Suara.com - Pemerintah tetap ingin menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi BUMN Khusus. BUMNK ini sama seperti yang dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah berencana melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Salah satu yang dibahas adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMNK yang diatur dalam revisi UU Migas.
"Dari sisi pemerintah lebih kuat cenderung ke SKK menjadi BUMNK supaya Pertamina bisa lebih fokus ke hulu dan hilir, tidak sebagai regulator," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja usai 'Seminar Tata Kelola Gas Nasional' di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Kebijakan tersebut hingga kini masih dibahas terkait kelebihan serta kekurangannya.
"Kalau jadi BUMNK, karena tidak jadi operator, jadi 'building knowlegde'-nya tidak diambil. Kalau digabungkan ke Pertamina, 'building knowledge'-nya ada di Pertamina," kata Wiratmaja.
Menurut dia, nantinya BUMNK yang akan melakukan kontrak dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), tetapi Pertamina akan mendapatkan keistimewaan dapat langsung membahas royalti dengan pemerintah saat menemukan lapangan yang dinilai bagus.
Ditemui juga kesempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan tidak menyetujui perubahan SKK Migas menjadi BUMNK karena akan memperpanjang proses izin sehingga mengurangi investasi eksplorasi.
"Pasti lembaga baru memperpanjang proses. Sekarang dengan model BP Migas atau SKK Migas untuk pengeboran eksplorasi saja, minimal butuh 70 izin," tutur dia.
Selain itu, menurut dia, keberadaan SKK Migas melanggar konstitusi dan merugikan negara karena tidak bisa menjual migas milik negara, tetapi harus menunjuk pihak ketiga. Ia lebih sepakat jika SKK Migas dilebur ke dalam PT Pertamina (Persero) sehingga lebih bermanfaat karena dapat menambah aset Pertamina.
"Kita punya Pertamina, jadi Pertamina-lah yang harus mengelola migas nasional. Tidak usah membentuk perusahaan minyak baru," tutur Kurtubi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen