Suara.com - Anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar meminta Menteri Perdagangan segera mengevaluasi Peraturan Mendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang Impor Garam. Pasalnya, Rofi menilai regulasi tersebut telah menghancurkan harga garam dan produksi petani garam di tingkat lokal.
Dengan keluarnya regulasi ini, menurut Rofi, semakin melegitimasi impor pangan tidak bisa terhindarkan di tahun 2016.
“Kenyataan ini membuktikan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang secara serius meningkatkan kesejahteraan para petani garam. Setidaknya, memperbaiki mutu dan produktiktivas produksi garam,” kata Rofi dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (2/2/2016).
Seperti diketahui, Permendag Nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 secara efektif akan berlaku pada tanggal 1 April 2016. Peraturan ini adalah pengganti Permendag nomor 88/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan Impor Garam. Dalam peraturan terbaru ini dijelaskan tidak ada kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat, tidak ada ketentuan mengenai Harga Pembelian Pemerintah, dan tidak ada ketentuan pembatasan waktu untuk impor garam.
"Sepanjang tata niaga garam dibiarkan timpang seperti ini, maka selama itu Indonesia tidak akan pernah mampu menjadi produsen garam yang unggul. Sudah secara teknologi tertinggal, dalam pemberian insentif juga seringkali salah sasaran,” kata legislator PKS dari Dapil Jawa Timur VII.
Rofi menegaskan kebijakan Kementerian Perdagangan inilah secara jangka panjang akan meminggirkan peran petani dalam memenuhi kebutuhan konsumsi garam lokal.
“Mengingat hampir tidak ada jaminan bahwa importir akan menyerap garam lokal dengan harga yang pantas,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan.
Rofi berharap Mendag segera mengevaluasi regulasi ini dengan cara melakukan verifikasi antara data konsumsi garam secara nasional dan kuota yang dibutuhkan. Kecukupan garam nasional diyakini dapat menunjang industri olahan, seperti pengalengan makanan-minuman, pengolahan ikan, pengawetan makan, dan industri lainnya.
“Pemerintah perlu sadari pengolahan garam yang ada masih menggunakan teknologi sederhana yang bergantung kepada kondisi cuaca. Namun, seharusnya dilakukan pemberdayaan secara serius oleh pemerintah agar menghasilkan kualitas garam yang baik,” kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis