Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero pada awal tahun 2016 mulai memberlakukan biaya kelebihan bagasi barang bawaan penumpang.
"Sesuai peraturan setiap penumpang hanya diizinkan membawa barang maksimum 20 kilogram, lebih dari itu akan dikenakan tarif tambahan," kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro, saat paparan "Evaluasi Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016", di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Menurut Edi, pengenaan biaya tambahan bagasi karena seringkali penumpang KA mengeluh tidak kebagian tempat untuk penyimpanan bagasi. Kelebihan barang kelas ekonomi dikenakan tarif Rp2.000 per kilogram, kelas bisnis Rp5 kilogram, dan kelas eksekutif Rp10.000 per kilogram.
Ada saja penumpang yang membawa barang hingga dua karung lebih, sehingga menganggu penumpang lainnya untuk menempatkan barang bawaan.
"Peraturan tertulis sesungguhnya sudah ada. Tapi mulai tahun ini (2016) mulai kita berlakukan lagi," tegasnya.
Mekanismenya tambah Edi, setiap penumpang akan diperiksa saat hendak masuk stasiun sehingga bisa diketahui apakah seseorang membawa beban lebih 20 kilogram atau tidak.
Meski begitu, Edi tidak merinci lebih lanjut seberapa besar dampak pemberlakuan tarif tambahan kelebihan bagasi tersebut, termasuk pendapatan yang akan diperoleh dari penerapan aturan tersebut.
"Belum sejauh itu. Tapi yang penting saat ini semua penumpang bisa semakin aman dan nyaman ketika bepergian menggunakan KA. Pengawasan penumpang ditingkatkan, maling dan tindakan pencurian di KA diharapkan tidak lagi pernah terjadi," tuturnya.
Pada tahun 2016, KAI menargetkan mengangkut 72,3 juta orang penumpang, meningkat. Menurut Edi, selama tahun 2016 perseroan menargetkan mampu mengangkut penumpang 72,3 juta orang, naik 5,49 persen dari jumlah penumpang yang diangkut tahun 2015 sebanyak 68,54 juta orang.
Saat yang bersamaan volume barang yang terangkut diproyeksikan mencapai 62,92 juta ton tumbuh dari tahun 2015 sebanyak 29,65 juta ton.
Edi menjelaskan, target-target pada 2016 sangat dipengaruhi pencapaian yang sudah direalisasikan pada tahun 2015, seperti penambahan KA dalam rangka program pemerintah yang bertujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal tepat waktu dan bebas macet.
Beberapa KA tersebut yaitu KA Malioboro Ekspres Pagi, KA Perintis Batara Kresna, KA Ekonomi Sidoarjo-Bojonegoro, KA Joglokerto, KA Kertajaya Rangkaian Panjang.
Sementara lonjakan angkutan barang didodong pengoperasian angkutan KA petikemas di Terminal Petikemas Surabaya, mengaktifkan kembali angkutan pupuk dengan KA lintas Cilacap-Ceper dan Cilacap-Prupuk, serta KA angkutan semen Bima.
(Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
Penumpang KA Bersubsidi Tembus 7,8 Juta Orang hingga Mei 2026
-
KAI Siapkan Penerapan Biodiesel B50 pada Operasional Kereta Api
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026