Tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan sektor tambang harus menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 62 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor dan meningkatkan pemakaian produk industri di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan, penggunaan TKDN itu harus termasuk komponen untuk produksi barang atau maupun jasa yang harus menggunakan komponen dalam negeri.
"Dalam rencana strategis kan pengunaan komponen dalam negeri tahun ini di target 62 persen. Baik di operasi atau produksi wajib. Karena itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2012 wajib," kata Bambang di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Selain itu, dalam rencana startegis ESDM tersebut juga mewajibkan perusahaan berstatus Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B) juga menyatakan, perusahaan serta afiliasi dan subkontraktornya harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia, jasa, dan bahan mentah yang dibuat di Indonesia.
“Sepanjang jasa dan produk tersebut tersedia dalam waktu, harga. dan dasar mutu yang bersaing dengan harga barang impor, harus ditambahkan premi maksimum 12,5 persen dan biaya lain (tidak termasuk PPN) yang timbul sampai saat barang diimpor tiba di Indonesia,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini memang tingkat penggunaan komponen dalam negeri di perusahaan tambang di Indonesia sudah mulai ada peningkatan sekitar 11 persen, namun pihaknya mengaku akan terus meningkatkan TKDN untuk perekonomian Indonesia.
"Soalnya masih ada juga beberapa perusahaan yang masih relatif rendah. Makanya ini akan kita genjot terus semua perusahaan wajib meningkatkan TKDN," kata Bambang.
Berita Terkait
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina