Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali yang diajukan PT. Angkasa Pura II atas sengketa pengelolaan Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dengan demikian, pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dimenangkan anak usaha Lion Air Group, PT. Angkasa Transportindo Selaras.
Tapi, sampai sekarang Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait mengaku belum menerima salinan keputusan Mahkamah Agung.
"Kalau keputusan pengadilan dan MA itu sah, tapi kami belum menerima salinan keputusan. Kami ragu memberikan pernyataan terbuka, karena kami belum ada salinan keputusan," ujar Edward di Batam Aero Technic, Batam, Kamis (10/3/2016) malam.
Edward mengatakan saat ini Lion Air Group tetap fokus untuk memberikan layanan kepada konsumen.
"Kepentingkan kami adalah kepentingannya kapasitas dan peningkatan sarana dan prasarana layanan untuk penumpang. Kita punya kepentingan disitu," katanya.
Edward mengatakan pengoperasian bandara dan status bandara harus dikelola Badan Usaha Bandara yaitu PT. Angkasa Pura. Angkasa Pura bisa bekerjasama dengan badan usaha lain.
"Kalau lihat salinan sudah didapat, kami pasti bekerjasama dengan para pihak yang memiliki badan usaha bandar udara, tidak terkecuali Angkasa Pura II," imbuh Edward.
Edward mengaku belum dapat memastikan rencana kerjasama dengan Angkasa Pura II. Rencana kerjasama tersebut harus dibicarakan dulu terkait karena menyangkut investasi.
"Kalaupun kerjasama terjadi kami akan bicara kami ATS bisa sebagai investor yang bisa memperbaiki, merenovasi atau menambah fasilitas untuk peningkatan sarana pelayanan dan kapasitas. Kalau salinan keputusan MA keluar kami pasti koordinasi dengan TNI AU atau Angkasa Pura," katanya.
Edward menambahkan tidak mudah membangun badan usaha bandara baru karena banyak persyaratannya. Selain itu, membangun badan usaha bandara baru harus mempertimbangkan kepentingan negara.
"Nggak gampang bikin badan usaha bandara baru, syaratnya banyak, bisa saja kita harus berpikir mau mengelola bandara di daerah mana? Kerjasama pun harus dibicarakan terkait hal apapun seperti investasi," imbuh Edward.
"Namun ada kendala, bahwa yang di situ (Halim) yang beroperasi bukan hanya komersial yang harus dipertimbangkan matang-matang. Kami dari awal sudah tahu, bahwa ada kepentingan negara yang harus didahulukan," Edward menambahkan.
Tapi, sampai sekarang Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait mengaku belum menerima salinan keputusan Mahkamah Agung.
"Kalau keputusan pengadilan dan MA itu sah, tapi kami belum menerima salinan keputusan. Kami ragu memberikan pernyataan terbuka, karena kami belum ada salinan keputusan," ujar Edward di Batam Aero Technic, Batam, Kamis (10/3/2016) malam.
Edward mengatakan saat ini Lion Air Group tetap fokus untuk memberikan layanan kepada konsumen.
"Kepentingkan kami adalah kepentingannya kapasitas dan peningkatan sarana dan prasarana layanan untuk penumpang. Kita punya kepentingan disitu," katanya.
Edward mengatakan pengoperasian bandara dan status bandara harus dikelola Badan Usaha Bandara yaitu PT. Angkasa Pura. Angkasa Pura bisa bekerjasama dengan badan usaha lain.
"Kalau lihat salinan sudah didapat, kami pasti bekerjasama dengan para pihak yang memiliki badan usaha bandar udara, tidak terkecuali Angkasa Pura II," imbuh Edward.
Edward mengaku belum dapat memastikan rencana kerjasama dengan Angkasa Pura II. Rencana kerjasama tersebut harus dibicarakan dulu terkait karena menyangkut investasi.
"Kalaupun kerjasama terjadi kami akan bicara kami ATS bisa sebagai investor yang bisa memperbaiki, merenovasi atau menambah fasilitas untuk peningkatan sarana pelayanan dan kapasitas. Kalau salinan keputusan MA keluar kami pasti koordinasi dengan TNI AU atau Angkasa Pura," katanya.
Edward menambahkan tidak mudah membangun badan usaha bandara baru karena banyak persyaratannya. Selain itu, membangun badan usaha bandara baru harus mempertimbangkan kepentingan negara.
"Nggak gampang bikin badan usaha bandara baru, syaratnya banyak, bisa saja kita harus berpikir mau mengelola bandara di daerah mana? Kerjasama pun harus dibicarakan terkait hal apapun seperti investasi," imbuh Edward.
"Namun ada kendala, bahwa yang di situ (Halim) yang beroperasi bukan hanya komersial yang harus dipertimbangkan matang-matang. Kami dari awal sudah tahu, bahwa ada kepentingan negara yang harus didahulukan," Edward menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
-
Perusahaan TV Kabel Sky Fokus Streaming, Ratusan Karyawan Jadi Korban
-
BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker
-
Ekonomi Dunia di Ambang Melambat, Bos BI Ungkap Biang Keroknya
-
Krim 'Seupil'! Quality Control Biskuit Roma Dikritik Habis oleh Siswa, Mayora Diminta Tanggung Jawab
-
Dari Desa untuk Negeri, Farida Farichah Resmi Dampingi Ferry Juliantono di Kemenkop
-
SIG Klaim Punya Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara!
-
Goldman Sachs Naikkan Target Price BBRI Jadi Rp4.760 per Saham
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?