Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendorong pemerintah daerah menyediakan fasilitas penjaminan kredit pemilikan rumah bersubsidi yang bisa diakses masyarakat berpenghasilan rendah bukan pegawai negeri sipil.
"Perlu diupayakan penjaminan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi oleh pemerintah daerah," kata Direktur Bina Sistem Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Rifaid M Nur, di Mataram, Selasa (2/2/2016).
Hal itu disampaikan usai mengikuti acara penandatanganan naskah kerja sama antara Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Heroe Soelistiawan dengan Direktur Utama PT Bank NTB H Komari Subakir.
Menurut Rifaid, penjaminan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bukan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk tenaga kerja berstatus kontrak, bisa dilakukan oleh perusahaan daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit perbankan.
Rifaid mencontohkan penjaminan KPR bersubsidi bagi MBR yang sudah diterapkan Pemerintah Kota Palembang dan satu-satunya di Indonesia.
Kebijakan Pemerintah Kota Palembang tersebut dinilai efektif dan sangat mendukung program pemerintah pusat yang akan membangun 1 juta unit rumah bersubsidi bagi MBR.
"Apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot Palembang itu patut ditiru daerah lain, termasuk NTB," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Bank NTB H Komari Subakir, menilai penjaminan KPR bersubsidi oleh pemerintah daerah melalui perusahaan daerah bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi NTB memiliki badan usaha milik daerah (BUMD) yang khusus bergerak di bidang penjaminan kredit perbankan, yakni PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing.
"Selama memenuhi ketentuan bisa saja penjaminan itu dilakukan. Ya tentu Jamkrida sebagai lembaga penjamin harus mempersiapkan diri untuk itu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini 5 Hak Istimewa Beli Rumah Subsidi yang Bisa Didapat
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun