Suara.com - Tarif batas atas dan bawah untuk penumpang pesawat kelas ekonomi penerbangan dalam negeri turun sebesar lima persen.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/2/2016), mengatakan penurunan tarif tersebut dilakukan karena fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Kemenhub kembali menata tarif batas atas dan bawah pada suatu rute tertentu di dalam negeri karena fluktuasi avtur dan dolar AS," katanya.
Maryati mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain itu, dia mengatakan, penetapan tarif tersebut untuk memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat.
Maryati mengatakan peraturan terebut berlaku 30 hari setelah diundangkan, yakni terhitung sejak 28 Januari 2016.
Dia mengatakan penurunan tarif lima persen tersebut, belum termasuk pajak (PPN), iuran wajib asuransi dan "passanger service charge" (PSC) atau pajak bandara serta biaya tambahan (surcharge) bila ada sesuai Peraturan Menteri Nomor 14 rtahun 2016.
Selain itu, Maryati menjelaskan perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan oleh maskapai, yakni pelayanan "full service" (pelayanan lengkap) dapat menerapkan tarif 100 persen dari tarif maksimum, pelayanan menegah (medium service) dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan "no frills" atau penerbangan berbiaya murah dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum.
Sedangkan, lanjut dia, untuk penerapan tarif batas bawah tarif yang diberlakukan sekurang-kurangnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
Sebagai contoh, untuk penerbangan dari Jakarta-Medan (Kualanamu), tarif batas atas untuk "full service", yakni Rp2,1 juta, untuk tarif batas bawah Rp632.000 atau 30 persen dari tarif batas atas.
"Penetapan batas tarif bawah ini menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar maskapai tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa," katanya.
Terhadap penetapan tarif, Maryati mengatakan, masing-masing maskapai wajib melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Udara dan juga wajib menginformasikannya kepada pengguna jasa paling lama 15 hari kalender sebelum tarif diberlakukan.
Dia menambahkan maskapai juga wajib mencamtumkan perincian komponen tarif dan besaran biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau PSC di dalam tiket.
Dia mengatakan apabila melanggar ketentuan-ketentuan dalam Permen Nomor 14 Tahun 2016, maskapai dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan.
"Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah tersebut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Kembali Beri Diskon Gila-gilaan Tarif Angkutan untuk Libur Nataru
-
Singapura Cari Cuan dari Pajak Karbon di Sektor Penerbangan, Harga Tiket Pesawat Siap-siap Naik
-
Inaca Ingin Pemerintah Kembangkan Minyak Jelantah Jadi Bioavtur, Dinilai Harga Tiket Bisa Turun
-
Harga Tiket Pesawat Rute MedanJakarta Termurah hingga Termahal Juni 2025
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Akad Massal KUR dan Kredit Perumahan
-
PTBA Jajal Peluang Gandeng China di Proyek DME usai Ditinggal Investor AS
-
HUT ke-130 BRI: Satu Bank Untuk Semua, Wujud Transformasi Digital
-
Bank Mandiri Semarakkan Aksi Berkelanjutan Looping for Life di Livin' Fest 2025
-
OCBC Nilai Investor Masih Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia
-
BI Proyeksi Ekspor dan Belanja Pemerintah Topang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III
-
Amman Mineral Dapat Restu Pemerintah untuk Ekspor Konsentrat Tembaga
-
GMFI Siap Gelar Right Issue Sekaligus Inbreng Lahan dari API Rp 5,66 Triliun
-
Prabowo Minta DHE Ditinjau Ulang, BI: Bagus Untuk Dukung Stabilitas Rupiah
-
Bahlil Mau Nyontek Penerapan BBM Campur Etanol dari Brasil