Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan dualisme kewenangan dalam pengeloaan kawasan perdagangan bebas di Batam telah menghilangkan potensi penerimaan pajak negara hingga Rp20 triliun per tahun.
"Masalahnya, kewenangan yang ada diduplikasi antara Pemerintah Kota Batam dan otoritas (BP) Batam. Sehingga tidak mencapai sasaran target. Pajak Rp 20 triliun per tahun itu hilang," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Perekonmian, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Sayangnya Tjahjo enggan merinci sektor yang menyebabkan kehilangan penerimaan pajak tersebut.
Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pun masih enggan mengungkapkan nilai kerugian yang diakibatkan tumpang tindih pengelolaan antara pemerintah kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Menrut Tjahjo, para menteri masih perlu melakukan rapat koordinasi satu kali lagi sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo mengenai solusi masalah tata kelola kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam ini.
Buruknya tata kelola di kawasan Batam ini sudah terjadi sejak 2007, atau sejak FTZ dibentuk. Akibat kesalahan pengelolaan ini, ujarnya, target-target pemerintah untuk pembangunan Batam sulit tercapai.
"Ini sejak lahir sudah salah," ujarnya.
Dia menyiratkan pengelolaan FTZ Batam selama ini justeru malah memberi keuntungan bagi investor Singapura, yang tidak seimbang dengan keuntungan yang dinikmati masyarakat Batam.
"Industri dan perekonomiannya dibentuk bukan untuk melayani singapura, namun kami ingin menyaingi Singapura, dan jua Malaysia. Karena itu, perlu dibuat langkah kebijakan yang komprehensif segera," ujarnya.
Tjahjo mengatakan hingga saat ini, kebijakan yang akan direkomendasikan para menteri, secara garis besar, akan mengahapuskan dualisme kewenangan, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh investor. Namun, keputusan akhir mengenai rekomendasi kepada Presiden, akan diputuskan pada rapat koordinasi pekan depan. Targetnya, Presiden dapat menerima rekomendasi dan memutuskan kebijakan pada pertengahan Januari 2015.
"Kita perlu solusi transisi untuk penanganan masalah ini. Rekomendasinya akan dipustukan pekan depan," ujar Darmin.
Darmin mengatakan investor FTZ Batam sangat membutuhkan kepastian dalam hal pengurusan perizinan dan tata kelola kawasan tersebut. Jika tumpang tindih pengelolaan terus dibiarkan, aliran masuk investasi ke FTZ Batam bisa terhambat. Padahal FTZ Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, memiliki daya tarik yang tinggi untuk menarik investasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Prediksi IHSG Hari Ini di Tengah Pelemahan Bursa Asia Imbas Tekanan Tarif Trump
-
Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari, Begini Kata Menteri Keuangan
-
Berapa Gaji Pejabat BGN yang Urusi MBG? Ini Penjelasannya
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!