Suara.com - Siapa orang yang tidak mau punya mobil? Hampir tidak ada bukan. Tapi tenang saja, sekarang ada cara agar keinginan tersebut segera terwujud. Beberapa tahun ini, sudah banyak produsen menawarkan mobil dengan harga terjangkau.
Lalu, masalah baru pun muncul. Mau pilih mana? Mobil baru atau bekas? Kalau masih bingung dengan ini, ada baiknya Anda mencoba membeli mobil secara over kredit. Nah, agar Anda mengerti mengenai "untung-ruginya" membeli mobil over kredit, berikut penjelasannya:
Keuntungan Membeli Mobil Over Kredit:
1. Pasti Baru
Mobil yang di-over kredit kebanyakan adalah mobil baru. Jadi, Anda tidak perlu mengkhawatirkan mengenai performa mesin dan kondisi produk yang diberikan.
2. Lebih Murah
Anda bisa mendapatkan harga lebih murah. Tapi ini tergantung nego dengan pihak penjual. Meski begitu, Anda tetap mendapatkan selisih harga yang lumayan dibanding kredit mobil baru.
3. Mobil Bergaransi
Usia mobil yang ditawarkan pasti masih sangat muda, Jadi otomatis garansi mobil masih berlaku. Karena itu, masalah suku cadang dan lain sebagainya, tidak perlu Anda khawatirkan lagi.
4. Premi Asuransi Rendah
Jelas premi asuransi mobil baru dan bekas sangat berbeda. Di mana premi asuransi mobil usia di atas 5 tahun biasanya lebih mahal. Untuk hal ini, karena mobil yang ditawarkan masih baru, jadi premi asuransinya masih murah.
5. Tenor Lebih Pendek
Membeli secara over kredit, otomatis tenor jadi lebih pendek. Misal, pemilik mobil pertama tenor selama 48 bulan dan sudah berjalan selama 12 bulan. Maka, Anda tinggal melanjutkannya saja, yaitu selama 36 bulan.
Kelemahan Membeli Mobil Over Kredit:
1. Wajib Teliti
Meski baru, alangkah lebih baik bila Anda tetap harus memeriksa kondisi mesin mobil yang mau dibeli. Anda tidak tahu bagaimana karakter si pemilik sebelumnya. Pastikan pula anda memeriksa kelengkapan surat-suratnya.
2. Jangan Asal
Semua tetap harus sesuai dengan prosedur hukum. Sebelum deal, pastikan pihak multi finance tahu mengenai hal ini secara resmi. Bila Anda dan penjual tidak menginformasikan hal ini ke pihak leasing, maka akan ada masalah di masa depan.
3. Ada Biaya Administrasi dan Balik Nama
Ini yang agak lumayan menyulitkan. Di mana Anda mesti menyiapkan dana lebih untuk biaya mengurus balik nama atau mutasi (bila mobil dari luar daerah). Itu pun belum termasuk biaya administrasi kredit yang sering dibebankan perusahaan leasing kepada nasabah.
Lalu, bagaimana caranya menghitung DP Over Kredit?
Bila sudah sepakat dan pihak leasing pun menyetujuinya, maka Anda perlu mengetahui bagaimana caranya mengganti uang (DP) yang layak bagi penjual? Berikut simuasinya. Anda tertarik dengan mobil Z. Mobil Z diangsur selama 48 bulan dan sudah berjalan 12 bulan. Si pemilik mobil sudah mengasuransikan mobilnya secara All Risk sebesar Rp12 juta. Dengan perincian sebagai berikut:
- Angsuran per bulan: Rp4 juta
- Sisa Angsuran: 36 bulan
- Sisa asuransi: 36 bulan
- Bunga cicilan: 10 persen
- Harga mobil saat ini: Rp150 juta
- Modifikasi dan biaya lain: Rp2 juta
Rumus perhitungannya seperti ini:
Harga kendaraan sekarang + (bunga x harga sekarang) + (lama asuransi x harga asuransi) + biaya modifikasi – jumlah sisa angsuran.
Maka, perhitungannya menjadi:
Rp150 juta + (10 % x Rp150 juta) + (¾ x Rp12 juta) + Rp2 juta = Rp176 juta
Belum selesai. Hasil perhitungan di atas masih harus dikurangi jumlah sisa angsuran sebesar:
36 bulan x Rp4 juta = Rp144 juta
Hasilnya, DP yang harus dibayar kepada penjual, sebesar:
Rp176 juta – Rp144 juta = Rp32 juta
Baca juga artikel Cermati:
8 Strategi Miliki Rumah Sebelum Usia 30 Tahun
5 Cara Jitu Mengatur Gaji Bulanan
Ajarkan Anak Hidup Hemat, Lakukan Cara Jitu Ini
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif
-
Pemerintah Rem Produksi Batu Bara, DMO Dipastikan Naik Kisaran 30%
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omon
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran