Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mensyaratkan industri dana pensiun dan asuransi untuk menginvestasikan dana kelolaannya minimum 20 persen ke surat berharga negara, untuk memperbesar kepemilikan domestik di instrumen utang pemerintah tersebut.
"Kita masih kaji syarat minimumnya, tapi di sekitar 20 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad kepada Antara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Muliaman mengatakan pihaknya sedang memfinalisasi peraturan tersebut, termasuk dampaknya bagi pelaku industri dana pensiun (dapen) dan asuransi, karena imbal hasil (yield) obligasi pemerintah akan sangat menentukan ketertarikan investasi para pelaku industri.
Dia menargetkan, Peraturan OJK (POJK) tentang syarat minimum investasi itu, dapat dikeluarkan sebelum akhir tahun.
"Saat ini, secara rata-rata, industri dana pensiun dan asuransi menginvestasikan dananya sebesar 18 persen ke obligasi pemerintah," kata Muliaman.
Jika dirinci, dana pensiun memiliki kepemilikan 3,4 persen dan asuransi 11,9 persen di Surat Berharga Negara (SBN), berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 13 November 2015.
Sedangkan kepemilikan asing mencapai 37,42 persen di SBN.
OJK berharap kepemilikan domestik di obligasi pemerintah terus meningkat, sehingga bisa mengurangi volaitilitas di pasar obligasi yang banyak diakibatkan faktor eksternal.
"Maka itu, kami ingin buat angka minimal (investasinya)," ujarnya Selama ini, beleid yang mengatur investasi industri asuransi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 53/ 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Sedangkan, peraturan investasi Dana Pensiun tertera dalam POJK Nomor 3/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. (Antara)
Berita Terkait
-
Jawab Tekanan Biaya Hidup, Generali Hadirkan Asuransi Syariah dengan Fitur Wakaf
-
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
Diproyeksi Tumbuh 7%, Perusahaan Asuransi Mulai Siapkan Ribuan Agen Hadapi Aturan Baru
-
OJK Keluarkan 3 Jurus Hadapi Ancaman Perang AS-Iran
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Wamenkeu Klaim Defisit APBN Masih Aman Meski Ada Perang AS-Israel-Iran
-
PT SMI Klaim Pembiayaan Proyek Masih Aman Meski Ada Konflik Timur Tengah
-
Bidik Investor Kalangan Masyarakat, PT SMI Siapkan Obligasi Rp 8-10 Triliun di 2026
-
Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Bisa Bertahan Jika Harga Minyak 92 Dolar AS per Barel
-
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia, Apa Sebab?
-
PT SMI Salurkan Rp 125 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional
-
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen
-
Pelayaran Selat Hormuz Ditutup, Biaya Logistik Terancam Melonjak
-
Elnusa Petrofin Perkuat Mitigasi Risiko, Pastikan BBM Aman Selama Ramadan
-
Chandra Asri Nyatakan Force Majeure, Konflik di Israel & AS vs Iran Jadi Penyebab