- Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat pada Januari 2026, didominasi keterlambatan laporan keuangan.
- Sanksi tersebut merupakan komitmen BEI menjaga integritas pasar modal sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H terhitung sejak Selasa (3/3/2026).
- BEI juga secara aktif melakukan pembinaan berkelanjutan melalui sosialisasi dan peningkatan kapasitas emiten sepanjang tahun 2025.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat sepanjang Januari 2026. Mayoritas sanksi tersebut berkaitan dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pelaksanaan public expose tahunan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan kepatuhan terhadap peraturan pencatatan.
“BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban perusahaan tercatat dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2026)
Dari total 294 sanksi yang dijatuhkan, sebanyak 57 persen berasal dari pelanggaran kewajiban penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan public expose.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan antara lain:
- Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2025.
- Peringatan Tertulis II dan denda bagi perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Selain itu, sanksi juga banyak diberikan atas keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek.
Sementara itu, BEI mencatat adanya penurunan jumlah sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float, laporan bulanan registrasi efek, serta keterbukaan informasi public expose tahunan.
Untuk kategori lain-lain, pelanggaran mencakup kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, hingga kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.
Kautsar menegaskan, BEI tidak semata-mata mengedepankan aspek penegakan disiplin melalui sanksi. Bursa juga aktif melakukan pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan perusahaan tercatat.
Baca Juga: BEI Umumkan Ketentuan Liquidity Provider Saham, Termasuk Regulasi Free Float
Sepanjang 2025, BEI telah menggelar berbagai kegiatan pembinaan, antara lain:
- Sosialisasi bulanan terkait Peraturan Pasar Modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, serta penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL.
- Sosialisasi pemenuhan kewajiban free float bagi perusahaan tercatat baru maupun yang belum memenuhi ketentuan.
- Program compliance refreshment untuk perusahaan dengan tingkat kepatuhan yang kurang baik.
- Kegiatan one-on-one meeting, seminar, workshop, hingga roadshow guna meningkatkan kapasitas dan eksposur perusahaan tercatat.
BEI juga secara berkala mempublikasikan data pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui laman resmi bursa.
Informasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas emiten melalui mekanisme investor stewardship.
"Ke depan, BEI memastikan akan terus meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi atas setiap pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?
-
Kementerian Ekonomi Kreatif Susun Rindekraf Perkuat Talenta dan Daya Saing