Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa upaya pengampunan pajak (tax amnesty) oleh pemerintah akan memberikan dampak positif bagi produk investasi di pasar modal seperti reksa dana.
"Tax amnesty akan mendorong pendapatan pajak naik, saya yakin uang yang masuk itu tidak semuanya ditempatkan di bank tetapi di pasar modal salah satunya melalui produk reksa dana. Saya percaya reksa dana akan bagus tahun ini," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Tito Sulistio menambahkan bahwa dana yang masuk ke pasar modal melalui produk reksa dana itu pastinya juga akan ditempatkan pada efek surat utang (obligasi) dan saham yang akhirnya turut menopang kinerja industri pasar modal domestik.
"Dana yang di reksa dana pasti dibelikan saham dan obligasi sebagai aset dasarnya," ucapnya.
Dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2016, tercatat jumlah reksa dana sebanyak 1.102 produk yang terdaftar, meningkat jika dibandingkan Desember 2015 lalu yang sebanyak 1.091 produk reksa dana.
Berdasarkan data OJK itu, tercatat total nilai aktiva bersih (NAB) periode Januari 2016 sebesar Rp277,10 triliun dengan jumlah unit penyertaan sebanyak 187,007 miliar unit. Jumlah NAB itu meningkat jika dibandingkan periode Desember 2015 yang sebesar Rp271,969 triliun dengan jumlah unit penyertaan sebanyak 182,980 miliar unit.
Tito Sulistio juga mengatakan bahwa potensi peningkatan pendapatan negara melalui kebijakan "tax amnesty" itu, tentunya turut mendorong percepatan belanja pemerintah untuk pembangunan infrastruktur yang akhirnya menopang perekonomian nasional.
"Untuk menjalankan program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur dibutuhkan pendanaan. Dana terbesar kita didapat dari pajak, karenanya 'tax amnesty' menjadi sangat penting, begitu keluar Undang-Undangnya maka belanja pemerintah akan jalan. Belanja kuat maka ekonomi kita jalan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) kepada DPR RI.
Menkeu mengharapkan dengan adanya Ampres tersebut maka pembahasan RUU ini bisa segera berlangsung dan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh badan legislatif paling lambat pada semester I-2016. (Antara)
Berita Terkait
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
BEI Rilis Aturan Baru, Sikat Praktik Spoofing Bandar Mulai Hari Ini
-
Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir
-
Investor Saham Makin Doyan Market Order, Nilai Transaksi Tembus Rp1 Triliun Per Hari
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok