Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar yang menyatakan bahwa ESDM akan kembali membuka peluang ekspor mineral mentah. Hal ini lantaran, pemerintah kini tengah melalukan beberapa revisi dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 terkait Mineral dan Batu bara.
Salah satu yang sedang dievaluasi dalam aturan tersebut menyangkut rencana akan membuka kesempatan bagi para mengusaha untuk melakukan ekspor mineral yang sebelumnya dilarang dalam UU Minerba tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Bambang Gatot mengatakan, "Bukan berarti kita lakukan evaluasi UU itu pasti ekspor mineral mentah langsung dibuka. Banyak yang kita bahas bukan hanya soal ekspor mineral. Diskusi saja belum (relaksasi ekspor mineral mentah), sudah banyak yang menanggapi. Ini saja belum ada pembahasan," kata Bambang saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Ia menjelaskan, dalam evaluasi UU minerba tersebut, Kementerian ESDM akan membahas banyak hal. Bukan hanya ekspor mineral, tetapi juga perpanjangan kontrak.
"Menyelesaikan hilirisasi, pengelolaan lingkungan, pemberian izin antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ekspor mineral adalah salah satu isunya saja," katanya.
Pihaknya menegaskan, terkait kabar yang menyatakan pemerintah akan membuka kembali peluang ekspor mineral mental, Bambang memastikan keputusan tersebut belum ada sama sekali hingga saat ini.
"Bisa dibuka bisa nggak. Belum ada kepastian soal itu, diskusi aja belum bagaimana mau kasih kepastian," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, isu dibukanya kembali ekspor mineral mentah membuat program hilirisasi mineral untuk semua komoditas mineral dikhawatirkan akan gagal total. Ini disebabkan Kementerian ESDM dikabarkan sudah memasukkan usulan revisi untuk membuka keran ekspor ore alias mineral mentah semua komoditas. Usulan tersebut tertuang dalam Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) versi Pemerintah, berkerjasama dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), dan Universitas Indonesia
Suara.com - Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, relaksasi ekspor mineral mentah sudah masuk dalam Naskah Akademik UU Minerba, dan saat ini masih terus dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan asosiasi pertambangan dan Perhapi.
Relaksasi ekspor mineral muncul karena banyak fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak selesai pada 2017 nanti, dimana waktu tersebut merupakan batas akhir ekspor mineral mentah. Gagalnya para pengusaha melakukan pembangunan smelter, disebabkan pemerintahan era SBY telat membuat Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Harusnya begitu UU Minerba terbit pemerintah langsung menerbitkan aturan turunannya. Kala itu harga mineral di tahun 2009 sedang sangat tinggi. Begitu PP dikeluarkan tahun 2015, harga mineral mentah sudah terlanjur jatuh di pasaran dunia sehingga terpaksa harus direvisi.
Maka dari itu, Sudirman berharap ekspor mineral mentah bisa masuk dalam revisi UU Minerba. "Tergantung dari revisi UU Minerba dan untuk semua komoditas tambang," ujarnya.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Posko Nasional Sektor ESDM Ramadan dan Idul Fitri 2026 Resmi Dibuka, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
Stok BBM Pertamax Tinggal 29 Hari dan Pertamina Dex 45 Hari
-
Bom Waktu Subsidi: Pemerintah Tahan Harga BBM Hingga Lebaran, APBN Siap-Siap Jebol?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut