Suara.com - Toro kaget saat suatu hari ada pihak yang datang ke rumahnya dan mengaku sebagai perwakilan resmi dari pihak leasing. Mereka bermaksud menarik motor Toro yang sudah 3 bulan menunggak cicilan.
Awalnya Toro merasa keberatan dan menolak eksekusi penarikan tersebut. Namun para petugas resmi tersebut menjelaskan klausa fidusia yang tercantum dalam dokumen perjanjian kredit.
Akhirnya motor berhasil ditarik oleh pihak leasing, meninggalkan Toro yang merenungi nasib. Dia bingung dan mencari info tentang fidusia untuk mengusir kegalauannya.
Apa Itu Fidusia?
Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Apakah Fidusia Wajib
Lalu pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah fidusia wajib ada di dalam perjanjian kontrak kredit kendaraan?
Iya dong! Fidusia ini kan berfungsi melindungi hak kedua belah pihak, konsumen dan perusahaan pembiayaan.
Pasal 2 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Manfaat Fidusia Saat Terjadi Gagal Bayar
Dalam perihal kredit kendaraan bermotor, kejadian gagal bayar selama berbulan-bulan seperti yang terjadi pada Toro memang gak diharapkan terjadi. Namun gak ada yang tahu gimana hari esok, ya kan? Disinilah manfaat dari perjanjian fidusia tersebut.
Pernah dengar Mata Elang? Mereka adalah orang-orang yang jasanya digunakan saat pihak leasing sudah merasa putus asa dan kesulitan menagih para debitur secara prosedural namun tetap membandel.
Pihak pembiayaan kendaraan bermotor akan menggunakan jasa para Mata Elang ketika :
- Debitur sudah mulai main ‘petak umpet’
- Kendaraan yang masih dalam cicilan berjalan ternyata sudah dijual dan gak diketahui keberadaannya.
- Terjadi penggadaian kendaraan
- Kendaraan gak bisa dilacak keberadaannya
Bayangkan, tanpa jaminan fidusia, eksekusi dilakukan dengan cara kekerasan. Keselamatan serta kenyamanan konsumen bisa terusik dengan keterlibatan Mata Elang.
Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum seperti yang tertulis di KUH Perdata pasal 1365. Konsumen bisa saja menggugat balik leasing.
Tanpa adanya fidusia, kontrak perjanjian antara konsumen dengan leasing juga dianggap lemah. Akibatnya apa? Leasing dirugikan, karena gak bisa menjerat debitur yang ‘nakal’ dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Bagaimana Solusi Kasus Gagal Bayar yang Tidak Dijaminkan Fidusia
Ternyata banyak kredit kendaraan bermotor yang tidak dilindungi dengan perjanjian fidusia. Gimana solusinya kalau kasus gagal bayar terjadi? Gak usah panik! Ada dua hal yang bisa dilakukan :
- Konsultasi dengan pihak leasing
Gak ada masalah yang gak ada jalan keluarnya. Termasuk soal permasalahan saat terjadi kesulitan keuangan yang berdampak gagal bayar angsuran kendaraan. Terbuka dan utarakan masalahnya ke pihak leasing. Bernegosiasi soal penjadwalan ulang kredit dan nominalnya semisal.
- Melibatkan pihak ketiga
Saat kenyataannya gak ada kesepakatan dengan pihak leasing, libatkan pihak ketiga. Siapa? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) misalnya.
Jadi, pastikan kredit kendaraan bermotor kamu dilindungi dengan perjanjian fidusia ya! Be a smart consumer!
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Jurus Jitu Menghindari Mata Elang untuk Cicilan Kredit Kendaraan Bermotor yang Macet
Kadang Besaran Cicilan Kredit Motor Murah Bisa Bikin Kita Terkecoh
7 Lembaga Mediasi yang Bisa Bantu Jika Bermasalah dengan Penyedia Jasa Keuangan
Published by Duitpintar.com |
Tag
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa
-
IHSG Anjlok Hari Ini Imbas ADB Turunkan Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Bye-bye Ganti Aplikasi! Vidio Hadirkan Fitur Belanja di Shopee Sambil Nonton
-
Pemerintah Siapkan 'Kado' Nataru, Stimulus Ekonomi ke-3 Siap Guyur Tiket Murah hingga PPN
-
BUMN Ngeluh Subsidi Belum Dibayar Kemenkeu, Purbaya: Suruh Menghadap Saya!
-
Anggaran Subsidi Energi Bocor, Menkeu Purbaya Akui Selama Ini Tak Tepat Sasaran
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Dorong PMI Jadi Wirausaha Tangguh, Mandiri Sahabatku Hadir di Taiwan