Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) untuk tidak hanya menyurati sejumlah negara tertentu, tetapi seluruh otoritas maritim dan badan internasional terkait lainnya.
"Menteri Kelautan dan Perikanan mesti menyadari bahwa praktik pencurian ikan menjadi musuh semua negara di dunia, meski ada beberapa negara yang diam-diam membiarkan praktik haram ini," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Menurut Abdul Halim, dengan kesadaran itu, Menteri Kelautan dan Perikanan harus menyurati seluruh otoritas maritim negara-negara di dunia dan badan-badan internasional terkait, seperti Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) dan Organisasi Maritim Internasional (IMO).
Ketika ditanyakan mengenai Menteri Susi yang akan melaporkan negara Panama ke mahkamah internasional terkait kasus kapal MV Hai Fa, upaya itu bisa ditempuh sepanjang Menteri Kelautan dan Perikanan memiliki bukti yang cukup menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk itu, ujar dia, strategi menyasar semua negara dan tidak hanya negara tertentu yang terkait dengan tindak pidana pencurian ikan ilegal akan lebih baik dan merupakan bentuk strategi advokasi yang lebih tepat.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunjukkan rasa kecewa dengan jawaban yang diberikan Otoritas Maritim Panama (PMA) terkait surat yang dilayangkan mengenai kapal MV Hai Fa yang berbendera Panama.
"Surat balasan dari PMA tidak menjawab apa yang menjadi permintaan dan menunjukkan Pemerintah Panama tidak 'effectively exercise its jurisdiction and control' (tidak efektif menegakkan hukum dan pengawasan) terhadap kapal MV Hai Fa," ujar Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (11/1).
Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB telah mengirimkan surat kepada PMA yang intinya mempertanyakan pelasanaan kewajiban "due diligence" Republik Panama sebagai negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal MV Hai Fa.
Namun, berdasarkan surat balasan PMA tertanggal 13 November 2015 dan diterima Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 26 November 2015, PMA menyatakan bahwa Pemerintah Panama akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Hai Fa.
Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan MV Hai Fa, maka pemerintah Panama, sebagaimana terdapat dalam surat balasan dari PMA, akan menderegistrasi atau menghapus kapal MV Hai Fa dari daftar kapal negara Panama.
Karena jawaban tersebut dinilai Menteri Susi tidak memuaskan, maka dirinya mempertimbangkan untuk membawa perkara itu ke Mahkamah Internasional Hukum Laut (ITLOS) untuk meminta pertanggungjawaban Panama selaku negara bendera ("flag state") dari MV Hai Fa.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti menyatakan telah melaporkan ke Interpol mengenai kapal MV Hai Fa, yang diawaki warga Tiongkok, yang telah kembali ke negara asalnya setelah divonis denda karena membawa ikan ilegal. "Kami sudah melaporkan Hai Fa kepada Interpol," katanya kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, 15 Juni 2015.
Menurut Susi, kapal tersebut seharusnya tetap dinyatakan bersalah karena menyalahi sejumlah regulasi pelayaran internasional. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Maluku telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus kapal MV Hai Fa dengan memvonis denda terhadap nakhoda kapal tersebut senilai Rp200 juta.
Sejauh ini Pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah keras memerangi pencurian ikan. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pemerintah bersama TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian RI telah menenggelamkan 121 kapal pelaku illegal fishing sejak Oktober 2014. Sebanyak 113 kapal di antaranya ditenggelamkan pada 2015. Sebanyak delapan kapal dieksekusi pada Oktober-Desember 2014.
Dari sejumlah kapal yang ditenggelamkan pada 2015, 53 di antaranya ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, serta 9 kapal oleh KKP dan Polri. Kapal yang ditenggelamkan adalah 39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, dan 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Cina, dan 10 kapal Indonesia.
(Antara)
Berita Terkait
-
5 Seleb Bollywood Melahirkan Anak Pertama di 2025, Kiara Advani Sampai Katrina Kaif
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Sinopsis Film War 2, Dibintangi Hrithik Roshan dan Kiara Advani
-
Tugba Kiara Move On ke Refal Hady? Intip Ramalan Zodiak Cinta Mereka!
-
KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Profil PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), Saham yang Diduga Digoreng PT MASI
-
Ekonomi Israel di Ambang Kolaps, Perang Lawan Iran Habiskan Rp45 Triliun Per Minggu
-
Menuju Indonesia Digital, Akses Internet Cepat Menjadi Fondasi Utama
-
Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal
-
Ambisi Telkom Siapkan Sovereign AI di 2028, Kurangi Bergantung dari Perusahaan Asing
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
10 Biang Kerok Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif
-
Nestapa Kelas Menengah Jelang Lebaran: Dompet 'Layu' Sebelum Hari Raya
-
BRI Life Perluas Jangkauan Asuransi Digital, Incar Segmen Ini
-
Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah