Suara.com - Dua perbankan syariah sudah meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan produk lindung nilai atau "hedging" berbasis syariah, guna mengantisipasi risiko kurs dari penarikan pembiayaan mata uang asing.
Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Edi Susianto, dalam paparan di Jakarta, Rabu (2/3/2016), mengatakan sejak beberapa tahun terakhir, pelaku industri keuangan sudah meminta acuan dan landasan penerapan lindung nilai syariah.
Permintaan acuan lindung nilai itu karena meningkatnya kebutuhan uang valuta asing oleh pelaku industri keuangan syariah.
"Aspirasinya sudah lama. Hingga saat ini, ada dua bank syariah yang sudah meminta izin ke OJK," ucap Edi.
Edi mengatakan permintaan valas oleh pelaku syariah meningkat, karena biaya haji yang juga meningkat, semakin gencarnya kegiatan ekspor impor oleh pelaku ekonomi syariah, dan juga ramainya pembelian obligasi syariah berdenominasi valuta asing.
"Untuk ongkos naik haji, misalnya, penyelenggara juga bayarnya juga dalam valuta asing," tuturnya.
Edi mengatakan lindung nilai syariah sangat diperlukan, terutama karena terus berkembangnya ekonomi syariah di Tanah Air, dan kebutuhan pembiayaan valas.
Jika pembiayaan valas tidak dilindungi, fluktuasi kurs rupiah dapat menganggu stabilitas di pasar keuangan syariah.
Sedangkan bagi pelaku usaha dan investasi syariah, melemahnya kurs saat pembiayaan memasuki jatuh tempo, akan meningkatkan biaya dana yang akhirnya bisa memengaruhi kegiatan bisnis.
Maka dari itu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia 18/2/PBI/2016 atau dikenal sebagai peraturan transkasi lindung nilai berdasarkan prinsip "hedging" syariah.
"Banyak aspirasi perbankan syariah agar regulator segera keluarkan aturan ini," ujarnya.
Dalam PBI tersebut, diatur pelaku lindung niali syariah adalah nasabah, Bank Usaha Syariah atau Unit Usaha Syariah, dan Bank Umum Konvensional.
Pelaksanaan lindung nilai, menurut aturan BI, harus didahului dengan perjanjian mengenai besaran kurs yang akan menjadi acuan dalam pembayaran di masa datang (forward agreement) atau serangkaian "forward agreement".
Sementara akad yang digunakan adalah "Tahawwuth Al Basith" atau "Tahawwuth Al Muarakkab".
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini diantaranya adalah tidak untuk spekulatif sehingga perlu "underlying" atau jaminan yang tidak dapat diperdagangkan.
Kemudian, nominal dan jangka waktu lindung nilai syariah maksimal sama dengan "underlying". Jika ada pembatalan, wajib dengan penyerahan dana pokok secara penuh.
"Underlying" transaksi meliputi perdagangan barang dan jasa atau investasi namun tidak termasuk penempatan pada bank lain, transfer dana oleh perusahaan transfer dana dan pembiayaan yang belum ditarik.
Edi menambahkan PBI tersebut juga telah mengikuti Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang dan Fatwa DSN Nomor 96/DSN-MUI/III/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat
-
AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah
-
OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya
-
Gontor dan Jago Syariah Kolaborasi Edukasi Finansial untuk Santri
-
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Persija Bantah IPO, Tegaskan Belum Ajukan Pencatatan Saham ke BEI
-
Mau Ditangkap, Benjamin Netanyahu Minta Zohran Mamdani Jadi Walikota untuk Muslim Hingga Yahudi
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI
-
Nyawa Dibayar Ayam Sabung: Alarm Keras untuk Penegakan Hukum dan Nurani Kita
-
Ekshumasi Jadi Opsi! Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Demi Ungkap Tabir Kematian
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
Rupiah dan Saham Melemah Imbas Gubernur BI Mundur, Ini Langkah Prioritas Pejabat Sementara