Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Jakarta Abdillah Ahsan, mengatakan saat ini ada dua peta jalan tentang tembakau yang akan membingungkan masyarakat, termasuk pemerintah sendiri.
"Ada dua peta jalan dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan yang saling bertentangan. Lalu Kementerian Keuangan harus mengacu yang mana dalam menyusun kebijakan fiskal?" kata Abdillah Ahsan di Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Abdillah mengatakan peta jalan dari Kementerian Perindustrian berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Produksi Industri Hasil Tembakau 2015-2020.
Sedangkan peta jalan dari Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan.
"Peta jalan Kemenperin menyatakan pertumbuhan produksi rokok terkendali secara regresi. Sedangkan peta jalan Kemenkes bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan upaya pengendalian dampak konsumsi tembakau yang terintegrasi,efektif dan efisien," tuturnya.
Menurut Abdillah, peta jalan Kementerian Perindustrian menyatakan pertumbuhan produksi rokok pada kisaran lima persen hingga 7,4 persen per tahun.
Di sisi lain, peta jalan Kementerian Kesehatan menetapkan sasaran penurunan prevalensi merokok satu persen per tahun dan penurunan perokok pemula satu persen per tahun pada 2015-2019, serta penurunan prevalensi perokok 10 persen pada 2024 bila dibandingkan dengan 2013.
Abdillah mengatakan kedua peta jalan yang saling bertentangan itu tampak mendukung dua kepentingan yang berbeda. Peta jalan Kementerian Perindustrian mendukung kepentingan industri rokok, sedangkan peta jalan Kementerian Kesehatan mengutamakan kesehatan masyarakat.
"Itu jelas aneh. Di negara lain, pejabat negara akan malu bahkan sampai digugat bila mengeluarkan kebijakan atau pernyataan yang membela industri rokok. Di Indonesia, justru pejabat negara terang-terangan membela industri rokok," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana