Suara.com - Pemerintah telah menyelesaikan 135 dari 165 deregulasi yang berkaitan dengan implementasi paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan sepanjang 2015.
Keterangan pers Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Jakarta, Minggu (13/12/2015) menjelaskan dampak terhadap perekonomian nasional atas sejumlah deregulasi yang ada diukur pada 2016 mendatang.
"Jadi paket ekonomi ini berjalan sesuai rencana. Kementerian terus melakukan perubahan dan mengimplementasikannya. Kami di Kantor Staf Presiden terus memonitor perkembangan, kemajuan dan dampaknya," kata Teten.Sejak digulirkan awal September 2015, dari hasil pemantauan Kantor Staf Presiden, 83 persen deregulasi dari total Paket Ekonomi 1-6 sudah selesai, dan 17 persen masih dalam proses penyelesaian.
Saat ini, dari 165 deregulasi, 135 deregulasi sudah diterbitkan atau sudah masuk ke Menteri Sekretaris Negara untuk diterbitkan. Sisanya, sebanyak 30 deregulasi, masih dalam proses penyelesaian di tingkat K/L (Kementerian/Lembaga).
Untuk 135 deregulasi yang sudah selesai, tim Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) akan segera melakukan evaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia.
Di dalam proses perencanaan ini, Kemenko Perekonomian dan K/L memiliki kendali penuh terhadap proses dan isi dari setiap paket ekonomi.
Oleh karena itu, proses perancangannya pun terhitung efisien dan cepat selesai walaupun melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Kemenko Perekonomian menetapkan dua tenggat waktu (deadline) yang wajib dituruti semua K/L untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing karena semua deregulasi di dalam paket-paket kebijakan ekonomi tersebut masih harus dijalankan oleh setiap K/L yang terkait.
Tenggat waktu yang pertama 31 Oktober 2015, adalah batas waktu untuk penerbitan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi 1.
Sedangkan tenggat waktu yang kedua 31 Desember 2015, adalah batas waktu untuk penerbitan semua Peraturan Pemerintah (dalam Paket 1 s.d. 6), dan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi 2-6.
Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan di Paket 1-6 memiliki tenggat waktu yang lebih lama karena jenis deregulasi ini perlu dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara.
KSP sudah bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian sejak bulan November untuk memonitor dua aspek paket kebijakan ekonomi yaitu memastikan bahwa implementasi deregulasi selesai sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
Yang kedua mengukur dan menganalisa dampak paket-paket ekonomi tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia.
Pengukuran dampaknya baru bisa dilihat mulai 2016 karena banyak deregulasi yang baru akan selesai pada akhir Desember 2015. (Antara)
Berita Terkait
-
Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh
-
8+4+5 Program Ekonomi 2025: Strategi Baru Pemerintah Pulihkan Perekonomian
-
Petani Tembakau Ramai-ramai Tagih Janji Prabowo
-
Kemenhub Rombak Aturan Truk ODOL, Kepentingan Sopir Diperhatikan?
-
Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Capai 26,25 Juta Ton, Produksi Perikanan dan Kelautan Cetak Rekor di 2025
-
Bursa Saham RI Suram, IHSG Parkir di Level 6.900
-
Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik
-
Jagung, Gula, hingga Telur Ayam Surplus Sambut El Nino Godzilla
-
Purbaya Sempat Tolak Pengadaan Motor untuk Kepala SPPG
-
Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?
-
Purbaya Pede Ekonomi RI Tumbuh 5,5 Persen di Akhir 2026
-
Proyeksi Pasar AHNWI Melejit 10 Persen, Prudential Bidik Orang Kaya RI
-
Terpuruk! Rupiah Tembus Level Terlemah Sepanjang Sejarah Rp 17.105/USD
-
Kisah Tika, Pejuang Disabilitas yang Akhirnya Temukan 'Rumah' di Pabrik Rokok HS