Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan tugas untuk membantu sektor perbankan yang terkena imbas dari dampak krisis keuangan.
"Ini berbeda dengan 'bailout', karena kita pastikan LPS bisa melakukan restrukturisasi perbankan dengan lancar," kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR membahas draf RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di Jakarta, Senin (7/3/2016).
Rapat kerja yang juga diikuti BI, OJK dan LPS tersebut membahas beberapa pasal dalam RUU PPKSK. RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) masih belum menemukan titik temu antara pemerintah dengan DPR.
Beberapa di antaranya pasal 49 yang membahas penggunaan dana untuk mengatasi permasalahan bank, pasal 50 menyangkut masalah penanganan bank menggunakan dana APBN dan pasal 51 terkait penerbitan Surat Berharga Negara untuk penyelamatan bank.
Bambang menjelaskan sektor perbankan dalam RUU PPKSK wajib melakukan segala upaya agar tidak langsung kolaps apabila terancam oleh krisis, dan pemerintah ikut menyiapkan mekanisme pencegahan (bail in) agar tidak terjadi kebangkrutan.
Mekanisme pencegahan itu adalah LPS diberikan wewenang melakukan restrukturisasi untuk membantu bank yang bermasalah, menggunakan premi iuran yang telah dibayarkan secara rutin oleh sektor perbankan.
Namun, apabila LPS tidak lagi memiliki dana, maka opsi selanjutnya adalah pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara yang nantinya dibeli Bank Indonesia (BI) dan dananya diberikan kepada LPS untuk membantu bank.
"Kalau 'bailout', penerima manfaat tidak perlu mengembalikan uangnya, karena tujuannya diselamatkan. Sekarang kita tidak memberikan ke bank, tapi ke LPS, dengan konsekuensi LPS harus mengembalikan uang tersebut," ujar Bambang.
Besaran pagu SBN yang diterbitkan diluar dari yang tercantum dalam APBN, dengan landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan, karena penerbitan SBN ini dilakukan dalam rangka penanganan krisis dan penyelamatan perbankan.
Meskipun demikian, apabila kedua opsi penyelamatan tadi belum mampu mengamankan kinerja sektor perbankan, penggunaan dana APBN menjadi pilihan terakhir untuk menyelamatkan ekonomi nasional.
Opsi penggunaan pinjaman dana APBN kepada LPS ini belum disetujui oleh DPR RI, karena belum disertai batasan besaran dana, meskipun dilakukan sesuai ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.
Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan masih ada beberapa pasal yang belum sepakat terkait penyelamatan bank gagal dengan menggunakan uang negara, berkaca dari pengalaman penanganan krisis keuangan pada 2008 silam.
"Kita belum 'clear' 100 persen, karena pengalaman masa lalu demikian mudah uang negara keluar. Kalau sekarang harus berhati-hati, kita akan berkonsultasi juga kepada pimpinan partai masing-masing," katanya.
Ahmadi memastikan pembahasan mengenai penggunaan dana APBN ini masih menjadi hal yang mengganjal dalam RUU PPKSK, karena DPR RI cenderung menyetujui pasal-pasal lainnya dalam draf RUU yang diajukan pemerintah tersebut.
Dalam rapat kerja yang diskors selama dua kali untuk dilakukan lobi-lobi, masih belum ditemukan kata sepakat antara pemerintah, BI, LPS dan OJK dengan DPR RI, sehingga rapat pembahasan RUU PPKSK ini ditunda hingga Jumat (11/3/2016). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket