Suara.com - Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Tambang Indonesia menyebutkan lebih dari 50 persen izin pertambangan di berbagai daerah Indonesia diduga masih bermasalah.
"Dari 10.640 izin tambang yang diberikan kepada pengelola, lebih dari 50 persen bermasalah di tingkatan administrasi, atau tidak beres data-datanya," kata Ketua IMA Martiono Hadianto dalam diskusi Pengaturan Pertambangan Mineral dan Batubara di Jakarta, Kamis malam (10/12/2015).
"Hingga saat ini banyak pertambangan yang prosesnya tidak 'clean and clear'," kata Martiono.
Ia menjelaskan banyak dugaan karena izin tersebut tidak diproses, melainkan dijual oleh pihak terkait. Menurutnya, tambang-tambang lokal banyak dilegalkan oleh pihak pemerintah daerah.
"Seharusnya, terkait peraturan, pemrintah daerah ataupun pemerintah provinsi adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, atas regulasi tambang, bukan malah terkesan memiliki otonomi sendiri," katanya.
Sejak diberlakukan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan daerah adalah sektor pertambangan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2001.
"UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengukuhkan penyerahan kewenangan sektor pertambangan ke daerah, namun tetap tidak meningkatkan kemampuan aparat daerah dalam mengelola pertambangan," katanya.
Karena hal tersebut, kegiatan pertambangan menjadi tidak terkendali, cadangan banyak terkuras tanpa diketahui oleh pemerintah, negara tidak mendapat manfaat maksimum dalam bentuk penerimaan negara dan daerah.
Ia menjelaskan akibat lebih lanjutnya adalah status usaha pemegang IUP banyak yang tidak jelas, banyak juga yang tidak melakukan kegiatan pertambangan, kemudian izin usaha pertambangan banyak yang diperjualbelikan, penyelundupan tambang semakin meningkat.
Selanjutnya, lingkungan area tambang banyak semakin rusak, masyarakat di area lingkar pertambangan juga tidak dilibatkan, bahkan tidak ada dampak kesejahteraan terkait aktivitas penambangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
Bukan Sekadar Bisnis, Hilirisasi Tambang Itu Amanah dan Bentuk Syukur
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Sama-sama Bisnis di Pertambangan, Perbedaan Perminas dengan MIND ID
-
Hashim Sebut 4 Perusahaan Protes ke Prabowo Soal Izinnya Dicabut
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri