Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membantah jika peraturan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum jelas dan dijadikan alasan bagi Freeport belum mau melakukan divestasi saham.
"Saya nggak mengerti maksudnya dia apa (Freeport) kan aturannya sudah jelas, kalau divestasi itu sesuai PP Nomer 77 Tahun 2014, lalu yang dimaksud dia yang mana? Kan sudah jelas hukum dan mekanismenya PP itu, terus nunggu PP apa," kata Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Bambang menjelaskan, pemerintah akan terus mendesak Freeport untuk segera merealisasikan divestasi saham sebesar 10,64 persen.
"Biarin saja Freeport ngomongnya apa, yang penting semua mekanisme hukum yang pemerintah pegang sudah jelas di PP Nomor 77 Tahun 2014," tegasnya.
Menurut Bambang, jika Freeport tidak segera melakukan divestasi saham tersebut, pihaknya terpaksa mencabut izin Freeport di Indonesia.
"Ya pokoknya akan diterus-terus, kalau nggak mau juga ya defaulted (diberhentikan)," ungkapnya.
Dilokasi yang sama, Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, divestasi akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, kita masih tunggu keputusan mekanisme peraturannya dari pemerintah. Namun pihaknya enggan berkomentar apakah divestasi saham ini akan molor hingga tahun berikutnya.
"Belum tahu, kita tunggu saja. Kita masih tunggu mekanismenya dari pemerintah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink
-
Stok BBM SPBU BP-AKR Makin Banyak, Pesan Base Fuel Lagi dari Pertamina
-
Kementerian PKP Ajak Masyarakat Kenali Program Perumahan Lewat CFD Sudirman
-
Aliran Modal Asing Keluar Begitu Deras Rp 4,58 Triliun di Pekan Pertama November 2025
-
Gaikindo Buka Peluang Uji Coba Bobibos, Solar Nabati Baru
-
Emas Antam Makin Mahal di Akhir Pekan Ini, Capai Hampir Rp 2,3 Juta per Gram
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Baru Garap Proyek Anak Usaha ANTM di Halmahera Timur
-
Bhinneka Life Telah Tunaikan Klaim Asuransi Rp 308 Miliar Hingga Semester I-2025
-
IHSG Melesat ke Level Tertinggi Selama Perdagangan Sepekan Ini
-
Gaikindo: Mesin Kendaraan Produk Tahun 2000 Kompatibel dengan E10