Suara.com - Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Tambang Indonesia menyebutkan lebih dari 50 persen izin pertambangan di berbagai daerah Indonesia diduga masih bermasalah.
"Dari 10.640 izin tambang yang diberikan kepada pengelola, lebih dari 50 persen bermasalah di tingkatan administrasi, atau tidak beres data-datanya," kata Ketua IMA Martiono Hadianto dalam diskusi Pengaturan Pertambangan Mineral dan Batubara di Jakarta, Kamis malam (10/12/2015).
"Hingga saat ini banyak pertambangan yang prosesnya tidak 'clean and clear'," kata Martiono.
Ia menjelaskan banyak dugaan karena izin tersebut tidak diproses, melainkan dijual oleh pihak terkait. Menurutnya, tambang-tambang lokal banyak dilegalkan oleh pihak pemerintah daerah.
"Seharusnya, terkait peraturan, pemrintah daerah ataupun pemerintah provinsi adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, atas regulasi tambang, bukan malah terkesan memiliki otonomi sendiri," katanya.
Sejak diberlakukan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan daerah adalah sektor pertambangan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2001.
"UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengukuhkan penyerahan kewenangan sektor pertambangan ke daerah, namun tetap tidak meningkatkan kemampuan aparat daerah dalam mengelola pertambangan," katanya.
Karena hal tersebut, kegiatan pertambangan menjadi tidak terkendali, cadangan banyak terkuras tanpa diketahui oleh pemerintah, negara tidak mendapat manfaat maksimum dalam bentuk penerimaan negara dan daerah.
Ia menjelaskan akibat lebih lanjutnya adalah status usaha pemegang IUP banyak yang tidak jelas, banyak juga yang tidak melakukan kegiatan pertambangan, kemudian izin usaha pertambangan banyak yang diperjualbelikan, penyelundupan tambang semakin meningkat.
Selanjutnya, lingkungan area tambang banyak semakin rusak, masyarakat di area lingkar pertambangan juga tidak dilibatkan, bahkan tidak ada dampak kesejahteraan terkait aktivitas penambangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU
-
APWNU Gandeng Investor, Siapkan Sejumlah Program Ekonomi Baru
-
Jika Produksi Masih Kurang, ESDM Beri Kesempatan Perusahaan Tambang Revisi RKAB
-
Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Diduga Bekingi Bos Tambang Aseng, Kejaksaan Didesak Periksa
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut