Suara.com - Pemerintah berencana/memutuskan akan memungut dana ketahanan energi pada masyarakat sebesar Rp 200 per liter harga bahan bakar minyak. Pemerintah berdalih bahwa dana tersebut dilakukan atas dasar UU tentang Energi.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKITerhadap rencana itu, menilai perlu dikritisi beberapa hal usulan pemerintah mengenai dana ketahanan energi.
Pertama, bahwa pungutan dana energi tersebut tidak jelas dasar regulasinya bahkan terjadi penyimpangan regulasi. Karena yang disebut dalam UU Energi adalah depletion premium, bukan untuk memungut dana masyarakat dengan alasan dana ketanahan energi. Dengan demikian, pungutan dana ketahanan energi dimaksud bisa dikatakan sebagai "pungutan liar".
Kedua, dana ketahanan energi dimaksud berpotensi untuk disalahgunakan, untuk kepentingan kebijakan non energi atau bahkan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ketahanan energi, larena kelembagaan yang mengelola dana yang dipungut tersebut tidak jelas. Kalau masih disatukan dengan dana APBN secara umum, maka potensi penyalahgunaannya sangat besar
Ketiga, sampai detik ini roadmap tentang ketahanan energi yang dimaksud pemerintah juga belum jelas, bahkan mungkin tidak ada.
"Bahwa, energi fosil itu perlu diberikan disinsentif dalam penggunaannya, secara filosofi adalah hal yang rasional. Namun demikian, ini bisa diterapkan jika masyarakat sudah ada pilihan untuk menggunakan energi non fosil (energi baru terbarukan)," kata Tulus dalam pernyataan resmi, Selasa (29/12/2015).
Oleh karena itu, pemerintah harus memperjelas lebih dulu perihal regulasi yag dijadikan acuan, harus jelas dulu lembaga yang akan mengelola dana tersebut (harus lembaga independen dan terpisah dengan ESDM), plus harus jelas lebih dulu roadmap tentang ketahanan energi dan bahkan kedaulatan energi nasional. Dan yag terpenting juga harus ada pilihan lain selain energi fosil.
"Oleh karena itu, sebelum hal ini bisa dipenuhi, maka pungutan dana ketahanan energi harus dibatalkan. Jangan bebani masyarakat dengan kebijakan yang belum jelas juntrungannya," tambah Tulus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah menetapkan harga jual baru untuk premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti. Dalam kebijakan harga itu pula pemerintah menerapkan pungutan pengurasan energi fosil yang akan dipakai untuk dana ketahanan energi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dana ketahanan energi akan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan dana ketahanan energi ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM.
Selain itu, secara internal dana itu akan diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Bukan itu saja, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pasti akan mengaudit juga.
Sudirman menambahkan, memang perlu ada aturan khusus tata cara pungutan dan prioritas pemanfaatan dana ketahanan energi tersebut. Rencananya, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR soal dana ketahanan energi ini pada masa persidangan dewan di Januari 2016.
Sebagai informasi, harga solar turun dari Rp 6.700 per liter turun menjadi Rp 5.650 dan ditambah pungutan untuk dana ketahanan energi sebesar Rp 300. Sehingga, harga baru solar menjadi Rp 5.950 per liter. Sedangkan harga premium turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950 ditambah pungutan untuk dana ketahanan energi sebesar Rp 200. Sehingga harga baru premium menjadi Rp 7.150 per liter. Harga baru premium dan solar ini mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti.
Berita Terkait
-
Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Pasar Karbon Global Jadi Ladang Cuan Baru dari Bisnis Energi Surya
-
METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru
-
Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun