Tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan sektor tambang harus menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 62 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor dan meningkatkan pemakaian produk industri di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan, penggunaan TKDN itu harus termasuk komponen untuk produksi barang atau maupun jasa yang harus menggunakan komponen dalam negeri.
"Dalam rencana strategis kan pengunaan komponen dalam negeri tahun ini di target 62 persen. Baik di operasi atau produksi wajib. Karena itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2012 wajib," kata Bambang di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Selain itu, dalam rencana startegis ESDM tersebut juga mewajibkan perusahaan berstatus Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B) juga menyatakan, perusahaan serta afiliasi dan subkontraktornya harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia, jasa, dan bahan mentah yang dibuat di Indonesia.
“Sepanjang jasa dan produk tersebut tersedia dalam waktu, harga. dan dasar mutu yang bersaing dengan harga barang impor, harus ditambahkan premi maksimum 12,5 persen dan biaya lain (tidak termasuk PPN) yang timbul sampai saat barang diimpor tiba di Indonesia,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini memang tingkat penggunaan komponen dalam negeri di perusahaan tambang di Indonesia sudah mulai ada peningkatan sekitar 11 persen, namun pihaknya mengaku akan terus meningkatkan TKDN untuk perekonomian Indonesia.
"Soalnya masih ada juga beberapa perusahaan yang masih relatif rendah. Makanya ini akan kita genjot terus semua perusahaan wajib meningkatkan TKDN," kata Bambang.
Berita Terkait
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
TKDN Produk AS Dihapus: Menanti Google Pixel dan Turunnya Harga iPhone di Indonesia
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Harga Minyak Brent Melonjak 10 Persen, Menuju USD100 Akibat Perang Iran
-
IHSG Bisa Loyo Perdagangan Besok, Ini Saham-saham yang Bisa Dibidik
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Transformasi Gaya Hidup Pintar, Produk Smart Home Makin Canggih Berkat AI
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban