- Pertamina dan PLN mengeluh ke DPR soal kompensasi serta subsidi yang belum dibayarkan oleh Kemenkeu.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya sudah membayar hak dua BUMN besar itu.
- Purbaya berjanji akan mempercepat pembayaran kompensasi dan subsidi BUMN.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dicecar Komisi XI DPR soal subsidi sejumlah BUMN yang belum dibayarkan saat rapat kerja di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta Selasa (30/9/2025).
Dalam rapat itu Ketua Komisi XI Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membeberkan beberapa BUMN yang belum dibayarkan subsidinya. Hal itu disampaikan Misbakhun, merespons pernyataan Purbaya sebelumnya yang menyebut bahwa kompensasi tahun 2024 kepada BUMN sudah dibayarkan.
Misbakhun menjelaskan, ketika kuota subsidi terlampaui, BUMN seperti PLN dan Pertamina tidak boleh menaikkan harga jual harga kekinian sesuai harga pasar.
Kelebihan subsidi ini kemudian diterapkan sebagai biaya kompensasi yang dibebankan pada APBN tahun berikutnya.
"APBN di tahun berjalan harus bertanggung jawab terhadap subsidi di tahun sebelum dalam bentuk biaya kompensasi. Mekanisme ini nanti, apakah akan tetap di rezimnya Pak Purbaya sebagai Menteri Keuangan akan tetap digunakan seperti ini? Atau kemudian alokasi subsidi-nya yang Bapak naik turunkan?," kata Misbakhun mempertanyakan.
Ditegaskannya hal itu harus diperjelas. Sebab menurutnya kompensasi dan subsisi itu memiliki grafik yang sama. Selain itu dalam komponen APBN hal itu diberikan nama yang berbeda.
"Di tahun berjalan itu dinamakan subsidi. Dan ketika subsidi melewati kuota menjadi beban APBN di tahun berikutnya. Nah, ini yang kemudian tim Bapak itu harus merumuskan ulang. Apakah ini sudah ada kondisi ideal? Apakah APBN di tahun berjalan masih menanggung kompensasi dari tahun sebelum?," ujar Misbakhun.
Misbakhun memaparkan data keterlambatan pembayaran kompensasi PLN sebagai salah satu contohnya. Kompensasi kuartal pertama PLN sebesar Rp27,6 triliun.
"Kompensasi artinya apa? Berarti kompensasi di tahun 2022 itu adalah kompensasi untuk tahun 2024, dari APBN 2024. Kalau kita mengatakan ada kompensasi 2025, itu berarti beban subsidi yang melebihi kuota di tahun 2024. Kemudian menjadi biaya kompensasi dan belum dibayar, Rp27,6 triliun," paparnya.
Baca Juga: BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Selain itu terdapat juga, mengenai diskon listrik yang belum dibayar sekitar Rp13,6 triliun. Lalu, Kekurangan subsidi DIPA tahun 2024 sebesarRp3,82 triliun.
"Nah, ini jelas, Pak. Jadi kalau Bapak nanti dapat penjelasan dari anak buah Bapak bahwa semuanya sudah dibayar, harus Bapak dicek ulang," kata Misbakhun.
Misbakhun mengingatkan bahwa paparannya itu bukan atas niat untuk menyalahkan, melainkan guna memperbaiki tata kelola.
Menanggapi paparan itu, Purbaya memberikan penjelasan terkait dengan mekanisme dan waktu pembayaran kompensasi. Dia membantah kompensasi dibayar pada tahun berikutnya.
"Sebetulnya dianggarkan di tahun yang sama. Cuma karena ada proses, verifikasi dan lain-lain biasanya terlambat beberapa bulan. Jadi yang triwulan pertama dan kedua tahun ini sudah dibayarkan, akan dibayarkan pada Oktober tahun 2025 ini. Yang 2024 sudah dibayarkan semua," kata Purbaya.
Namun, untuk pembayaran triwulan keempat harus bergeser ke awal tahun. Sebab, katanya, membutuhkan waktu verifikasi dengan BPK dan lembaga terkait.
"Tapi dianggarkannya di tahun yang sama sebetulnya. Jadi bukan dibayar tahun berikutnya, tapi dibayarkan sesuai dengan peraturan yang ada, itu pepres-nya. Jadi kita harus ikuti, termasuk BPK, dari irjen kami, BPKP juta, kata Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya menerima masukan yang disampaikan oleh Misbakhun. Dia juga menyadari mengapa waktu pembayarannya lama.
"Kenapa lama, sampai 4 bulan, 5 bulan. Ke depan mungkin akan kami perbaiki itu prosesnya secepat mungkin, sehingga satu bulan setelah mereka ajukan, kita bisa keluarkan uangnya," janji Purbaya.
Berita Terkait
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Berapa Total Uang Pensiun Sri Mulyani sebagai Mantan Menteri Keuangan?
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
BUMN Ngeluh Subsidi Belum Dibayar Kemenkeu, Purbaya: Suruh Menghadap Saya!
-
Anggaran Subsidi Energi Bocor, Menkeu Purbaya Akui Selama Ini Tak Tepat Sasaran
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera
-
BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham
-
Rincian Perubahan Harga BBM Pertamina Per Hari Ini
-
Harga BBM Turun per 1 Juli 2026: Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Lebih Murah
-
QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan