Suara.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan tambahan penerimaan pajak akan terus diupayakan oleh DJP agar kekurangan pajak tidak terlampau jauh dari target dalam APBN-P 2015.
"Penerimaan pajak ditentukan bukan hanya pada Desember karena dihitung akumulasi sejak Januari, dan pada Desember ini segala upaya semaksimal mungkin dilakukan sesuai target yang digariskan Menkeu," katanya di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Ken pun tidak mau meramal tambahan angka penerimaan pajak pada Desember ini, karena yang terpenting adalah usaha maksimal dan meneruskan berbagai program yang telah dilaksanakan pada periode Direktur Jenderal Pajak sebelumnya.
"Mudah-mudahan bisa, Menkeu juga memerintahkan saya untuk melaksanakan demikian. Saya bilang Insya Allah, karena bisa saja di bulan-bulan ini ada hal yang diluar dugaan. Kita berupaya maksimal saja," tambahnya.
Ken menjelaskan salah satu hal yang diluar dugaan tersebut adalah adanya Wajib Pajak yang mau membayar kekurangan pajak Rp11,4 triliun, dan DJP sedang mengupayakan pendekatan dialog kepada Wajib Pajak lainnya.
"Itu satu WP saja. Kalau tinggal dua minggu, ada 10 WP saja, kita tidak tahu (berapa tambahan penerimaannnya). Kalau melakukan pemeriksaan lagi, tinggal sebulan tidak mungkin. Yang penting dialog, karena membayar pajak itu gotong royong," ujarnya.
Kementerian Keuangan mencatat hingga 27 November 2015, penerimaan pajak baru mencapai kisaran Rp806 triliun atau 64,75 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-P, minus PPh migas, sebesar Rp1.244,7 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan kekurangan penerimaan pajak (shortfall) bisa mencapai Rp180 triliun pada akhir tahun, namun per 27 November 2015 kekurangan pajak masih Rp438,72 triliun.
Potensi kekurangan penerimaan pajak yang cukup besar itu membuat Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri, meskipun baru sekitar sepuluh bulan menjabat posisi tersebut.
Menurut proyeksi, penerimaan pajak pada akhir tahun secara maksimal hanya bisa mencapai Rp1.057,9 triliun atau kisaran 85 persen dari target, dengan potensi kekurangan pajak sekitar Rp186,7 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Mobil Keluarga untuk Dipakai Lama: Keluaran Tahun 2000an yang Pajaknya Nggak Bikin Degdegan
-
Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah
-
Tak Terima Ditagih Rp768 Juta, Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak
-
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk
-
Purbaya Endus 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing, Segera Kejar Pengemplang Pajak
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan