Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan tugas untuk membantu sektor perbankan yang terkena imbas dari dampak krisis keuangan.
"Ini berbeda dengan 'bailout', karena kita pastikan LPS bisa melakukan restrukturisasi perbankan dengan lancar," kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR membahas draf RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di Jakarta, Senin (7/3/2016).
Rapat kerja yang juga diikuti BI, OJK dan LPS tersebut membahas beberapa pasal dalam RUU PPKSK. RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) masih belum menemukan titik temu antara pemerintah dengan DPR.
Beberapa di antaranya pasal 49 yang membahas penggunaan dana untuk mengatasi permasalahan bank, pasal 50 menyangkut masalah penanganan bank menggunakan dana APBN dan pasal 51 terkait penerbitan Surat Berharga Negara untuk penyelamatan bank.
Bambang menjelaskan sektor perbankan dalam RUU PPKSK wajib melakukan segala upaya agar tidak langsung kolaps apabila terancam oleh krisis, dan pemerintah ikut menyiapkan mekanisme pencegahan (bail in) agar tidak terjadi kebangkrutan.
Mekanisme pencegahan itu adalah LPS diberikan wewenang melakukan restrukturisasi untuk membantu bank yang bermasalah, menggunakan premi iuran yang telah dibayarkan secara rutin oleh sektor perbankan.
Namun, apabila LPS tidak lagi memiliki dana, maka opsi selanjutnya adalah pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara yang nantinya dibeli Bank Indonesia (BI) dan dananya diberikan kepada LPS untuk membantu bank.
"Kalau 'bailout', penerima manfaat tidak perlu mengembalikan uangnya, karena tujuannya diselamatkan. Sekarang kita tidak memberikan ke bank, tapi ke LPS, dengan konsekuensi LPS harus mengembalikan uang tersebut," ujar Bambang.
Besaran pagu SBN yang diterbitkan diluar dari yang tercantum dalam APBN, dengan landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan, karena penerbitan SBN ini dilakukan dalam rangka penanganan krisis dan penyelamatan perbankan.
Meskipun demikian, apabila kedua opsi penyelamatan tadi belum mampu mengamankan kinerja sektor perbankan, penggunaan dana APBN menjadi pilihan terakhir untuk menyelamatkan ekonomi nasional.
Opsi penggunaan pinjaman dana APBN kepada LPS ini belum disetujui oleh DPR RI, karena belum disertai batasan besaran dana, meskipun dilakukan sesuai ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.
Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan masih ada beberapa pasal yang belum sepakat terkait penyelamatan bank gagal dengan menggunakan uang negara, berkaca dari pengalaman penanganan krisis keuangan pada 2008 silam.
"Kita belum 'clear' 100 persen, karena pengalaman masa lalu demikian mudah uang negara keluar. Kalau sekarang harus berhati-hati, kita akan berkonsultasi juga kepada pimpinan partai masing-masing," katanya.
Ahmadi memastikan pembahasan mengenai penggunaan dana APBN ini masih menjadi hal yang mengganjal dalam RUU PPKSK, karena DPR RI cenderung menyetujui pasal-pasal lainnya dalam draf RUU yang diajukan pemerintah tersebut.
Dalam rapat kerja yang diskors selama dua kali untuk dilakukan lobi-lobi, masih belum ditemukan kata sepakat antara pemerintah, BI, LPS dan OJK dengan DPR RI, sehingga rapat pembahasan RUU PPKSK ini ditunda hingga Jumat (11/3/2016). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas
-
Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online