
Dia menargetkan, Peraturan OJK (POJK) tentang syarat minimum investasi itu, dapat dikeluarkan sebelum akhir tahun.
"Saat ini, secara rata-rata, industri dana pensiun dan asuransi menginvestasikan dananya sebesar 18 persen ke obligasi pemerintah," kata Muliaman.
Jika dirinci, dana pensiun memiliki kepemilikan 3,4 persen dan asuransi 11,9 persen di Surat Berharga Negara (SBN), berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 13 November 2015.
Sedangkan kepemilikan asing mencapai 37,42 persen di SBN.
OJK berharap kepemilikan domestik di obligasi pemerintah terus meningkat, sehingga bisa mengurangi volaitilitas di pasar obligasi yang banyak diakibatkan faktor eksternal.
"Maka itu, kami ingin buat angka minimal (investasinya)," ujarnya Selama ini, beleid yang mengatur investasi industri asuransi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 53/ 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Sedangkan, peraturan investasi Dana Pensiun tertera dalam POJK Nomor 3/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. (Antara)
Berita Terkait
-
Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
-
Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar