Suara.com - Menteri Perdagangan Thomas Lembong menegaskan kesepakatan Kemitraan Trans Pasifik (Trans Pacific Partnership/TPP) bisa dinegosiasikan tergantung pada kepentingan suatu negara yang ingin bergabung.
Hal itu, kata Menteri Lembong, sekaligus mengoreksi persepsi yang selama ini berkembang bahwa TPP diibaratkan seperti paku yang sudah dimasak oleh 12 negara pendiri.
"TPP tidak bisa dinego lagi, itu tidak benar, pasti masih bisa dinego lagi," kata Thomas Lembong di Miramonte Resort, Indian Wells, California, Senin pagi waktu setempat atau Selasa pagi waktu Jakarta (16/2/2016) dengan perbedaan waktu California 15 jam lebih lambat dari Jakarta.
Thomas yang mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat (AS) menyatakan TPP masih bisa mengakomodasi usulan tambahan dari para calon anggotanya.
Misalnya saja dari Korea Selatan atau Filipina yang telah menyampaikan maksudnya untuk bergabung.
Thailand juga serupa, kata dia, yang kemungkinan pada pekan ini akan menyampaikan poin-poin usulan untuk bergabung dengan TPP.
"Setiap negara punya keistimewaan sendiri-sendiri punya syarat sendiri-sendiri dan yang namanya FTA itu selalu 'negotiable' yang harus disesuaikan dengan anggota-anggota yang ingin masuk," katanya.
Indonesia sendiri, kata dia, dalam posisi yang tidak akan serakah namun tetap akan mengedepankan kepentingan nasional ketika mempertimbangkan untuk bergabung dengan TPP.
"Alasan kita mau masuk tentunya untuk kepentingan nasional, untuk mengangkat perekonomian, lapangan kerja. Dan Presiden sudah tegas dan jelas memerintahkan kami untuk nego yang benar untuk membela kepentingan nasional," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kemitraan Lintas Pasifik atau Trans Pacific Partnership (TPP) adalah sebuah blok ekonomi baru di Asia Pasifik yang dimotori Amerika Serikat dan Jepang. Menurut data yang dirilis oleh Wikileaks, hingga kini ada 23 negara sudah melakukan negosiasi yaitu Australia, Kanada, Chile, Taiwan, Kolombia, Kosta Rika, Hongkong, Islandia, Israel, Jepang, Liechtenstein, Meksiko Selandia Baru, Norwegia, Swiss, Pakistan, Panama, Uruguay, Paraguay, Peru, Korea Selatan, Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa (mewakili 28 negara, termasuk Inggris).
Isi detail dari perjanjian TPP hingga sat ini belum dipublikasikan secara resmi oleh negosiator dari 12 negara anggota. Bahkan parlemen negara-negara TPP belum mengetahui isi regulasi. Indonesia sebagai negara yang berencana bergabung belakangan tidak mempunyai kewenangan merevisi poin-poin perjanjian yang sudah disepakati 12 negara inisiator. Beberapa pihak menyarankan pemerintah untuk menimbang secara teliti terkait perlu tidaknya Indonesia tergabung dalam TPP.
TPP sebelumnya adalah Trans Pacific Strategic Economic Partnership (TPSE) jelas merupakan skema liberalisasi perdagangan barang dan jasa yang komprehensif, terjadwal, dan mengikat. Bahkan, TPP disebut-sebut lebih berbahaya karena mencakup isu-isu World Trade Organization (WTO) Plus. (Antara)
Berita Terkait
-
Penjualan Mobil Tembus 81.159 Unit, Mendag Sebut Daya Beli Masyarakat Terjaga
-
Jelang Lebaran, Mendag Budi Santoso Pasang 'Mata' di 550 Pasar Pantau Harga Bapok
-
Klaim Mendag Busan: Pedagang Mudik, Harga Pangan Tetap Adem di Pasar Rawasari
-
Sidak Pasar Rawasari, Mendag Busan Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran
-
Jelang Lebaran 2026, Mendag Busan Akui Harga Cabai Rawit dan Telur Mulai Pedas
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?
-
Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah