Suara.com - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil bekerjasama dengan PT Bank NTB membangun perumahan bersubsidi di Nusa Tenggara Barat.
Penandatanganan naskah kerja sama antara Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Heroe Soelistiawan dan Direktur Utama PT Bank NTB H Komari Subakir dilaksanakan di Mataram, Selasa (2/2/2016).
Kegiatan tersebut disaksikan Sekretaris Daerah NTB H Muhammad Nur, dan Direktur Bina Sistem Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rifaid M Nur.
Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan menjelaskan kerja sama dengan PT Bank NTB sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada PNS dalam hal kemudahan memiliki rumah, terutama bagi mereka yang sama sekali belum memiliki tempat tinggal tetap.
Ia menyebutkan, kebutuhan rumah untuk PNS di NTB masih sangat besar. Berdasarkan data pendaftaran ulang PNS 2015 yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sebanyak 13.712 PNS belum memiliki rumah.
"Diharapkan dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Bapertarum PNS dengan Bank NTB, PNS bisa menggunakan layanan yang disediakan, salah satunya bantuan uang muka pembelian rumah secara kredit," kata Heroe.
Dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik, kata dia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum PNS menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 22/PRT/M/2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS, dan Keputusan Menteri Nomor 289/KPTS/M/2015 yang merupakan fasilitas untuk PNS golongan I-IV yang akan membeli rumah secara kredit melalui bank pelaksana yang bekerjasama dengan Bapertarum PNS.
Jumlah yang diberikan tanpa harus dikembalikan sebesar Rp4 juta.
Selain bantuan tabungan perumahan PNS, Bapertarum PNS juga memiliki layanan bantuan uang muka dan tambahan bantuan sebagian biaya membangun Bapertarum PNS yang diberikan kepada PNS untuk membeli rumah dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) atau membangun rumah di atas tanah sendiri dengan fasilitas kredit membangun rumah (KMR).
Tambahan bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR/KMR.
Heroe menambahkan, untuk memanfaatkan bantuan dari Bapertarum PNS harus dikaitkan dengan KPR. Pemerintah melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan kemudahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan bunga 7,25 persen dengan jangka waktu 20 tahun.
"Fasilitas tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki gaji pokok tidak lebih dari Rp4 juta," katanya.
Direktur Utama PT Bank NTB H Komari Subakir mengatakan melalui kerja sama dengan Bapertarum PNS, maka pemberian fasilitas bantuan uang muka dan bantuan tabungan perumahan diperuntukkan bagi PNS dapat diperoleh melalui Bank NTB, sehingga PNS dapat memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan dan uang muka.
"Pemberian fasilitas kredit kepada PNS merupakan 'captive market' Bank NTB yang harus tetap dijaga dan didukung," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Pemerintah Siapkan Rusun Subsidi dengan Cicilan Rp1,5 Juta Tenor 30 Tahun
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?
-
Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah
-
UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air
-
Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T