Suara.com - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengatakan belum ada kepastian terkait dengan penerapan pajak progesif untuk produksi sawit karena anggota parlemen masih mendiskusikan keputusan tersebut sampai rapat majelis kedua, 15 Maret 2016.
"Anggota parlemen masih mendisuksikan dan belum ada keputusan yang diambil terkait dengan rancangan UU ini karena harus dimusyawarahkan dalam majelis nasional pada tanggal 15 Maret mendatang," kata Dubes Corinne usai penandatanganan Deklarasi Bersama Program Nusantara di Gedung Dikti Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dubes Corinne mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan Prancis masih bisa berdiskusi terkait dengan rencana penetapan pajak yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keanekaragaman Hayati ini sebelum diputuskan usai rapat Majelis Nasional Prancis pada tanggal 15 Maret mendatang.
Menurut dia, alasan pemerintah Prancis memberlakukan pajak progresif terhadap semua produk olahan sawit adalah untuk menyetarakan terhadap pajak produk minyak lainnya, seperti minyak zaitun dan bunga matahari.
Selain itu, pajak minyak sawit juga dinilai terlalu rendah, apalagi melihat penanamannya yang merusak ekosistem dan menyebabkan deforestasi.
Dubes juga membantah bahwa penerapan pajak ini diberlakukan hanya untuk Indonesia.
"Keputusan ini bukan untuk Indonesia saja, tetapi untuk negara mana pun penghasil minyak sawit," kata dia.
Sebelumnya, RUU tentang Keanekaragaman Hayati ini telah diputuskan senat Prancis pada tanggal 21 Januari.
Dalam RUU tersebut, terdapat rencana penetapan pajak untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada tahun 2017 dengan perincian sebesar 300 euro per ton pada tahun 2017, sebesar 500 euro per ton (2018), sebesar 700 euro per ton (2019), dan 900 euro per ton pada tahun 2020.
Saat ini Indonesia sebenarnya sudah dibebankan pajak minyak sawit sebesar 103 euro per ton.
Khusus minyak kelapa sawit untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen, sedangkan minyak kernel untuk produk makanan akan dikenai bea masuk 4,6 persen.
Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian akan melakukan upaya diplomasi pada pemerintah Prancis terkait dengan RUU ini. (Antara)
Berita Terkait
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Kebun Sawit di Papua untuk Swasembada Energi, Bagaimana Risikonya?
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Produsen CPO Genjot Produksi di Tengah Tingginya Konsumsi Domestik
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan