Pemerintah melalui Menteri ESDM Sudirman Said telah mengumumkan kebijakan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Harga BBM untuk Premium turun Rp 150/liter, Solar turun Rp 800/liter. Harga Premium dari Rp 7.300/liter turun jadi Rp 6.950/liter.
Dengan pungutan dana ketahanan energi Rp 200/liter untuk premium jadi Rp 7.150/liter, solar dari Rp 6.700/liter harga keekonomiannya saat ini Rp 5.650/liter dengan ditambah dana ketahanan energi Rp 300/liter jadi Rp 5.950/liter.
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyambut baik kebijakan Pemerintah itu. Namun demikian, PUSHEP menilai penurunan harga BBM ini agak terlambat.
"Seharusnya penurunan harga BBM dilakukan beberapa bulan lalu karena harga minyak dunia dalam 5 bulan ini cenderung turun berkisar US$ 40 per barrel. Selain itu, harga BBM seharusnya bisa turun lebih besar lagi. Misalnya, untuk Premium paling tidak bisa turun minimal Rp500 per liter, Solar turun minimal Rp1000 per liter," ujar Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar di Jakarta, Jumat (25/12/2015).
Adanya pungutan harga BBM Rp200/liter untuk Premium, dan Rp300/liter untuk Solar, menurut Bisman tidak ada dasar hukumnya. Dasar hukum Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagaimana disampaikan oleh Menteri ESDM tidaklah tepat.
"Pasal 30 UU Energi sama sekali tidak mengatur tentang penerapan premi untuk harga BBM," cetus dia.
Bisman menyebutkan isi Pasal 30 ayat (3) UU 30/2007 sebagaimana dimaksudkan Menteri ESDM adalah Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
Bisman pun mempertanyakan korelasi Pasal dalam UU Energi dengan pungutan tersebut.
"Pasal 30 sama sekali tidak mengatur dan tidak membenarkan pungutan yang dibebankan kepada rakyat melalui harga BBM," katanya.
Menurutnya, jika yang dimaksud Menteri ESDM adalah Petroleum Fund atau dana cadangan Migas, maka seharusnya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Migas yang dikumpulkan dari hasil produksi Migas, bukan dari pungutan yang dibebankan kepada rakyat. Itupun pemberlakuannya harus diatur dengan Peraturan Pemerintah yang sampai saat ini pun belum ada. Atau, sambung dia, jika yang dimaksud adalah dana Stabilisasi Migas dan dana Ketahanan Energi seharusnya diatur dan masuk dalam APBN.
Dia menegaskan, pungutan pada harga BBM tersebut tidak sesuai dengan UU tentang pengelolaan Keuangan Negara dimana pendapatan negara harus melalui pajak dan PNBP serta harus masuk dalam APBN. Jadi, pungutan oleh Pemerintah dalam harga BBM tersebut adalah ilegal.
“Seharusnya Pemerintah tidak seenaknya mengenakan pungutan kepada rakyat. Janganlah rakyat dibebani dengan berbagai macam pungutan yang memberatkan, termasuk jangan mengambil untung dari harga BBM yang sudah seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyediakannya," ucap dia.
Menurut dia, dana pungutan itu juga rawan penyimpangan dan berpotensi korupsi. Di sisi lain, Pemerintah juga perlu diingatkan karena sampai saat ini belum menjelaskan kepada publik secara transparan tentang dana selisih lebih harga BBM mulai pertengahan tahun 2015 yang lalu karena harga jual BBM lebih tinggi dari harga keekonomian.
"Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyampaikan ke publik mengenai transparansi dana selisih lebih harga BBM, sehingga jangan sampai publik menilai Pemerintah melakukan penyimpangan," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Harga BBM Kompak Turun, SPBU Shell Konsisten Kosong
-
Harga BBM Pertamina Terbaru Turun per 1 Februari 2026, Pertamax Kini Makin Murah
-
Harga BBM Turun di Semua SPBU Pertamina, Vivo, Shell dan BP
-
Warga Wamena Ngeluh Harga BBM Tembus Rp25 Ribu, Respons 'Datar' Wapres Gibran Jadi Sorotan Tajam
-
Klaim Belum Berdampak, ESDM: Sumber Minyak RI Bukan dari Venezuela
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara