Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan investor asing tidak diperbolehkan secara dominan menguasai saham PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati). Ini berlaku bagi perusahaan asing manapun apabila ingin mengakuisisi perusahaan penerbangan pelat merah yang telah pailit tersebut.
"Itu tidak boleh karena dalam UU penerbangan ada asas cabotage, asing hanya 49 persen. Kalau ada yang mau, itu tidak akan dikecualikan," kata Menhub seusai mengikuti rapat koordinasi membahas privatisasi BUMN di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Jonan menjelaskan, dengan situasi tersebut, sangat tidak mungkin kepemilikan asing di perusahaan penerbangan nasional dominan 90 persen, kecuali ada perubahan ketentuan dalam revisi UU Penerbangan.
Untuk saat ini, ia menegaskan, revisi UU Penerbangan bukan menjadi prioritas pemerintah, sehingga apabila asing ingin membeli Merpati, maka harus mengikuti peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana pernah diinformasikan sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan Merpati, yang telah dinyatakan pailit sejak Februari 2014, masuk dalam program privatisasi BUMN tahun 2016 dengan pola melepas kepemilikan saham kepada investor strategis.
"Opsi penyelamatan Merpati adalah mengundang investor atau menutup perusahaan tersebut," kata Deputi Kementerian BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha BUMN, Aloysius K. Ro.
Menurut Aloysius, opsi strategic sales (menjual saham) kepada investor sedang disiapkan pemerintah, namun opsi terakhir jika tidak ada peminatnya, maka akan ditempuh dengan menutup perusahaan tersebut.
Sementara itu Asisten Deputi BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pendayagunaan Portofolio Kepemilikan Negara Minoritas, Chairiah mengatakan pemerintah sedang menyiapkan payung hukum penyelesaian Merpati.
Meski demikian, Chairiah menambahkan, agar bisa ditemukan investor strategis dan masalah privatisasi terselesaikan, Merpati harus terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran gaji karyawan yang tertunggak senilai Rp1,4 triliun.
Saat ini, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) sebagai pihak yang menangani restrukturisasi Merpati sedang menghitung kembali jumlah kewajiban perusahaan penerbangan itu kepada para mantan karyawan.
"Kewajiban kepada karyawan sekitar Rp1,4 triliun tersebut masih hitungan kotor. PPA harus menghitungnya kembali, dan menyesuaikannya dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima PPA sekitar Rp1 triliun," ujarnya.
Menurut catatan, selain kewajiban kepada karyawan, Merpati saat ini memiliki total utang kepada pihak ketiga sekitar Rp8 triliun, ditambah dengan ekuitas senilai minus Rp6,5 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
2 BUMN Ini Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat
-
Bos BP BUMN Cari Peruntungan Sektor Energi Lewat Kolaborasi ExxonMobil
-
Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung
-
BKI Jajaki Kerja Sama Global, Dorong Industri Maritim RI Naik Kelas
-
BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Satu Emiten dari BUMN
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih
-
IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham
-
BREN dan DSSA Masuk List HSC, Harga Sahamnya Anjlok di Tengah Ancaman Delisting
-
94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar
-
Harga Minyak Brent Tembus 111 Dolar AS, Iran Syaratkan Ganti Rugi Perang
-
Harga Emas Antam Ambruk Rp26 Ribu
-
Dolar AS Naik, Rupiah Makin Anjlok ke Level Rp17.006
-
Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank
-
Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp2,83 Juta/Gram
-
2 BUMN Ini Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat