Suara.com - PT Jamkrida, perusahaan penjaminan kredit daerah, yang tersebar di 16 provinsi membukukan total penjaminan kredit kepada pelaku UMKM hingga Rp4,24 triliun sepanjang 2015.
"Sampai akhir 2015, kinerja PT Jamkrida pada 16 provinsi yang sudah beroperasi telah mem-'back up' plafond penjaminan sebesar Rp7,43 triliun dengan total penjaminan Rp4,24 triliun," kata Ketua Forum Komunikasi PT Jamkrida Nur Chasan di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Nur Chasan yang juga Direktur Utama PT Jamkrida Jawa Timur itu mengatakan dengan total penjaminan sebesar itu, Jamkrida telah menjamin 111.170 nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.
Jamkrida juga membukukan aset hingga Rp448 miliar.
"Kinerja yang diukur dari jumlah kredit yang dijamin belumlah optimal, untuk itu lembaga keuangan terutama perbankan diharapkan memanfaatkan potensi Jamkrida untuk meningkatkan akses pembiayaan," katanya.
Pihaknya berharap capaian kredit penjaminan pada 2019 bisa menyentuh 25 persen.
Sampai Desember 2015, sebanyak 16 Jamkrida telah berdiri di berbagai provinsi yakni Jawa Timur, Bali, Riau, NTB, Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Papua, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Sementara itu, PT Jamkrida Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Riau, Peraturan Daerah (Perda) pembentukannya telah disahkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan Perda Penyertaan Modal Disetor pada 2016 akan dibahas dan disetujui oleh gubernur dan DPRD.
Di sisi lain qanun pembentukan PT Jamkrida Syariah Aceh juga masih dalam proses walaupun qanun penyertaan modal sudah ada dengan penyertaan modal dasar sebesar Rp100 miliar (dengan modal disetor Rp25 miliar).
"Dengan demikian diperkirakan pada 2016 akan ada enam Jamkrida baru yang beroperasi," katanya.
Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menambahkan, kehadiran lembaga penjaminan kredit sangat diperlukan untuk memperluas akses UMKM pada lembaga keuangan karena selama ini banyak UMKM yang memiliki usaha "feasible" namun belum cukup "bankable".
"Terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang penjaminan mendorong cakupan penjaminan bagi UMKM semakin luas, ini peluang yang baik bagi Jamkrida," katanya.
Pihaknya mengaku sangat "concern" terhadap Jamkrida sebagai upaya memperluas jangkauan kredit bagi UMKM.
Jamkrida adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berfungsi memperluas akses kredit bagi UMKM yang dikenal sulit mendapatkannya dari perbankan.
Sayangnya hingga saat baru ada 10 Jamkrida dari 34 provinsi di Indonesia. Hal ini terungkap berdasarkan penetapan izin Jamkrida yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keberadaan Jamkrida tersebut memerlukan perda mengenai pembentukan perusahaan dan perda mengenai penyetoran modal negara dari APBD yang membutuhkan izin DPRD. Setelah itu Pemda mendirikan perseroan atas izin Kemenkumham baru diajukan ke OJK. (Antara)
Berita Terkait
-
UMKM Naik Kelas, Warga Hidup Praktis: Manfaat Ganda Ruang Usaha di Dekat Perumahan
-
5.200 Pelari Gaungkan Semangat UMKM Indonesia, Sport dan Empowerment Jadi Satu
-
Pemerintah Gandeng Modal Ventura Buka Akses Pendanaan Seluas-luasnya ke UMKM Jakarta
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
NTT Jadi Magnet Pertumbuhan Baru, Akses Logistik Jadi Kunci Buka Potensi Pasar UMKM
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?