Suara.com - Mantan karyawan maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) menagih janji penyelesaian dari pemerintah atas pemenuhan kewajiban perusahaan tersebut yaitu gaji, pesangon, serta tunjangan lainnya.
"Kami menyambut baik niat pemerintah yang ingin menyelesaikan permasalahan di tubuh maskapai ini. Namun, fakta penanganan di lapangan tanggung jawab serta kewajiban yang harus ditanggung tidak berbanding lurus," Ketua Tim Penuntut Hak PT Merpati, Sudiarto di Restoran Ciganea, Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Sudiarto menjelaskan selama ini pelaksanaan revitalisasi dan reksturisasi yang lama digagas oleh perusahaan berupa program Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seluruh pegawai Merpati.
Lebih lanjut, kata Sudiarto, program PHK yang dinamakan Penawaran Paket Penyelesaian Permasalah Pegawai (P5) tak sesuai dengan kewajiban yang harus ditanggung perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Pasalnya, perhitungan kondisi kas perusahaan selalu tertutup. Kita tak pernah tahu berapa nilai tunai yang harus diterima karyawan oleh perusahaan apakah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu, menurut Sudiarto, pemerintah melalui Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dituding melakukan kebohongan publik terkait adanya pembayaran sebagian bekas karyawan.
"Pak Deputi Aloysius telah lakukan poembohongan sudah ada pembayaran 800-900 orang itu bohong, tidak ada itu," katanya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mengungkapkan proses pembayaran pesangon karyawan PT Merpati Nusantara Airlines telah mencapai 85 persen dan diharapkan selesai tahun ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan privatisasi PT Merpati Nusantara. Menurut Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara Aloysius K Ro, privatisasi Merpati akan dilakukan dengan kemitraan strategis. Apabila mitra asing yang memenangi tender Merpati, saham maksimal yang bisa dimiliki sebesar 49 persen.
Aloysius mengatakan saat ini ekuitas Merpati tercatat minus Rp 6,5 triliun. Sebagai informasi, setahun sejak tutup operasi pun, Merpati harus mengeluarkan biaya operasional (overhead cost) sebesar Rp 9 miliar per bulan.
Selain ekuitas minus, Merpati memunyai utang sampai Rp 8 triliun. Sementara itu, ada kewajiban yang diklaim manajemen untuk pembayaran karyawan sebesar Rp 1,4 triliun. Pemerintah telah menitipkan dana restrukturisasi dan revitalisasi Merpati di PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp 500 miliar, meski belum dicairkan.
Merpati juga dinilai melakukan melakukan kesalahan besar dengan membeli pesawat MA60. Padahal Merpati kala itu masih terbelit utang Rp 6,5 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Stop Pusing Pilih Burung! 8 Pilihan Burung Peliharaan Low-Maintenance Terbaik untuk Pemula Sibuk
-
Momen Burung Merpati Hinggap di Topi Pasukan Upacara saat Perayaan HUT RI ke-80
-
Momen Langka Upacara HUT ke-80 RI di Istana, Merpati Putih Ikut di Atas Topi Pasukan
-
Momen Burung Merpati Hinggap di Topi Pasukan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 Sukses Bikin Salfok
-
Mohon Doa, Daus Gitaris Merpati Band Idap Aneurisma dan Kondisinya Kritis di Rumah Sakit
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5