Suara.com - Pemerintah telah menyelesaikan 135 dari 165 deregulasi yang berkaitan dengan implementasi paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan sepanjang 2015.
Keterangan pers Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Jakarta, Minggu (13/12/2015) menjelaskan dampak terhadap perekonomian nasional atas sejumlah deregulasi yang ada diukur pada 2016 mendatang.
"Jadi paket ekonomi ini berjalan sesuai rencana. Kementerian terus melakukan perubahan dan mengimplementasikannya. Kami di Kantor Staf Presiden terus memonitor perkembangan, kemajuan dan dampaknya," kata Teten.Sejak digulirkan awal September 2015, dari hasil pemantauan Kantor Staf Presiden, 83 persen deregulasi dari total Paket Ekonomi 1-6 sudah selesai, dan 17 persen masih dalam proses penyelesaian.
Saat ini, dari 165 deregulasi, 135 deregulasi sudah diterbitkan atau sudah masuk ke Menteri Sekretaris Negara untuk diterbitkan. Sisanya, sebanyak 30 deregulasi, masih dalam proses penyelesaian di tingkat K/L (Kementerian/Lembaga).
Untuk 135 deregulasi yang sudah selesai, tim Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) akan segera melakukan evaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia.
Di dalam proses perencanaan ini, Kemenko Perekonomian dan K/L memiliki kendali penuh terhadap proses dan isi dari setiap paket ekonomi.
Oleh karena itu, proses perancangannya pun terhitung efisien dan cepat selesai walaupun melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Kemenko Perekonomian menetapkan dua tenggat waktu (deadline) yang wajib dituruti semua K/L untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing karena semua deregulasi di dalam paket-paket kebijakan ekonomi tersebut masih harus dijalankan oleh setiap K/L yang terkait.
Tenggat waktu yang pertama 31 Oktober 2015, adalah batas waktu untuk penerbitan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi 1.
Sedangkan tenggat waktu yang kedua 31 Desember 2015, adalah batas waktu untuk penerbitan semua Peraturan Pemerintah (dalam Paket 1 s.d. 6), dan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi 2-6.
Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan di Paket 1-6 memiliki tenggat waktu yang lebih lama karena jenis deregulasi ini perlu dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara.
KSP sudah bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian sejak bulan November untuk memonitor dua aspek paket kebijakan ekonomi yaitu memastikan bahwa implementasi deregulasi selesai sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
Yang kedua mengukur dan menganalisa dampak paket-paket ekonomi tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia.
Pengukuran dampaknya baru bisa dilihat mulai 2016 karena banyak deregulasi yang baru akan selesai pada akhir Desember 2015. (Antara)
Berita Terkait
-
8+4+5 Program Ekonomi 2025: Strategi Baru Pemerintah Pulihkan Perekonomian
-
Petani Tembakau Ramai-ramai Tagih Janji Prabowo
-
Kemenhub Rombak Aturan Truk ODOL, Kepentingan Sopir Diperhatikan?
-
Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan
-
10 Komoditas Ini Bebas Masuk RI Tanpa Izin Impor
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya