Suara.com - Perum Perhutani mengakui kawasan hutan produksi maupun hutan lindung di pesisir selatan, mulai dari Malang selatan hingga Tulungagung sangat rawan pembalakan liar.
"Luas wilayah dengan jumlah personel polisi hutan perhutani tidak sebanding, sehingga pengawasannya pun tentu tidak bisa optimal," kata Kepala Divisi Humas dan Agraria Perum Perhutani KPH Blitar, Heri Purwanto di Blitar, Jawa Timur, Minggu (31/1/2016).
Ia menjelaskan, di tingkat KPH Blitar saat ini hanya memiliki 12 personel polisi hutan mobil (polhutmob).
Sementara, lanjut dia, luasan hutan yang ada di bawah pengawasan KPH Blitar mencapai 57 ribu hektare, terbentang mulai dari daerah Kalipare, Malang hingga Popoh, Tulungagung.
Menurut Heri, ketimpangan antara jumlah personel dengan luasan wilayah hutan yang begitu luas tersebut membuat komposisi perbandingan tanggung jawab pengawasan dan pengamanan hutan setiap polhutmob tidak ideal.
"Dua belas personel menjaga 57 ribu hektare sekaligus, sama artinya satu personel bertugas menjaga wilayah seluas 4.750 hektare. Ini sangat tidak ideal," ujarnya.
Heri lalu mencontohkan sistem pengawasan dan pengelolaan hutan negara oleh Perhutani di RPH Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban yang memiliki luas sekitar 3.500 hektare.
Di areal wilayah yang terdiri dari hutan produksi dan hutan lindung tersebut, perhutani hanya menempatkan tiga personel yang terdiri dari satu orang mantri hutan dan dua mandor.
"Keterbatasan personel sementara harus menjaga wilayah seluas itu, ya 'pie maneh' (bagaimana lagi)," ujar Heri memberi gambaran riil di lapangan.
Solusi yang ditawarkan Perhutani melalui mekanisme pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) menurut Heri, sebenarnya sudah cukup solutif dalam menekan risiko pembalakan kayu hutan secara liar oleh oknum-oknum masyarakat.
Petani di dalam kawasan hutan yang diistilah sebagai pesanggem (petani penggarap) diberi keleluasaan untuk mengolah lahan hutan di bawah tanaman tegakan milik perhutani yang masih muda.
Syaratnya, pesanggem harus ikut bertanggung jawab bersama perhutani untuk menjaga agar tidak lagi terjadi pembalakan atau pencurian kayu hutan oleh masyarakat.
Namun konsep pengamanan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan ini pun tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan perhutani.
"Kami akui masih ada, bahkan banyak pesanggem yang nakal karena ketika diberi keleluasaan mengelola lahan hutan di bawah tanaman tegakan, ada saja yang mengganggu tegakan agar tidak tumbuh dengan baik sehingga lahan di bawahnya tetap bisa mereka olah," ungkapnya.
Sebagai langkah solusi, perhutani hanya bisa melakukan pembinaan dengan mengefektifkan fingsi LMDH (lembaga masyarakat desa hutan) guna mengontrol para anggotanya dalam melindungi hutan.
"Silahkan memanfaatkan lahan di bawah tegakan. Tapi 'wite ojo diketok, ojo dicolong' (tanaman tegakannya jangan ditebang, jangan dicuri), karena tanaman pokoknya pun nanti kalau panen petani juga mendapat sharing/bagian," kata Heri.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan aktivitas pembalakan liar di hutan Indonesia bisa disamakan dengan kegiatan terorisme. Oleh sebab itu ia meminta seluruh jajaran kementeriannya untuk berkomitmen penuh dalam memberantas penebangan kayu ilegal di seluruh hutan di Indonesia.
Sesuai Pasal 50 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang untuk merambah kawasan hutan, dan jika melanggar akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun ditambah denda Rp 5 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Puluhan Kayu Gelondongan Diselidiki Bareskrim, Dugaan Pembalakan Liar di Hulu Garoga Menguat
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo
-
Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik