Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar yang menyatakan bahwa ESDM akan kembali membuka peluang ekspor mineral mentah. Hal ini lantaran, pemerintah kini tengah melalukan beberapa revisi dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 terkait Mineral dan Batu bara.
Salah satu yang sedang dievaluasi dalam aturan tersebut menyangkut rencana akan membuka kesempatan bagi para mengusaha untuk melakukan ekspor mineral yang sebelumnya dilarang dalam UU Minerba tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Bambang Gatot mengatakan, "Bukan berarti kita lakukan evaluasi UU itu pasti ekspor mineral mentah langsung dibuka. Banyak yang kita bahas bukan hanya soal ekspor mineral. Diskusi saja belum (relaksasi ekspor mineral mentah), sudah banyak yang menanggapi. Ini saja belum ada pembahasan," kata Bambang saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Ia menjelaskan, dalam evaluasi UU minerba tersebut, Kementerian ESDM akan membahas banyak hal. Bukan hanya ekspor mineral, tetapi juga perpanjangan kontrak.
"Menyelesaikan hilirisasi, pengelolaan lingkungan, pemberian izin antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ekspor mineral adalah salah satu isunya saja," katanya.
Pihaknya menegaskan, terkait kabar yang menyatakan pemerintah akan membuka kembali peluang ekspor mineral mental, Bambang memastikan keputusan tersebut belum ada sama sekali hingga saat ini.
"Bisa dibuka bisa nggak. Belum ada kepastian soal itu, diskusi aja belum bagaimana mau kasih kepastian," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, isu dibukanya kembali ekspor mineral mentah membuat program hilirisasi mineral untuk semua komoditas mineral dikhawatirkan akan gagal total. Ini disebabkan Kementerian ESDM dikabarkan sudah memasukkan usulan revisi untuk membuka keran ekspor ore alias mineral mentah semua komoditas. Usulan tersebut tertuang dalam Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) versi Pemerintah, berkerjasama dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), dan Universitas Indonesia
Suara.com - Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, relaksasi ekspor mineral mentah sudah masuk dalam Naskah Akademik UU Minerba, dan saat ini masih terus dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan asosiasi pertambangan dan Perhapi.
Relaksasi ekspor mineral muncul karena banyak fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak selesai pada 2017 nanti, dimana waktu tersebut merupakan batas akhir ekspor mineral mentah. Gagalnya para pengusaha melakukan pembangunan smelter, disebabkan pemerintahan era SBY telat membuat Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Harusnya begitu UU Minerba terbit pemerintah langsung menerbitkan aturan turunannya. Kala itu harga mineral di tahun 2009 sedang sangat tinggi. Begitu PP dikeluarkan tahun 2015, harga mineral mentah sudah terlanjur jatuh di pasaran dunia sehingga terpaksa harus direvisi.
Maka dari itu, Sudirman berharap ekspor mineral mentah bisa masuk dalam revisi UU Minerba. "Tergantung dari revisi UU Minerba dan untuk semua komoditas tambang," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat
-
Rombak Besar-Besaran, Kementerian ESDM Lantik 107 Pejabat Administrator dan Pengawas
-
Banyak Protes Pertamax Naik, Jubir Bahlil Ajak Rakyat Bergandeng Tangan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi