Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan dualisme kewenangan dalam pengeloaan kawasan perdagangan bebas di Batam telah menghilangkan potensi penerimaan pajak negara hingga Rp20 triliun per tahun.
"Masalahnya, kewenangan yang ada diduplikasi antara Pemerintah Kota Batam dan otoritas (BP) Batam. Sehingga tidak mencapai sasaran target. Pajak Rp 20 triliun per tahun itu hilang," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Perekonmian, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Sayangnya Tjahjo enggan merinci sektor yang menyebabkan kehilangan penerimaan pajak tersebut.
Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pun masih enggan mengungkapkan nilai kerugian yang diakibatkan tumpang tindih pengelolaan antara pemerintah kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Menrut Tjahjo, para menteri masih perlu melakukan rapat koordinasi satu kali lagi sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo mengenai solusi masalah tata kelola kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam ini.
Buruknya tata kelola di kawasan Batam ini sudah terjadi sejak 2007, atau sejak FTZ dibentuk. Akibat kesalahan pengelolaan ini, ujarnya, target-target pemerintah untuk pembangunan Batam sulit tercapai.
"Ini sejak lahir sudah salah," ujarnya.
Dia menyiratkan pengelolaan FTZ Batam selama ini justeru malah memberi keuntungan bagi investor Singapura, yang tidak seimbang dengan keuntungan yang dinikmati masyarakat Batam.
"Industri dan perekonomiannya dibentuk bukan untuk melayani singapura, namun kami ingin menyaingi Singapura, dan jua Malaysia. Karena itu, perlu dibuat langkah kebijakan yang komprehensif segera," ujarnya.
Tjahjo mengatakan hingga saat ini, kebijakan yang akan direkomendasikan para menteri, secara garis besar, akan mengahapuskan dualisme kewenangan, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh investor. Namun, keputusan akhir mengenai rekomendasi kepada Presiden, akan diputuskan pada rapat koordinasi pekan depan. Targetnya, Presiden dapat menerima rekomendasi dan memutuskan kebijakan pada pertengahan Januari 2015.
"Kita perlu solusi transisi untuk penanganan masalah ini. Rekomendasinya akan dipustukan pekan depan," ujar Darmin.
Darmin mengatakan investor FTZ Batam sangat membutuhkan kepastian dalam hal pengurusan perizinan dan tata kelola kawasan tersebut. Jika tumpang tindih pengelolaan terus dibiarkan, aliran masuk investasi ke FTZ Batam bisa terhambat. Padahal FTZ Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, memiliki daya tarik yang tinggi untuk menarik investasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan