- Bareskrim Polri naikkan kasus dugaan pembalakan liar di Sumut ke penyidikan.
- Polisi temukan alat berat dan indikasi pembukaan lahan ilegal di lokasi.
- Pola kejahatan serupa juga ditemukan di hulu sungai wilayah Aceh.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai atau DAS Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan penebangan dan pembukaan lahan di wilayah tersebut.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Temuan Alat Berat dan Perluasan Lahan
Irhamni menjelaskan, tim penyidik kini menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel kayu untuk memastikan sumbernya. Sementara itu, di lapangan, ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya Trihararbakti, menyebutkan pihaknya menemukan tiga unit alat berat (satu buldoser dan dua ekskavator) di lokasi, meskipun operatornya tidak ada di tempat.
Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi adanya indikasi perluasan lahan yang tidak wajar, termasuk bekas longsoran dan aliran sungai buatan.
"Terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan," tutur Fredya.
Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 109 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pola Serupa di Aceh
Baca Juga: Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
Sebelumnya, Bareskrim telah menyita 27 sampel kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Garoga.
Di Aceh, dugaan praktik serupa juga ditemukan di hulu Sungai Tamiang, di mana pelaku diduga sengaja menghanyutkan kayu hasil tebangan saat debit air sungai naik.
Irhamni memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan di kedua provinsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?