Suara.com - Pemerintah berencana/memutuskan akan memungut dana ketahanan energi pada masyarakat sebesar Rp 200 per liter harga bahan bakar minyak. Pemerintah berdalih bahwa dana tersebut dilakukan atas dasar UU tentang Energi.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKITerhadap rencana itu, menilai perlu dikritisi beberapa hal usulan pemerintah mengenai dana ketahanan energi.
Pertama, bahwa pungutan dana energi tersebut tidak jelas dasar regulasinya bahkan terjadi penyimpangan regulasi. Karena yang disebut dalam UU Energi adalah depletion premium, bukan untuk memungut dana masyarakat dengan alasan dana ketanahan energi. Dengan demikian, pungutan dana ketahanan energi dimaksud bisa dikatakan sebagai "pungutan liar".
Kedua, dana ketahanan energi dimaksud berpotensi untuk disalahgunakan, untuk kepentingan kebijakan non energi atau bahkan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ketahanan energi, larena kelembagaan yang mengelola dana yang dipungut tersebut tidak jelas. Kalau masih disatukan dengan dana APBN secara umum, maka potensi penyalahgunaannya sangat besar
Ketiga, sampai detik ini roadmap tentang ketahanan energi yang dimaksud pemerintah juga belum jelas, bahkan mungkin tidak ada.
"Bahwa, energi fosil itu perlu diberikan disinsentif dalam penggunaannya, secara filosofi adalah hal yang rasional. Namun demikian, ini bisa diterapkan jika masyarakat sudah ada pilihan untuk menggunakan energi non fosil (energi baru terbarukan)," kata Tulus dalam pernyataan resmi, Selasa (29/12/2015).
Oleh karena itu, pemerintah harus memperjelas lebih dulu perihal regulasi yag dijadikan acuan, harus jelas dulu lembaga yang akan mengelola dana tersebut (harus lembaga independen dan terpisah dengan ESDM), plus harus jelas lebih dulu roadmap tentang ketahanan energi dan bahkan kedaulatan energi nasional. Dan yag terpenting juga harus ada pilihan lain selain energi fosil.
"Oleh karena itu, sebelum hal ini bisa dipenuhi, maka pungutan dana ketahanan energi harus dibatalkan. Jangan bebani masyarakat dengan kebijakan yang belum jelas juntrungannya," tambah Tulus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah menetapkan harga jual baru untuk premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti. Dalam kebijakan harga itu pula pemerintah menerapkan pungutan pengurasan energi fosil yang akan dipakai untuk dana ketahanan energi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dana ketahanan energi akan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan dana ketahanan energi ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM.
Selain itu, secara internal dana itu akan diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Bukan itu saja, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pasti akan mengaudit juga.
Sudirman menambahkan, memang perlu ada aturan khusus tata cara pungutan dan prioritas pemanfaatan dana ketahanan energi tersebut. Rencananya, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR soal dana ketahanan energi ini pada masa persidangan dewan di Januari 2016.
Sebagai informasi, harga solar turun dari Rp 6.700 per liter turun menjadi Rp 5.650 dan ditambah pungutan untuk dana ketahanan energi sebesar Rp 300. Sehingga, harga baru solar menjadi Rp 5.950 per liter. Sedangkan harga premium turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950 ditambah pungutan untuk dana ketahanan energi sebesar Rp 200. Sehingga harga baru premium menjadi Rp 7.150 per liter. Harga baru premium dan solar ini mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Resmikan Pemanfaatan Biogas Septik Komunal di Jakarta Timur
-
Emiten TOBA Siapkan Dana Rp 10 Triliun untuk Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
Mau Tinggalkan Batu Bara, Emiten TOBA Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh