Pemerintah melalui Menteri ESDM Sudirman Said telah mengumumkan kebijakan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Harga BBM untuk Premium turun Rp 150/liter, Solar turun Rp 800/liter. Harga Premium dari Rp 7.300/liter turun jadi Rp 6.950/liter.
Dengan pungutan dana ketahanan energi Rp 200/liter untuk premium jadi Rp 7.150/liter, solar dari Rp 6.700/liter harga keekonomiannya saat ini Rp 5.650/liter dengan ditambah dana ketahanan energi Rp 300/liter jadi Rp 5.950/liter.
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyambut baik kebijakan Pemerintah itu. Namun demikian, PUSHEP menilai penurunan harga BBM ini agak terlambat.
"Seharusnya penurunan harga BBM dilakukan beberapa bulan lalu karena harga minyak dunia dalam 5 bulan ini cenderung turun berkisar US$ 40 per barrel. Selain itu, harga BBM seharusnya bisa turun lebih besar lagi. Misalnya, untuk Premium paling tidak bisa turun minimal Rp500 per liter, Solar turun minimal Rp1000 per liter," ujar Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar di Jakarta, Jumat (25/12/2015).
Adanya pungutan harga BBM Rp200/liter untuk Premium, dan Rp300/liter untuk Solar, menurut Bisman tidak ada dasar hukumnya. Dasar hukum Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagaimana disampaikan oleh Menteri ESDM tidaklah tepat.
"Pasal 30 UU Energi sama sekali tidak mengatur tentang penerapan premi untuk harga BBM," cetus dia.
Bisman menyebutkan isi Pasal 30 ayat (3) UU 30/2007 sebagaimana dimaksudkan Menteri ESDM adalah Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
Bisman pun mempertanyakan korelasi Pasal dalam UU Energi dengan pungutan tersebut.
"Pasal 30 sama sekali tidak mengatur dan tidak membenarkan pungutan yang dibebankan kepada rakyat melalui harga BBM," katanya.
Menurutnya, jika yang dimaksud Menteri ESDM adalah Petroleum Fund atau dana cadangan Migas, maka seharusnya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Migas yang dikumpulkan dari hasil produksi Migas, bukan dari pungutan yang dibebankan kepada rakyat. Itupun pemberlakuannya harus diatur dengan Peraturan Pemerintah yang sampai saat ini pun belum ada. Atau, sambung dia, jika yang dimaksud adalah dana Stabilisasi Migas dan dana Ketahanan Energi seharusnya diatur dan masuk dalam APBN.
Dia menegaskan, pungutan pada harga BBM tersebut tidak sesuai dengan UU tentang pengelolaan Keuangan Negara dimana pendapatan negara harus melalui pajak dan PNBP serta harus masuk dalam APBN. Jadi, pungutan oleh Pemerintah dalam harga BBM tersebut adalah ilegal.
“Seharusnya Pemerintah tidak seenaknya mengenakan pungutan kepada rakyat. Janganlah rakyat dibebani dengan berbagai macam pungutan yang memberatkan, termasuk jangan mengambil untung dari harga BBM yang sudah seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyediakannya," ucap dia.
Menurut dia, dana pungutan itu juga rawan penyimpangan dan berpotensi korupsi. Di sisi lain, Pemerintah juga perlu diingatkan karena sampai saat ini belum menjelaskan kepada publik secara transparan tentang dana selisih lebih harga BBM mulai pertengahan tahun 2015 yang lalu karena harga jual BBM lebih tinggi dari harga keekonomian.
"Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyampaikan ke publik mengenai transparansi dana selisih lebih harga BBM, sehingga jangan sampai publik menilai Pemerintah melakukan penyimpangan," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Update Harga BBM Terbaru: Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per Desember 2025
-
Update Harga BBM Shell yang Resmi Stok Tersedia Mulai Hari Ini
-
Pertamina, Shell, Bp, dan Vivo Kompak Naikan Harga BBM di Akhir Tahun
-
Harga BBM Pertamina hingga Shell 1 Desember 2025
-
5 Jenis BBM Pertamina Resmi Naik Hari Ini! Cek Harga Pertamax per 1 Desember 2025
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina
-
ESDM Mulai Pasok 16.000 LPG 3 Kg ke Banda Aceh
-
Profil PT Mayawana Persada, Deforestasi Hutan dan Pemiliknya yang Misterius
-
Mendag Lepas Ekspor Senilai Rp 978 Miliar dari 8 Provinsi
-
Modal Inti Superbank (SUPA) Tembus Rp8 Triliun, Naik Kelas ke KBMI 2
-
Mekanisme Buyback TLKM, Pemegang Saham Wajib Tahu
-
BI Perpanjang Batas Waktu Pembayaran Tagihan Kartu Kredit