Suara.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebenarnya dapat menghentikan impor garam agar pemberdayaan garam rakyat benar-benar diterapkan.
"Di Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan No 125/2015 (tentang Ketentuan Impor Garam), Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menghentikan praktek importasi garam meski hanya sebatas garam konsumsi," kata Abdul Halim di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Penghentian tersebut, menurut Abdul Halim, adalah dalam bentuk penugasan dan rekomendasi kepada PT Garam untuk lebih pro-aktif dalam mengawasi peluang garam impor masuk ke pasar-pasar dalam negeri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan, impor garam konsumsi memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis dan hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pergaraman.
"Garam konsumsi hanya dapat diimpor oleh BUMN yang bergerak di bidang pergaraman dan pada saat gagal panen raya," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Karyanto mengatakan, jika terjadi kegagalan panen raya dan menyebabkan stok garam konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka BUMN dapat melakukan importasi garam konsumsi dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku kementerian teknis pembina petani garam.
Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Beberapa perubahan dalam aturan yang menggantikan Permendag 58 Tahun 2012 tersebut antara lain adalah untuk impor garam konsumsi, juga bisa dilakukan apabila kebutuhan garam konsumsi melebihi ketersediaan yang ada di dalam negeri. "Rekomendasi dari KKP dapat mengatur jumlah, waktu impor dan harga untuk garam konsumsi," kata Karyanto.
Sementara untuk garam industri, lanjut Karyanto, akan diputuskan melalui Rapat Koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Industri pengguna juga dilarang untuk memperjualbelikan garam industri tersebut atau hanya diperbolehkan untuk kepentingan industrinya saja.
Dalam ketentuan tersebut, rekomendasi untuk importasi garam industri ditiadakan. Selain itu, definisi tentang garam industri ditetapkan sebagai garam yang memiliki kandungan NaCl paling sedikit 97 persen, sementara untuk garam konsumsi memiliki kandungan NaCl paling sedikit 94, persen hingga dibawah 97 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
Kulit Kusam Bikin Kurang Pede? Ini 5 Rahasia Body Scrub Sea Salt untuk Kulit Glowing!
-
Bukan Lithium Lagi Teknologi Baterai Garam CATL Mulai Digunakan Skala Besar
-
Penelitian Baru: Salinitas Air Minum Berkontribusi pada Risiko Hipertensi
-
Tak Hanya Puasa, Kemenkes RI Sarankan Kurangi Garam, Gula, dan Lemak saat Ramadan
-
Misteri Patung Garam: Novel Lokal dengan Misteri yang Unik dan Menegangkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank
-
Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi
-
Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya
-
Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1
-
Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya
-
IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900
-
Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis
-
IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini
-
Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja