Suara.com - PT Jamkrida, perusahaan penjaminan kredit daerah, yang tersebar di 16 provinsi membukukan total penjaminan kredit kepada pelaku UMKM hingga Rp4,24 triliun sepanjang 2015.
"Sampai akhir 2015, kinerja PT Jamkrida pada 16 provinsi yang sudah beroperasi telah mem-'back up' plafond penjaminan sebesar Rp7,43 triliun dengan total penjaminan Rp4,24 triliun," kata Ketua Forum Komunikasi PT Jamkrida Nur Chasan di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Nur Chasan yang juga Direktur Utama PT Jamkrida Jawa Timur itu mengatakan dengan total penjaminan sebesar itu, Jamkrida telah menjamin 111.170 nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.
Jamkrida juga membukukan aset hingga Rp448 miliar.
"Kinerja yang diukur dari jumlah kredit yang dijamin belumlah optimal, untuk itu lembaga keuangan terutama perbankan diharapkan memanfaatkan potensi Jamkrida untuk meningkatkan akses pembiayaan," katanya.
Pihaknya berharap capaian kredit penjaminan pada 2019 bisa menyentuh 25 persen.
Sampai Desember 2015, sebanyak 16 Jamkrida telah berdiri di berbagai provinsi yakni Jawa Timur, Bali, Riau, NTB, Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Papua, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Sementara itu, PT Jamkrida Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Riau, Peraturan Daerah (Perda) pembentukannya telah disahkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan Perda Penyertaan Modal Disetor pada 2016 akan dibahas dan disetujui oleh gubernur dan DPRD.
Di sisi lain qanun pembentukan PT Jamkrida Syariah Aceh juga masih dalam proses walaupun qanun penyertaan modal sudah ada dengan penyertaan modal dasar sebesar Rp100 miliar (dengan modal disetor Rp25 miliar).
"Dengan demikian diperkirakan pada 2016 akan ada enam Jamkrida baru yang beroperasi," katanya.
Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menambahkan, kehadiran lembaga penjaminan kredit sangat diperlukan untuk memperluas akses UMKM pada lembaga keuangan karena selama ini banyak UMKM yang memiliki usaha "feasible" namun belum cukup "bankable".
"Terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang penjaminan mendorong cakupan penjaminan bagi UMKM semakin luas, ini peluang yang baik bagi Jamkrida," katanya.
Pihaknya mengaku sangat "concern" terhadap Jamkrida sebagai upaya memperluas jangkauan kredit bagi UMKM.
Jamkrida adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berfungsi memperluas akses kredit bagi UMKM yang dikenal sulit mendapatkannya dari perbankan.
Sayangnya hingga saat baru ada 10 Jamkrida dari 34 provinsi di Indonesia. Hal ini terungkap berdasarkan penetapan izin Jamkrida yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keberadaan Jamkrida tersebut memerlukan perda mengenai pembentukan perusahaan dan perda mengenai penyetoran modal negara dari APBD yang membutuhkan izin DPRD. Setelah itu Pemda mendirikan perseroan atas izin Kemenkumham baru diajukan ke OJK. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?
-
Bukan Sekadar April Mop, Harga Plastik Melejit hingga 50 Persen: Sanggupkah UMKM Kita Bertahan?
-
Inabuyer B2B2G Bisa Jadi Jembatan UMKM Ikut Serta Program MBG
-
Harga Plastik Bikin Pedagang Pusing, Daya Beli Masyarakat Terancam?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG
-
RI Borong Minyak Rusia, Soal Volume Bahlil Enggan Jawab
-
'Cuci Gudang' BUMN Energi, Anak Usaha Pertamina Dipangkas dari 1.000 jadi 250