Suara.com - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak kemungkinan baru akan terealisasi pada masa sidang di 2016, karena kekisruhan internal yang sedang terjadi di DPR terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo.
"Setelah kekisruhan ini, saya pikir ini akan ditunda tahun depan. Saya juga tidak tahu 'tax amnesty' ini di paripurna menjadi suatu rencana yang mau dibicarakan atau tidak," kata Sofyan dalam diskusi yang diselenggarakan Bank Dunia di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Meskipun demikian, Sofjan mengungkapkan pemerintah masih berharap legalitas pengampunan pajak dapat disahkan tahun ini. Pasalnya, potensi penerimaan yang bisa diperoleh negara dari terobosan pengampunan ini, kata dia, mencapai 100 miliar dolar AS.
"Itu potensi yang kami hitung, baik jika amnesti diterapkan dalam negeri dan untuk luar negeri," ucapnya.
Sofyan yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia mengemukakan perkiraan penerimaan tersebut disimpulkan dari survei yang dilakukan terhadap 10 ribu pengusaha.
Sofjan sebelumnya mengungkapkan masih banyaknya aset warga Indonesia di industri perbankan yang belum dikenai pajak.
Menurutnya, himpunan deposito warga negara Indonesia pada perbankan sebesar Rp4.200 triliun. Namun, yang baru dikenai pajak baru Rp1.200 triliun.
"Sehingga terdapat deposito Rp3.000 triliun yang belum dikenai pajak," ujarnya.
UU Pengampunan pajak yang menjadi RUU inisiasi pemerintah ditargetkan dapat disahkan pada Desember 2015 ini.
Dengan diterapkannya pengampunan pajak, pemerintah akan mendapat tambahan penerimaan baru, dan tambahan itu diperkirakan efektif untuk memperkecil kekurangan penerimaan negara.
Pemerintah masih memperkirakan dapat meraih 85 persen dari penerimaan pajak yang ditargetkan Rp1.294 triliun. Defisit anggaran yang dijaga pemerintah tidak melebihi 2,7 persen terhadap PDB, dengan realisasi belanja diperkirakan 92 persen dari Rp1.984 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...
-
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
-
Pink Tax Adalah Bentuk Diskriminasi yang Dijual Lewat Produk Perempuan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah