Suara.com - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengatakan belum ada kepastian terkait dengan penerapan pajak progesif untuk produksi sawit karena anggota parlemen masih mendiskusikan keputusan tersebut sampai rapat majelis kedua, 15 Maret 2016.
"Anggota parlemen masih mendisuksikan dan belum ada keputusan yang diambil terkait dengan rancangan UU ini karena harus dimusyawarahkan dalam majelis nasional pada tanggal 15 Maret mendatang," kata Dubes Corinne usai penandatanganan Deklarasi Bersama Program Nusantara di Gedung Dikti Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dubes Corinne mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan Prancis masih bisa berdiskusi terkait dengan rencana penetapan pajak yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keanekaragaman Hayati ini sebelum diputuskan usai rapat Majelis Nasional Prancis pada tanggal 15 Maret mendatang.
Menurut dia, alasan pemerintah Prancis memberlakukan pajak progresif terhadap semua produk olahan sawit adalah untuk menyetarakan terhadap pajak produk minyak lainnya, seperti minyak zaitun dan bunga matahari.
Selain itu, pajak minyak sawit juga dinilai terlalu rendah, apalagi melihat penanamannya yang merusak ekosistem dan menyebabkan deforestasi.
Dubes juga membantah bahwa penerapan pajak ini diberlakukan hanya untuk Indonesia.
"Keputusan ini bukan untuk Indonesia saja, tetapi untuk negara mana pun penghasil minyak sawit," kata dia.
Sebelumnya, RUU tentang Keanekaragaman Hayati ini telah diputuskan senat Prancis pada tanggal 21 Januari.
Dalam RUU tersebut, terdapat rencana penetapan pajak untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada tahun 2017 dengan perincian sebesar 300 euro per ton pada tahun 2017, sebesar 500 euro per ton (2018), sebesar 700 euro per ton (2019), dan 900 euro per ton pada tahun 2020.
Saat ini Indonesia sebenarnya sudah dibebankan pajak minyak sawit sebesar 103 euro per ton.
Khusus minyak kelapa sawit untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen, sedangkan minyak kernel untuk produk makanan akan dikenai bea masuk 4,6 persen.
Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian akan melakukan upaya diplomasi pada pemerintah Prancis terkait dengan RUU ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Heboh! KBBI Definisikan Sawit Sebagai Pohon, Kriterianya Sudah Sesuai?
-
Prabowo Sebut Tanaman Ajaib, Sawit Kini Berubah Arti Jadi 'Pohon' di KBBI
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai