Suara.com - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak kemungkinan baru akan terealisasi pada masa sidang di 2016, karena kekisruhan internal yang sedang terjadi di DPR terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo.
"Setelah kekisruhan ini, saya pikir ini akan ditunda tahun depan. Saya juga tidak tahu 'tax amnesty' ini di paripurna menjadi suatu rencana yang mau dibicarakan atau tidak," kata Sofyan dalam diskusi yang diselenggarakan Bank Dunia di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Meskipun demikian, Sofjan mengungkapkan pemerintah masih berharap legalitas pengampunan pajak dapat disahkan tahun ini. Pasalnya, potensi penerimaan yang bisa diperoleh negara dari terobosan pengampunan ini, kata dia, mencapai 100 miliar dolar AS.
"Itu potensi yang kami hitung, baik jika amnesti diterapkan dalam negeri dan untuk luar negeri," ucapnya.
Sofyan yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia mengemukakan perkiraan penerimaan tersebut disimpulkan dari survei yang dilakukan terhadap 10 ribu pengusaha.
Sofjan sebelumnya mengungkapkan masih banyaknya aset warga Indonesia di industri perbankan yang belum dikenai pajak.
Menurutnya, himpunan deposito warga negara Indonesia pada perbankan sebesar Rp4.200 triliun. Namun, yang baru dikenai pajak baru Rp1.200 triliun.
"Sehingga terdapat deposito Rp3.000 triliun yang belum dikenai pajak," ujarnya.
UU Pengampunan pajak yang menjadi RUU inisiasi pemerintah ditargetkan dapat disahkan pada Desember 2015 ini.
Dengan diterapkannya pengampunan pajak, pemerintah akan mendapat tambahan penerimaan baru, dan tambahan itu diperkirakan efektif untuk memperkecil kekurangan penerimaan negara.
Pemerintah masih memperkirakan dapat meraih 85 persen dari penerimaan pajak yang ditargetkan Rp1.294 triliun. Defisit anggaran yang dijaga pemerintah tidak melebihi 2,7 persen terhadap PDB, dengan realisasi belanja diperkirakan 92 persen dari Rp1.984 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Cerita Purbaya Lapor SPT Tahunan: Kurang Bayar Rp 50 Juta, Isi Coretax Dibantu Orang Pajak
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut