Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan tugas untuk membantu sektor perbankan yang terkena imbas dari dampak krisis keuangan.
"Ini berbeda dengan 'bailout', karena kita pastikan LPS bisa melakukan restrukturisasi perbankan dengan lancar," kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR membahas draf RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di Jakarta, Senin (7/3/2016).
Rapat kerja yang juga diikuti BI, OJK dan LPS tersebut membahas beberapa pasal dalam RUU PPKSK. RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) masih belum menemukan titik temu antara pemerintah dengan DPR.
Beberapa di antaranya pasal 49 yang membahas penggunaan dana untuk mengatasi permasalahan bank, pasal 50 menyangkut masalah penanganan bank menggunakan dana APBN dan pasal 51 terkait penerbitan Surat Berharga Negara untuk penyelamatan bank.
Bambang menjelaskan sektor perbankan dalam RUU PPKSK wajib melakukan segala upaya agar tidak langsung kolaps apabila terancam oleh krisis, dan pemerintah ikut menyiapkan mekanisme pencegahan (bail in) agar tidak terjadi kebangkrutan.
Mekanisme pencegahan itu adalah LPS diberikan wewenang melakukan restrukturisasi untuk membantu bank yang bermasalah, menggunakan premi iuran yang telah dibayarkan secara rutin oleh sektor perbankan.
Namun, apabila LPS tidak lagi memiliki dana, maka opsi selanjutnya adalah pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara yang nantinya dibeli Bank Indonesia (BI) dan dananya diberikan kepada LPS untuk membantu bank.
"Kalau 'bailout', penerima manfaat tidak perlu mengembalikan uangnya, karena tujuannya diselamatkan. Sekarang kita tidak memberikan ke bank, tapi ke LPS, dengan konsekuensi LPS harus mengembalikan uang tersebut," ujar Bambang.
Besaran pagu SBN yang diterbitkan diluar dari yang tercantum dalam APBN, dengan landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan, karena penerbitan SBN ini dilakukan dalam rangka penanganan krisis dan penyelamatan perbankan.
Meskipun demikian, apabila kedua opsi penyelamatan tadi belum mampu mengamankan kinerja sektor perbankan, penggunaan dana APBN menjadi pilihan terakhir untuk menyelamatkan ekonomi nasional.
Opsi penggunaan pinjaman dana APBN kepada LPS ini belum disetujui oleh DPR RI, karena belum disertai batasan besaran dana, meskipun dilakukan sesuai ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.
Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan masih ada beberapa pasal yang belum sepakat terkait penyelamatan bank gagal dengan menggunakan uang negara, berkaca dari pengalaman penanganan krisis keuangan pada 2008 silam.
"Kita belum 'clear' 100 persen, karena pengalaman masa lalu demikian mudah uang negara keluar. Kalau sekarang harus berhati-hati, kita akan berkonsultasi juga kepada pimpinan partai masing-masing," katanya.
Ahmadi memastikan pembahasan mengenai penggunaan dana APBN ini masih menjadi hal yang mengganjal dalam RUU PPKSK, karena DPR RI cenderung menyetujui pasal-pasal lainnya dalam draf RUU yang diajukan pemerintah tersebut.
Dalam rapat kerja yang diskors selama dua kali untuk dilakukan lobi-lobi, masih belum ditemukan kata sepakat antara pemerintah, BI, LPS dan OJK dengan DPR RI, sehingga rapat pembahasan RUU PPKSK ini ditunda hingga Jumat (11/3/2016). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?
-
Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik
-
IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok
-
Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi
-
Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!
-
Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra
-
AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan
-
Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026
-
Momen Lebaran, Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik di Pegadaian