Suara.com - Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid X terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satu yang menjadi fokus perubahan adalah aturan menyangkut industri perfilman dalam negeri.
Dalam kebijakannya, pemerintah membuka kepemilikan saham industri bioskop 100 persen untuk dimiliki asing. Hal ini dilakukan untuk mendorong perkembangan bisnis bioskop di dalam negeri.
"Di dalam DNI yang baru, bioskop atau distribusi film terbuka 100 persen untuk asing, tetapi akan disusun dalam PT (Perusahaan Terbuka)," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Akan tetapi, ketentuan tersebut tentu memiliki persyaratan. Franky menyebutkan, syarat tersebut adalah, setiap bioskop wajib memutar film lokal atau Indonesia dengan porsi 60 persen.
"Di dalam UU nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman, pelaku usaha bioskop wajib mempertunjukkan film Indonesia 60 persen dari seluruh jam pertunjukan filmnya," katanya.
Dengan dibukanya keran kepemilikan bioskop untuk asing, jumlah bioskop di Indonesia semakin menjamur. Jika tiap bioskop wajib memutar 60 persen film dalam negeri, maka akan semakin banyak film yg diproduksi dalam negeri karena untuk mengejar 60 persen. "Tentu mekanismenya akan dibahas kemudian," tutup Franky.
Perubahan DNI saat ini dilakukan juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obar dan alat kesehatan, termasuk bioskop. Mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia yang sudah memasuki MEA.
Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, pemerintah berdalih perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global. Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.
Berita Terkait
-
Siapa Pemilik Studio A24? Muncul Rumor Danantara Investasi Ratusan Miliar Rupiah
-
Satir Halus Ala Film Si Paling Aktor: Kisah Figuran yang Mengundang Tawa dan Haru
-
Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh
-
Revolusi di Balik Layar: Bagaimana AI dan Web3 Mengguncang Industri Film Global
-
Abimana Aryasatya Sindir 'Penyakit Lama' Industri Film Indonesia
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik