Suara.com - Pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan SKK Migas menyelesaikan tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,4 hektare, dalam waktu 50 hari.
"Berdasarkan musyawarah desa diputuskan batas waktu penyelesaian tukar guling TKD Gayam, selama 50 hari," kata Winto selaku Kepala Desa Gayam, Kecamatan Gayam, di Bojonegoro, Selasa (16/2/2016).
Ia menjelaskan pemberian batas waktu selama 50 hari itu, berdasarkan keputusan musyawarah desa, yang dilaksanakan beberapa hari lalu, dengan mengacu undang-undang terkait penyelesaian tukar guling TKD maksimal 60 hari.
Selain itu, lanjut dia, musyawarah desa juga memutuskan besarnya kompensasi selama proses menunggu penyelesaian TKD sebesar Rp1,4 miliar.
"Soal tanah pengganti menjadi tanggung jawab EMCL. Kami hanya menentukan kriterianya saja," tandasnya.
Ketua DPRD Bojonegoro Mitro'atin, mendukung rencana pemerintah kabupaten (pemkab) yang akan mencabut berbagai perizinan yang sudah diberikan kepada EMCL, terkait pemanfaatan TKD Gayam untuk lokasi lapangan minyak Blok Cepu.
Apalagi, lanjut dia, batas waktu sewa TKD Gayam, sudah berakhir, sejak 11 Februari 2016.
"DPRD mendukung langkah pemkab yang akan mencabut izin pemanfaatan TKD Gayam, sebab sudah tiga tahun tidak kunjung selesai," katanya, menegaskan.
Humas Studi Kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Tata Kelola Migas (SKPPTKMB) Agus Susanto Rismanto, menjelaskan pemkab wajib membantu pemdes dalam menangani tukar guling TKD Gayam.
"Pemkab harus segera mencabut izin pemanfaatan TKD, apalagi penyelesaian tukar guling yang sudah diberikan selama tiga tahun belum bisa selesai," katanya, menegaskan.
Dengan adanya pencabutan izin, menurut dia, seluruh kegiatan di atas TKD Gayam, menjadi "ilegal", sehingga harus dihentikan.
Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas Didik Sasono, menjelaskan proses tukar guling TKD Gayam, dengan mengacu UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
"Kita ingin proses tukar guling cepat selesai," ucapnya.
"Vice President" Exxon Mobil Indonesia (EMOI) Erwin Maryoto, sebelumnya, menyatakan EMOI tetap berkomitmen menyelesaikan tukar guling TKD Gayam. (Antara)
Berita Terkait
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Harga RATU Tembus 20.000, Gara-gara Aksi Saham Terbaru?
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Sindir Bojonegoro! Menkeu Purbaya Geram, Soroti Triliunan Rupiah Anggaran Daerah yang Mati Suri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026