- Bareskrim Polri naikkan kasus dugaan pembalakan liar di Sumut ke penyidikan.
- Polisi temukan alat berat dan indikasi pembukaan lahan ilegal di lokasi.
- Pola kejahatan serupa juga ditemukan di hulu sungai wilayah Aceh.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai atau DAS Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan penebangan dan pembukaan lahan di wilayah tersebut.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Temuan Alat Berat dan Perluasan Lahan
Irhamni menjelaskan, tim penyidik kini menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel kayu untuk memastikan sumbernya. Sementara itu, di lapangan, ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya Trihararbakti, menyebutkan pihaknya menemukan tiga unit alat berat (satu buldoser dan dua ekskavator) di lokasi, meskipun operatornya tidak ada di tempat.
Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi adanya indikasi perluasan lahan yang tidak wajar, termasuk bekas longsoran dan aliran sungai buatan.
"Terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan," tutur Fredya.
Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 109 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pola Serupa di Aceh
Baca Juga: Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
Sebelumnya, Bareskrim telah menyita 27 sampel kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Garoga.
Di Aceh, dugaan praktik serupa juga ditemukan di hulu Sungai Tamiang, di mana pelaku diduga sengaja menghanyutkan kayu hasil tebangan saat debit air sungai naik.
Irhamni memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan di kedua provinsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!