Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan melakukan relaksasi syarat usaha penitipan pengelolaan bank (trust) sebagai upaya mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan peningkatan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing.
"Relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank, terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Dwi Suharyanto di Manado, Rabu.
Dwi mengatakan perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh pelaku ekonomi, khususnya yang berjumlah besar dalam valuta asing.
"Oleh karena itu, OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan Bank Umum dan kantor cabang bank asing (KCBA) untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau yang biasa disebut trust," katanya.
Bagi bank umum dan kantor cabang bang asing (KCBA) persyaratan pemenuhan rasio KPMM yang sebelumnya dipersyaratkan minimal 13 persen selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal enam bulan.
Persyaratan tingkat kesehatan, katanya, yang sebelumnya "risk based bank rating" minimal PK2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK3 pada periode enam bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat tingkat kesehatan minimal PK2 pada periode penilaian terakhir.
Dia mengatakan persyaratan permodalan selama melakukan kegiatan trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi rasio KPMM minimum 13 persen diubah menjadi minimum sesuai profil risiko.
Untuk kantor cabang bank asing penghapusan persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang akan melakukan kegiatan trust.
Ia mengharapkan dengan relaksasi itu industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee luar negeri.
"Juga mampu meningkatkan pasokan valas sehingga dapat membantu stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik," katanya.
Pihaknya ingin juga meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik.
"Saat ini bank yang telah melakukan kegiatan usaha trust adalah Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Dengan relaksasi persyaratan ini maka terdapat 20 bank umum dan tiga KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan trust tersebut," kata Dwi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pakar Pangan Menilai Harga Gabah di Masa Pemerintahan Prabowo Menyenangkan
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang