Bisnis / Makro
Kamis, 03 Maret 2016 | 12:47 WIB
Panen garam di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (22/6). (Antara)

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rofi Munawar menyatakan partainya berkomitmen untuk mendukung tidak ada impor garam untuk memberdayakan industri garam dalam negeri.

"Fraksi PKS tetap berkomitmen agar tidak dibukanya keran bagi impor garam," kata Rofi Munawar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Menurut Rofi, dari awal PKS menekankan agar tidak ada impor garam, serta harus ada subsidi dan proteksi berupa asuransi bagi para nelayan.

Rofi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan itu juga menyoroti pemerintah yang menilai menyiasati impor garam dengan alasan untuk keperluan industri.

Hal itu, ujar dia, sama saja dengan secara tidak langsung menandakan bahwa garam lokal tidak layak untuk menjadi garam industri.

"Kenapa pemerintah tidak meningkatkan kualitas dalam negeri atau lokal menjadi garam industri," ucapnya.

Bila pemerintah dapat benar-benar meningkatkan kualitas garam domestik, lanjutnya, maka hal tersebut akan mampu menekan impor garam serta memperbaiki taraf hidup petani garam.

Selain itu, ujar dia, Fraksi PKS juga berkomitmen untuk menolak Peraturan Menteri Perdagangan No 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

Menurut Rofi, Permendag tersebut memiliki banyak kelemahan termasuk tidak ada ketentuan kapan dibolehkannya pemerintah melakukan impor garam, meski garam lokal berada dalam kondisi panen.

"Ini jelas akan merugikan para petambak dan memang tidak ada jaminan meski yang diimpor garam industri tidak akan masuk ke pasar tradisional," katanya.

Rofi mengemukakan bila impor garam terus menerus dilakukan maka akan sulit bagi petani garam dalam negeri untuk mencapai swasembada garam yang dicanangkan sampai tahun 2017.

Berdasarkan data Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (AAPGRI) produksi garam rakyat tahun 2015 mencapai 1,8 juta ton, sedangkan kebutuhan konsumsi rumah tangga mencapai 800.000 ton dan sisanya bisa diserap oleh industri aneka pangan.

Namun, nyatanya sepanjang tahun lalu, impor garam industri mencapai 2,1 juta ton. Jika kebutuhan garam industri CAP sekitar 1,7 juta ton, maka hampir dipastikan sisa impor garam itu adalah milik industri aneka pangan.

AAPGRI mengungkapkan sejatinya garam yang digunakan industri aneka pangan adalah garam konsumsi yang selama ini diproduksi petani garam. Namun, adanya ruang impor dalam aturan impor garam membuat industri lebih memilih garam impor.

Apalagi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, industri aneka pangan masuk dalam industri yang bisa impor garam dan hal ini ditolak petani garam. Pasalnya, industri aneka pangan hanya menggunakan garam dengan Natrium Chlorida (NaCl) maksimal 97% dan kualitas garam petani yang rata-rata 94,7% sejatinya sudah masuk kriteria. Sedangkan, industri chlor alkali plant (CAP) atau kimia dasar yang menggunakan garam dengan NaCl 99% memang masih harus impor karena petani belum bisa memproduksinya.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan, selama ini, industri bukan berniat tidak mau menyerap garam rakyat. Tapi, fakta di lapangan menunjukkan, garam rakyat memang tidak memenuhi ketentuan industri, seperti kadar air dalam garam petani yang sekitar 4% atau lebih tinggi dari syarat industri sebesar 0,5%. (Antara)

Load More