Suara.com - Perum Perhutani mengakui kawasan hutan produksi maupun hutan lindung di pesisir selatan, mulai dari Malang selatan hingga Tulungagung sangat rawan pembalakan liar.
"Luas wilayah dengan jumlah personel polisi hutan perhutani tidak sebanding, sehingga pengawasannya pun tentu tidak bisa optimal," kata Kepala Divisi Humas dan Agraria Perum Perhutani KPH Blitar, Heri Purwanto di Blitar, Jawa Timur, Minggu (31/1/2016).
Ia menjelaskan, di tingkat KPH Blitar saat ini hanya memiliki 12 personel polisi hutan mobil (polhutmob).
Sementara, lanjut dia, luasan hutan yang ada di bawah pengawasan KPH Blitar mencapai 57 ribu hektare, terbentang mulai dari daerah Kalipare, Malang hingga Popoh, Tulungagung.
Menurut Heri, ketimpangan antara jumlah personel dengan luasan wilayah hutan yang begitu luas tersebut membuat komposisi perbandingan tanggung jawab pengawasan dan pengamanan hutan setiap polhutmob tidak ideal.
"Dua belas personel menjaga 57 ribu hektare sekaligus, sama artinya satu personel bertugas menjaga wilayah seluas 4.750 hektare. Ini sangat tidak ideal," ujarnya.
Heri lalu mencontohkan sistem pengawasan dan pengelolaan hutan negara oleh Perhutani di RPH Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban yang memiliki luas sekitar 3.500 hektare.
Di areal wilayah yang terdiri dari hutan produksi dan hutan lindung tersebut, perhutani hanya menempatkan tiga personel yang terdiri dari satu orang mantri hutan dan dua mandor.
"Keterbatasan personel sementara harus menjaga wilayah seluas itu, ya 'pie maneh' (bagaimana lagi)," ujar Heri memberi gambaran riil di lapangan.
Solusi yang ditawarkan Perhutani melalui mekanisme pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) menurut Heri, sebenarnya sudah cukup solutif dalam menekan risiko pembalakan kayu hutan secara liar oleh oknum-oknum masyarakat.
Petani di dalam kawasan hutan yang diistilah sebagai pesanggem (petani penggarap) diberi keleluasaan untuk mengolah lahan hutan di bawah tanaman tegakan milik perhutani yang masih muda.
Syaratnya, pesanggem harus ikut bertanggung jawab bersama perhutani untuk menjaga agar tidak lagi terjadi pembalakan atau pencurian kayu hutan oleh masyarakat.
Namun konsep pengamanan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan ini pun tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan perhutani.
"Kami akui masih ada, bahkan banyak pesanggem yang nakal karena ketika diberi keleluasaan mengelola lahan hutan di bawah tanaman tegakan, ada saja yang mengganggu tegakan agar tidak tumbuh dengan baik sehingga lahan di bawahnya tetap bisa mereka olah," ungkapnya.
Sebagai langkah solusi, perhutani hanya bisa melakukan pembinaan dengan mengefektifkan fingsi LMDH (lembaga masyarakat desa hutan) guna mengontrol para anggotanya dalam melindungi hutan.
"Silahkan memanfaatkan lahan di bawah tegakan. Tapi 'wite ojo diketok, ojo dicolong' (tanaman tegakannya jangan ditebang, jangan dicuri), karena tanaman pokoknya pun nanti kalau panen petani juga mendapat sharing/bagian," kata Heri.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan aktivitas pembalakan liar di hutan Indonesia bisa disamakan dengan kegiatan terorisme. Oleh sebab itu ia meminta seluruh jajaran kementeriannya untuk berkomitmen penuh dalam memberantas penebangan kayu ilegal di seluruh hutan di Indonesia.
Sesuai Pasal 50 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang untuk merambah kawasan hutan, dan jika melanggar akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun ditambah denda Rp 5 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Disebut Pengusaha Pembalakan Liar Main Domino Bareng Menteri? Aziz Wellang Buka Suara!
-
Integritas Raja Juli Dipertanyakan, Foto Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalakan Disorot Tajam
-
Menhut Raja Juli Klaim Tak Kenal Azis Wellang, Greenpeace: Tidak Cukup untuk Menutup Persoalan Ini
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
-
Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
-
BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Api Persatuan Indonesia
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi