Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berencana akan merevisi target realisasi pajak yang sudah disahkan oleh DPR dalam APBN 2016 sebesar Rp1.360 triliun.
Hal ini lantaran target penerimaan pajak hingga 31 Desember 2015 gagal mencapai target atau hanya sebesar Rp1.060 triliun.
"Semua itu akan dilihat dari basis penerimaan pajak di 2015. Jadi, kita akan lakukan review target 2016," katanya saat menggelar konferensi pers target penerimaan pajak 2015 di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Ia menjelaskan, revisi tersebut akan dilakukan dengan menggunakan rumus pertumbuhan pajak tahun ini dengan dikalikan penerimaan pajak pada 2015. Jika dihitung dengan cara tersebut, maka revisi target pajak diturunkan sekitar 10 persen.
"Penerimaan tahun ini di kali pertumbuhan alamiah (target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen di tambah dengan inflasi 4,7 persen) sekitar 10 persen dan juga extra effortnya" kata Bambang.
Apabila dihitung dengan asumsi 10 persen maka pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini idealnya yakni Rp160 triliun. Artinya target realistis tahun ini sebesar Rp1.166 triliun.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah benar-benar akan menurunkan target pajak 10 persen di 2016 ini. Pasalnya, pihaknya akan melakukan review penerimaan pajak di 2015.
"Belum, itu kan baru perkiraannya. Nanti lah, kami review dulu," tegasnya.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran