Suara.com - Dua perbankan syariah sudah meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan produk lindung nilai atau "hedging" berbasis syariah, guna mengantisipasi risiko kurs dari penarikan pembiayaan mata uang asing.
Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Edi Susianto, dalam paparan di Jakarta, Rabu (2/3/2016), mengatakan sejak beberapa tahun terakhir, pelaku industri keuangan sudah meminta acuan dan landasan penerapan lindung nilai syariah.
Permintaan acuan lindung nilai itu karena meningkatnya kebutuhan uang valuta asing oleh pelaku industri keuangan syariah.
"Aspirasinya sudah lama. Hingga saat ini, ada dua bank syariah yang sudah meminta izin ke OJK," ucap Edi.
Edi mengatakan permintaan valas oleh pelaku syariah meningkat, karena biaya haji yang juga meningkat, semakin gencarnya kegiatan ekspor impor oleh pelaku ekonomi syariah, dan juga ramainya pembelian obligasi syariah berdenominasi valuta asing.
"Untuk ongkos naik haji, misalnya, penyelenggara juga bayarnya juga dalam valuta asing," tuturnya.
Edi mengatakan lindung nilai syariah sangat diperlukan, terutama karena terus berkembangnya ekonomi syariah di Tanah Air, dan kebutuhan pembiayaan valas.
Jika pembiayaan valas tidak dilindungi, fluktuasi kurs rupiah dapat menganggu stabilitas di pasar keuangan syariah.
Sedangkan bagi pelaku usaha dan investasi syariah, melemahnya kurs saat pembiayaan memasuki jatuh tempo, akan meningkatkan biaya dana yang akhirnya bisa memengaruhi kegiatan bisnis.
Maka dari itu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia 18/2/PBI/2016 atau dikenal sebagai peraturan transkasi lindung nilai berdasarkan prinsip "hedging" syariah.
"Banyak aspirasi perbankan syariah agar regulator segera keluarkan aturan ini," ujarnya.
Dalam PBI tersebut, diatur pelaku lindung niali syariah adalah nasabah, Bank Usaha Syariah atau Unit Usaha Syariah, dan Bank Umum Konvensional.
Pelaksanaan lindung nilai, menurut aturan BI, harus didahului dengan perjanjian mengenai besaran kurs yang akan menjadi acuan dalam pembayaran di masa datang (forward agreement) atau serangkaian "forward agreement".
Sementara akad yang digunakan adalah "Tahawwuth Al Basith" atau "Tahawwuth Al Muarakkab".
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini diantaranya adalah tidak untuk spekulatif sehingga perlu "underlying" atau jaminan yang tidak dapat diperdagangkan.
Kemudian, nominal dan jangka waktu lindung nilai syariah maksimal sama dengan "underlying". Jika ada pembatalan, wajib dengan penyerahan dana pokok secara penuh.
"Underlying" transaksi meliputi perdagangan barang dan jasa atau investasi namun tidak termasuk penempatan pada bank lain, transfer dana oleh perusahaan transfer dana dan pembiayaan yang belum ditarik.
Edi menambahkan PBI tersebut juga telah mengikuti Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang dan Fatwa DSN Nomor 96/DSN-MUI/III/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya
-
Gontor dan Jago Syariah Kolaborasi Edukasi Finansial untuk Santri
-
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia
-
Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Ternyata Selama Ini MinyaKita Dipakai untuk Bansos, Jadinya Langka di Warung
-
IHSG Terlalu Perkasa Hari Ini Naik 7%, Saham BBCA dan BBRI Jadi Buruan
-
BRI Hadirkan QRIS Cross Border BRImo di China, Permudah Transaksi Nasabah di Luar Negeri
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Pemerintah Santai Tanggapi Penurunan Cadangan Devisa RI
-
Chatib Basri, Menkeu Spesialis Krisis Ekonomi, Temui Prabowo di Istana, Luhut Jadi Pendamping
-
Chatib Basri Ungkap Jalan Keluar Krisis Ekonomi saat Rumor Jadi Menkeu: Jangan Naikkan Pajak
-
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi Masih Rp 18.000
-
Cadev Turun 1,3 Miliar Dolar AS, Gubernur BI Singgung IMF