- Bareskrim Polri naikkan kasus dugaan pembalakan liar di Sumut ke penyidikan.
- Polisi temukan alat berat dan indikasi pembukaan lahan ilegal di lokasi.
- Pola kejahatan serupa juga ditemukan di hulu sungai wilayah Aceh.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai atau DAS Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan penebangan dan pembukaan lahan di wilayah tersebut.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Temuan Alat Berat dan Perluasan Lahan
Irhamni menjelaskan, tim penyidik kini menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel kayu untuk memastikan sumbernya. Sementara itu, di lapangan, ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya Trihararbakti, menyebutkan pihaknya menemukan tiga unit alat berat (satu buldoser dan dua ekskavator) di lokasi, meskipun operatornya tidak ada di tempat.
Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi adanya indikasi perluasan lahan yang tidak wajar, termasuk bekas longsoran dan aliran sungai buatan.
"Terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan," tutur Fredya.
Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 109 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pola Serupa di Aceh
Baca Juga: Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
Sebelumnya, Bareskrim telah menyita 27 sampel kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Garoga.
Di Aceh, dugaan praktik serupa juga ditemukan di hulu Sungai Tamiang, di mana pelaku diduga sengaja menghanyutkan kayu hasil tebangan saat debit air sungai naik.
Irhamni memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan di kedua provinsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda