Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tetap bersikukuh untuk tidak menjamin proyek kereta cepat Jakarta-Bandung apabila terjadi kegagalan atau terhenti di tengah jalan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2016), mengatakan tidak adanya jaminan tersebut sudah sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015.
"Kami tidak bisa memberi jaminan karena memang perjanjiannya seperti itu sejak awal tidak menggunakan APBN," katanya.
Namun, Hermanto memastikan proyek kereta cepat memang dimasukan sebagai proyek strategis dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam peraturan tersebut, proyek-proyek yang dimasukan dalam proyek strategis dijamin oleh pemerintah.
"Dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 itu bisa diberikan jaminan, bisa tidak, untuk kereta jaminan ini tidak bisa dikasih jaminan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengaku tidak mengetahui soal memasukan kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Enggak 'ngerti' saya, jangan tanya saya," katanya.
Rini mengaku belum membaca perpres tersebut secara detil, terutama soal kereta cepat Jakarta-Bandung yang termasuk di dalamnya.
"Baca Perpresya saja saya belum, tanya saja ke Setneg atau Setkab," katanya.
Pasalnya, dalam Perpres 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, proyek tersebut tidak dijamin oleh pemerintah karena memang sejak awal "business to businnes" dan tanpa didanai APBN.
Sementara itu, dalam Perpres 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, proyek tersebut dijamin pemerintah.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Kereta Cepat Indonesia China Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan pihaknya meminta kejelasan nasib proyek tersebut dalam perjanjian konsesi.
"Hak kewajiban para pihak itu jelas, agar nanti ada pembicaraan lebih lanjut," katanya.
Hanggoro menjelaskan kejelasan yang dimaksud dalam konsesi tersebut, yakni apabila terjadi kegagalan (default) pembangunan di tengah jalan, sudah ada "jaminan" atau kejelasan mengenai nasib proyek tersebut yang tertuang dalam perjanjian konsesi.
"Intinya, kalau ada kegagalan dari sisi pihak pertama (pertama), kita enggak menuntut pemerintah, tapi kalau misalkan ada peraturan yang berubah, logis dong kalau kita bicarakan lagi," katanya.
Namun, dia membantah terkait memasukan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
"Saya hanya melaksanakan tugas, dan kami tidak pernah berkirim surat (soal itu), apalah pangkat saya," katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Kamis(21/1/2016) kemarin, Presiden Jokowi telah melakukan groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat.
Proyek yang sepanjang 142 kilometer ini dikerjakan konsorsium China Railway International Co.Ltd dengan gabungan empat badan usaha milik negara (BUMN) dan menghabiskan anggaran senilai 5,5 miliar Dolar AS atau Rp74,25 triliun.
Nantinya, kereta cepat akan terintegrasi dengan mass rapid transit di kawasan Bandung Raya dan light rail transit Jabodetabek.
Integrasi dinilai mampu menghadirkan pertumbuhan kawasan bisnis baru atau transit oriented development dan membantu mengatasi persoalan transportasi di kawasan Bandung dan Jabodetabek. Penduduknya Jabodetabek mencapai sekitar 28 juta jiwa dan warga Bandung sekitar delapan juta jiwa.
Tag
Berita Terkait
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Bos Danantara Terus Rayu Menkeu Purbaya Bantu Bayar Utang Kereta Cepat
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Purbaya Usai Diajak Rosan ke China buat Negosiasi Utang Whoosh: Asal Dia yang Bayar!
-
Diperingati Setiap 22 November, Ini Sejarah Hari Perhubungan Darat Nasional
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah