- Bareskrim Polri naikkan kasus dugaan pembalakan liar di Sumut ke penyidikan.
- Polisi temukan alat berat dan indikasi pembukaan lahan ilegal di lokasi.
- Pola kejahatan serupa juga ditemukan di hulu sungai wilayah Aceh.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai atau DAS Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan penebangan dan pembukaan lahan di wilayah tersebut.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Temuan Alat Berat dan Perluasan Lahan
Irhamni menjelaskan, tim penyidik kini menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel kayu untuk memastikan sumbernya. Sementara itu, di lapangan, ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya Trihararbakti, menyebutkan pihaknya menemukan tiga unit alat berat (satu buldoser dan dua ekskavator) di lokasi, meskipun operatornya tidak ada di tempat.
Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi adanya indikasi perluasan lahan yang tidak wajar, termasuk bekas longsoran dan aliran sungai buatan.
"Terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan," tutur Fredya.
Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 109 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pola Serupa di Aceh
Baca Juga: Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
Sebelumnya, Bareskrim telah menyita 27 sampel kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Garoga.
Di Aceh, dugaan praktik serupa juga ditemukan di hulu Sungai Tamiang, di mana pelaku diduga sengaja menghanyutkan kayu hasil tebangan saat debit air sungai naik.
Irhamni memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan di kedua provinsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru