Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang memperbolehkan jasa transportasi di kelola asing. Seperti bandara dan pelabuhan
Hal ini dilakukan untuk memperbaiki kinerja logistik Indonesia disektor jasa transportasi tersebut. Sehingga biaya logistik dalam negeri tak mahal lagi.
Dibukanya kesempatan asing untuk mengelola jasa dibidang usaha di Kementerian Perhubungan adalah mendukung adanya upaya peran serta investasi dalam negeri dan luar negeri.
"Ya tadi habis bahas soal DNI, ada 7 yang dibahas. Salah satunya ya soal investasi asing di pengelolaan jasa transportasi. Misalnya pengelolaan pelabuhan asing boleh 67 persen," kata Jonan saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
Meski memberikan kesempatakan kepada asing, Jonan mengaku kepemilikannya akan tetap dibatasi hanya 49 persen.
"Tapi kepemilikan pelabuhan asing tetap 49 persen. Bandar Udara asing tetap 49 persen. Tapi jasa pengelolaan bandara boleh 67 persen. Intinya begitu. Misalnya jasa ground handling boleh asing 67 persen. Intinya kalau jasa pengelolaan, jasa pengurusan, itu asing boleh mayoritas sampe 67 persen," ungkapnya.
Mantan Dirut PT KAI ini menjelaskan, masih dibatasinya porsi asing untuk kepemilikan bandara kepada asing untuk kedaulatan negara. Menurut Jonan, akan menjadi masalah jika porsi asing dalam kepemilikan bandara di Indonesia lebih besar dari pemerintah.
"Ini kan masalah kedaulatan,"Kalau bandara dimiliki asing kan gimana? Itu bukan hanya tanahnya yang dimiliki, namun kan juga ruang udaranya. Masak ruang udara dikasih slot untuk asing," kata Jonan.
Ini adalah sektor bidang usaha Kementerian Perhubungan yang akan dibuka untuk asing
- Jasa Kebandarudaraan.
- Jasa Penunjang Angkutan Udara (sistem reservasi melalui komputer, pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo/ground handling, dan penyewaan pesawat udara/aircraft leasing).
- Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
- Bongkar Muat Barang (maritime cargo handling services dengan CPC 7412)
- Jasa Pengurusan Transportasi
- Jasa Ekspedisi Muatan Pesawat Udara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
Menkeu Purbaya Puji Bahlil: Cepat Ambil Keputusan, Saya Ikut
-
Pengusaha Kakao Lokal Minta Insentif ke Pemerintah, Suku Bunga Bisa Tembus 12%
-
7 Kontroversi Bandara Morowali: Diresmikan Jokowi, Punya 'Kedaulatan' Sendiri?
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
ESDM: Tahun Depan SPBU Swasta Bisa Impor BBM Sendiri Tanpa Bantuan Pertamina
-
Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
-
Dua Program Flagship Prabowo Bayangi Keseimbangan APBN 2026 dan Stabilitas Fiskal
-
10 Ide Jualan Pinggir Jalan Paling Laris dengan Modal Kecil
-
Kunci "3M" dari Bank Indonesia Agar Gen Z Jadi Miliarder Masa Depan