Tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan sektor tambang harus menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 62 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor dan meningkatkan pemakaian produk industri di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan, penggunaan TKDN itu harus termasuk komponen untuk produksi barang atau maupun jasa yang harus menggunakan komponen dalam negeri.
"Dalam rencana strategis kan pengunaan komponen dalam negeri tahun ini di target 62 persen. Baik di operasi atau produksi wajib. Karena itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2012 wajib," kata Bambang di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Selain itu, dalam rencana startegis ESDM tersebut juga mewajibkan perusahaan berstatus Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B) juga menyatakan, perusahaan serta afiliasi dan subkontraktornya harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia, jasa, dan bahan mentah yang dibuat di Indonesia.
“Sepanjang jasa dan produk tersebut tersedia dalam waktu, harga. dan dasar mutu yang bersaing dengan harga barang impor, harus ditambahkan premi maksimum 12,5 persen dan biaya lain (tidak termasuk PPN) yang timbul sampai saat barang diimpor tiba di Indonesia,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini memang tingkat penggunaan komponen dalam negeri di perusahaan tambang di Indonesia sudah mulai ada peningkatan sekitar 11 persen, namun pihaknya mengaku akan terus meningkatkan TKDN untuk perekonomian Indonesia.
"Soalnya masih ada juga beberapa perusahaan yang masih relatif rendah. Makanya ini akan kita genjot terus semua perusahaan wajib meningkatkan TKDN," kata Bambang.
Berita Terkait
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Harga Batu Bara Acuan Naik pada Periode Kedua April, Tembus 103,43 Dolar AS per Ton
-
Lagu Erika Viral karena Lecehkan Perempuan, HMT ITB Resmi Minta Maaf dan Tarik Konten
-
Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli
-
Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini
-
Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?
-
Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk
-
Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang
-
Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
-
IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan