Suara.com - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X. Kali ini pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dalam konferensi pers saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Jakarta (11/2/2016), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan mengapa perubahan DNI memakan waku begitu lama. "Daftar DNI merupakan satu ketentuan saja di antara sekian banyak ketentuan dalam penanaman modal. Perubahan DNI yng kita umumkan hari ini sudah dipersiapkan sejak kuartal IV tahun 2015 lalu. Kenapa begitu lama persiapannya? Karena memang daftar ini jumlahnya banyak sekali, di atas 700 daftar," kata Darmin.
Darmin menegaskan paket ekonomi kali ini untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan kebijakan DNI dengan menambah ketentuan. Menurutnya, sektor yang paling banyak mengalami perubahan itu adalah sektor pertanian. Dimana perkebunan besar itu yang tadi dipersyaratkan ada rekomendasi, kini dirubah menjadi kewajiban bermitra dengan adanya 20 persen plasma dari perkebunan kecil.
Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut menjelaskan, saat ini dalam DNI terdapat 20 bidang usaha yang tertutup untuk semua penanaman modal. Seprti budi daya ganja, penangkapan spesies ikan yang dilarang, bahan kimia berbahaya, perjudian, kasino, dan sebagainya. "Dalam perubahan DNI kali ini, kita tambahkan dari 20 itu, yaitu pemanfaatan coral atau karang dari alam utk bahan bangunan untuk menjaga kelestarian," jelas Darmin.
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid x ini, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.
Perubahan DNI saat ini dilakukan juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obar dan alat kesehatan. Mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia yang sudah memasuki MEA.
Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global. Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.
Berita Terkait
-
Tembus Tembok Retail Modern: Cara UMKM Jakarta Barat Naik Kelas dari Lokal ke Global
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
Dari Akses hingga Pendampingan, Peran PNM Dukung Ekonomi Keluarga Prasejahtera
-
Romantisasi UMKM: Negara yang Absen, Warga yang Dipaksa Adaptif
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Shell, BP dan Vivo Diminta Bernegosiasi dengan Pertamina untuk Beli Solar
-
ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu
-
CEO Danantara: 1.320 Huntara Bakal Diserahkan ke Korban Banjir Sumatera Besok
-
Perusahaan Dompet Digital Mulai Sasar Segmen Olah Raga
-
Pemerintah Buka Seluasnya Akses Pasar Ekspor untuk Redam Gejolak Ekonomi Global
-
Menko Airlangga Sebut Presiden Lebih Pilih Terapkan B40 Tahun Ini
-
Danamon Bakal Kembangkan Solusi Pembiayaan Kredit Karbon Berbasis Alam
-
Penerapan B50 Batal untuk 2026, Masih Terus Dikaji
-
Purbaya Mau Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai biar Rokok Ilegal Jadi Legal
-
Fakta-fakta 'Tambang Meledak' di Bogor, ANTAM dan Kepolisian Beri Update Terkini