Suara.com - Anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar meminta Menteri Perdagangan segera mengevaluasi Peraturan Mendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang Impor Garam. Pasalnya, Rofi menilai regulasi tersebut telah menghancurkan harga garam dan produksi petani garam di tingkat lokal.
Dengan keluarnya regulasi ini, menurut Rofi, semakin melegitimasi impor pangan tidak bisa terhindarkan di tahun 2016.
“Kenyataan ini membuktikan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang secara serius meningkatkan kesejahteraan para petani garam. Setidaknya, memperbaiki mutu dan produktiktivas produksi garam,” kata Rofi dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (2/2/2016).
Seperti diketahui, Permendag Nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 secara efektif akan berlaku pada tanggal 1 April 2016. Peraturan ini adalah pengganti Permendag nomor 88/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan Impor Garam. Dalam peraturan terbaru ini dijelaskan tidak ada kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat, tidak ada ketentuan mengenai Harga Pembelian Pemerintah, dan tidak ada ketentuan pembatasan waktu untuk impor garam.
"Sepanjang tata niaga garam dibiarkan timpang seperti ini, maka selama itu Indonesia tidak akan pernah mampu menjadi produsen garam yang unggul. Sudah secara teknologi tertinggal, dalam pemberian insentif juga seringkali salah sasaran,” kata legislator PKS dari Dapil Jawa Timur VII.
Rofi menegaskan kebijakan Kementerian Perdagangan inilah secara jangka panjang akan meminggirkan peran petani dalam memenuhi kebutuhan konsumsi garam lokal.
“Mengingat hampir tidak ada jaminan bahwa importir akan menyerap garam lokal dengan harga yang pantas,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan.
Rofi berharap Mendag segera mengevaluasi regulasi ini dengan cara melakukan verifikasi antara data konsumsi garam secara nasional dan kuota yang dibutuhkan. Kecukupan garam nasional diyakini dapat menunjang industri olahan, seperti pengalengan makanan-minuman, pengolahan ikan, pengawetan makan, dan industri lainnya.
“Pemerintah perlu sadari pengolahan garam yang ada masih menggunakan teknologi sederhana yang bergantung kepada kondisi cuaca. Namun, seharusnya dilakukan pemberdayaan secara serius oleh pemerintah agar menghasilkan kualitas garam yang baik,” kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Technical View IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini, BUMI Masih Layak Dibeli?
-
BLT Kesra Cair Berapa Kali Tahun 2025? Ini Update Terkini dari Pemerintah
-
Bank-Pindar Mulai Kolaborasi Suntik Akses Kredit ke UMKM Lewat Teknologi Canggih
-
Intip Bahan Baku dan Pembentukan Energi Terbarukan Biomassa, Apa Merusak Lingkungan?
-
Laba BRMS Diprediksi Melejit, Target Harga Saham Meningkat
-
Biaya Haji Turun, OJK Minta Bank Jemput Bola Jaring Nasabah
-
Jaring Investor AS, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Diperdagangkan di OTCQX
-
BUMN Dapen Jamin Transparansi Pengelolaan Dana
-
MNC Bank-Nobu Batal Kawin, OJK: Harapannya Tetap Fokus Target Pertumbuhan
-
BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia