Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membantah jika peraturan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum jelas dan dijadikan alasan bagi Freeport belum mau melakukan divestasi saham.
"Saya nggak mengerti maksudnya dia apa (Freeport) kan aturannya sudah jelas, kalau divestasi itu sesuai PP Nomer 77 Tahun 2014, lalu yang dimaksud dia yang mana? Kan sudah jelas hukum dan mekanismenya PP itu, terus nunggu PP apa," kata Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Bambang menjelaskan, pemerintah akan terus mendesak Freeport untuk segera merealisasikan divestasi saham sebesar 10,64 persen.
"Biarin saja Freeport ngomongnya apa, yang penting semua mekanisme hukum yang pemerintah pegang sudah jelas di PP Nomor 77 Tahun 2014," tegasnya.
Menurut Bambang, jika Freeport tidak segera melakukan divestasi saham tersebut, pihaknya terpaksa mencabut izin Freeport di Indonesia.
"Ya pokoknya akan diterus-terus, kalau nggak mau juga ya defaulted (diberhentikan)," ungkapnya.
Dilokasi yang sama, Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, divestasi akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, kita masih tunggu keputusan mekanisme peraturannya dari pemerintah. Namun pihaknya enggan berkomentar apakah divestasi saham ini akan molor hingga tahun berikutnya.
"Belum tahu, kita tunggu saja. Kita masih tunggu mekanismenya dari pemerintah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
BRI Jadi Penggerak KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi untuk Program 3 Juta Rumah
-
Mayoritas Depot Air Minum Isi Ulang Tak Kantongi Sertifikat Layak, Bahkan Tercemar E-Coli
-
Synology DP5200 Hadirkan AI dan Skalabilitas Tinggi untuk Tantang Dominasi Sistem Tape Tradisional
-
Modifikasi Yamaha XSR 155 Bergaya Jubei Yagyu Milik Ladies Biker yang Curi Perhatian
-
IHSG Mulai Terbang Pada Rabu Pagi, Masih Bergerak ke Level 6.100
-
BPR BKK Jateng Buka Akses Kredit bagi Calon PMI ke Korea Selatan, Peluang Kerja Tak Lagi Terhambat
-
Resmi Latih Italia, Roberto Mancini Dibuat Frustasi oleh Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun