Suara.com - Pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan SKK Migas menyelesaikan tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,4 hektare, dalam waktu 50 hari.
"Berdasarkan musyawarah desa diputuskan batas waktu penyelesaian tukar guling TKD Gayam, selama 50 hari," kata Winto selaku Kepala Desa Gayam, Kecamatan Gayam, di Bojonegoro, Selasa (16/2/2016).
Ia menjelaskan pemberian batas waktu selama 50 hari itu, berdasarkan keputusan musyawarah desa, yang dilaksanakan beberapa hari lalu, dengan mengacu undang-undang terkait penyelesaian tukar guling TKD maksimal 60 hari.
Selain itu, lanjut dia, musyawarah desa juga memutuskan besarnya kompensasi selama proses menunggu penyelesaian TKD sebesar Rp1,4 miliar.
"Soal tanah pengganti menjadi tanggung jawab EMCL. Kami hanya menentukan kriterianya saja," tandasnya.
Ketua DPRD Bojonegoro Mitro'atin, mendukung rencana pemerintah kabupaten (pemkab) yang akan mencabut berbagai perizinan yang sudah diberikan kepada EMCL, terkait pemanfaatan TKD Gayam untuk lokasi lapangan minyak Blok Cepu.
Apalagi, lanjut dia, batas waktu sewa TKD Gayam, sudah berakhir, sejak 11 Februari 2016.
"DPRD mendukung langkah pemkab yang akan mencabut izin pemanfaatan TKD Gayam, sebab sudah tiga tahun tidak kunjung selesai," katanya, menegaskan.
Humas Studi Kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Tata Kelola Migas (SKPPTKMB) Agus Susanto Rismanto, menjelaskan pemkab wajib membantu pemdes dalam menangani tukar guling TKD Gayam.
"Pemkab harus segera mencabut izin pemanfaatan TKD, apalagi penyelesaian tukar guling yang sudah diberikan selama tiga tahun belum bisa selesai," katanya, menegaskan.
Dengan adanya pencabutan izin, menurut dia, seluruh kegiatan di atas TKD Gayam, menjadi "ilegal", sehingga harus dihentikan.
Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas Didik Sasono, menjelaskan proses tukar guling TKD Gayam, dengan mengacu UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
"Kita ingin proses tukar guling cepat selesai," ucapnya.
"Vice President" Exxon Mobil Indonesia (EMOI) Erwin Maryoto, sebelumnya, menyatakan EMOI tetap berkomitmen menyelesaikan tukar guling TKD Gayam. (Antara)
Berita Terkait
-
Bye-bye Polusi! Kisah Inspiratif Pak Zaki yang Pilih Lari 4 KM ke Sekolah Demi Efisiensi Bensin
-
Aksi Bike to Work Wabup Bojonegoro Banjir Kritik Gara-Gara Kunci Mobil Kelihatan
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Harga RATU Tembus 20.000, Gara-gara Aksi Saham Terbaru?
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak