Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan investor asing tidak diperbolehkan secara dominan menguasai saham PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati). Ini berlaku bagi perusahaan asing manapun apabila ingin mengakuisisi perusahaan penerbangan pelat merah yang telah pailit tersebut.
"Itu tidak boleh karena dalam UU penerbangan ada asas cabotage, asing hanya 49 persen. Kalau ada yang mau, itu tidak akan dikecualikan," kata Menhub seusai mengikuti rapat koordinasi membahas privatisasi BUMN di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Jonan menjelaskan, dengan situasi tersebut, sangat tidak mungkin kepemilikan asing di perusahaan penerbangan nasional dominan 90 persen, kecuali ada perubahan ketentuan dalam revisi UU Penerbangan.
Untuk saat ini, ia menegaskan, revisi UU Penerbangan bukan menjadi prioritas pemerintah, sehingga apabila asing ingin membeli Merpati, maka harus mengikuti peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana pernah diinformasikan sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan Merpati, yang telah dinyatakan pailit sejak Februari 2014, masuk dalam program privatisasi BUMN tahun 2016 dengan pola melepas kepemilikan saham kepada investor strategis.
"Opsi penyelamatan Merpati adalah mengundang investor atau menutup perusahaan tersebut," kata Deputi Kementerian BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha BUMN, Aloysius K. Ro.
Menurut Aloysius, opsi strategic sales (menjual saham) kepada investor sedang disiapkan pemerintah, namun opsi terakhir jika tidak ada peminatnya, maka akan ditempuh dengan menutup perusahaan tersebut.
Sementara itu Asisten Deputi BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pendayagunaan Portofolio Kepemilikan Negara Minoritas, Chairiah mengatakan pemerintah sedang menyiapkan payung hukum penyelesaian Merpati.
Meski demikian, Chairiah menambahkan, agar bisa ditemukan investor strategis dan masalah privatisasi terselesaikan, Merpati harus terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran gaji karyawan yang tertunggak senilai Rp1,4 triliun.
Saat ini, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) sebagai pihak yang menangani restrukturisasi Merpati sedang menghitung kembali jumlah kewajiban perusahaan penerbangan itu kepada para mantan karyawan.
"Kewajiban kepada karyawan sekitar Rp1,4 triliun tersebut masih hitungan kotor. PPA harus menghitungnya kembali, dan menyesuaikannya dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima PPA sekitar Rp1 triliun," ujarnya.
Menurut catatan, selain kewajiban kepada karyawan, Merpati saat ini memiliki total utang kepada pihak ketiga sekitar Rp8 triliun, ditambah dengan ekuitas senilai minus Rp6,5 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera
-
Bongkar Strategi BUMN Migas Jaga Kepercayaan Investor Asing
-
Merger BUMN Karya Belum Rampung, Targetnya Mundur di 2026
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
BUMI Borong Saham Australia, Ini Alasan di Balik Akuisisi Jubilee Metals
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru