Seiring turunnya harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta harga minyak dunia yang terus merosot, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menurunkan batas atas dan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi sebesar 5.
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub JA Barata mengatakan, penurunan tarif batas atas dan batas bawah tersebut mulai berlaku pada 27 Febuari 2016.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub memutuskan untuk menurunkan tarif 5 persen.
"Ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah untuk melindungi pengguna jasa transportasi udara dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dari persaingan usaha yang tidak sehat," kata Barata saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Adapun perhitungan penurunan tersebut dengan memperhatikan empat komponen, tarif jarak, pajak yakni dari segi Pajak Pertambahan Nilai, iuran wajib asuransi dan passenger service charge serta biaya tambahan bila ada.
"Selain itu, perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara yang terdiri dari pelayanan full service yang memberikan pelayanan dengan memberikan pelayanan dengan standar maksimum dapat menerapkan tarif 100 persen," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Libur Lebaran 2026 Tak Kuras Kantong Maskapai
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
-
Ingat! Maskapai Wajib Beri Diskon Tiket Pesawat saat Mudik
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Pertamina Siapkan SPBU 24 Jam, Mobil Tangki hingga Towing Gratis Selama Mudik
-
Bahlil Jelaskan soal Stok BBM Nasional Cuma 25 Hari: Mau Simpan di Mana?
-
Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum
-
Kantor Purbaya Tanggapi Penilaian Fitch usai Turunkan Rating Indonesia ke Negatif
-
Bursa Kripto CFX Optimistis Pasar Aset Kripto Tumbuh Positif pada 2026
-
Bahlil Sebut RI Memang Butuh Impor Etanol dari AS
-
IHSG Jeblok 4,57%, Apa yang Bikin Pasar Panik?
-
Purbaya Klaim Anggaran Negara Masih Aman di Tengah Perang AS-Israel-Iran
-
Dirut Bursa Kripto CFX: Volume Kripto Offshore 2,5 Kali Lebih Besar dari Dalam Negeri
-
CFX Perkecil Biaya Transaksi Demi Dongkrak Daya Saing Pasar Kripto RI