Suara.com - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengatakan belum ada kepastian terkait dengan penerapan pajak progesif untuk produksi sawit karena anggota parlemen masih mendiskusikan keputusan tersebut sampai rapat majelis kedua, 15 Maret 2016.
"Anggota parlemen masih mendisuksikan dan belum ada keputusan yang diambil terkait dengan rancangan UU ini karena harus dimusyawarahkan dalam majelis nasional pada tanggal 15 Maret mendatang," kata Dubes Corinne usai penandatanganan Deklarasi Bersama Program Nusantara di Gedung Dikti Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dubes Corinne mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan Prancis masih bisa berdiskusi terkait dengan rencana penetapan pajak yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keanekaragaman Hayati ini sebelum diputuskan usai rapat Majelis Nasional Prancis pada tanggal 15 Maret mendatang.
Menurut dia, alasan pemerintah Prancis memberlakukan pajak progresif terhadap semua produk olahan sawit adalah untuk menyetarakan terhadap pajak produk minyak lainnya, seperti minyak zaitun dan bunga matahari.
Selain itu, pajak minyak sawit juga dinilai terlalu rendah, apalagi melihat penanamannya yang merusak ekosistem dan menyebabkan deforestasi.
Dubes juga membantah bahwa penerapan pajak ini diberlakukan hanya untuk Indonesia.
"Keputusan ini bukan untuk Indonesia saja, tetapi untuk negara mana pun penghasil minyak sawit," kata dia.
Sebelumnya, RUU tentang Keanekaragaman Hayati ini telah diputuskan senat Prancis pada tanggal 21 Januari.
Dalam RUU tersebut, terdapat rencana penetapan pajak untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada tahun 2017 dengan perincian sebesar 300 euro per ton pada tahun 2017, sebesar 500 euro per ton (2018), sebesar 700 euro per ton (2019), dan 900 euro per ton pada tahun 2020.
Saat ini Indonesia sebenarnya sudah dibebankan pajak minyak sawit sebesar 103 euro per ton.
Khusus minyak kelapa sawit untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen, sedangkan minyak kernel untuk produk makanan akan dikenai bea masuk 4,6 persen.
Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian akan melakukan upaya diplomasi pada pemerintah Prancis terkait dengan RUU ini. (Antara)
Berita Terkait
-
11 Investasi Prancis Tersandung Regulasi, Purbaya Sat Set Luncurkan Satgas
-
4 Hal Menarik di MotoGP Prancis 2026: Jorge Martin Tampil Sempurna!
-
Klasemen Liga Prancis: PSG di Ambang Gelar, Lille Berjuang ke Liga Champions
-
Operasi Kaki dan Bahu Marc Marquez Berjalan Sukses di Madrid, Kini Mulai Rehabilitasi
-
Marc Marquez Jalani Dua Operasi Sekaligus, Kaki dan Bahu
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah