Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 April 2016. Pasal 16A Perpres No 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per orang per bulan atau sekitar 19%. Sementara Pasal 16F menetapkan kenaikan hingga lebih dari 30% untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
“Kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan membebani 60-65 juta peserta iuran mandiri, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah yang umumnya bekerja di sektor informal. Idealnya, iuran mandiri tidak naik, namun justru iuran PBI yang dinaikkan agar kualitas kesehatan dengan pelayanan kelas 3 semakin memadai,” kata Syukri Rahmadi, pengamat kebijakan sosial Perkumpulan Prakarsa, di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Data BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa tahun 2015 terdapat 30-35 % rasio tagihan macet dari peserta iuran mandiri. Dengan kata lain, 18-20 juta orang peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar, tidak mampu membayar, atau tidak bersedia membayar iuran kepesertaan.
“Jika iuran mandiri dipaksakan naik, maka potensi gagal bayar dari peserta mandiri akan semakin tinggi yang bisa berdampak pada memburuknya kualitas dan akses layanan. Dalam jangka panjang, hal ini membuat keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan universal di Indonesia kian mengkhawatirkan,” tambah Syukri.
BPJS Kesehatan dibentuk dengan prinsip utama yakni gotong royong dan keadilan. Kenaikan tarif iuran BPJS di tengah rendahnya kemampuan peserta untuk membayar iuran menyebabkan kesenjangan antar penduduk semakin lebar.
“Pemerintah masih pelit untuk menambah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan penerima PBI. Jika iuran BPJS peserta mandiri dipaksakan naik, akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan akan makin sulit dan peserta mandiri malah terancam menjadi kelompok “Sadikin” (Sakit Dikit Jatuh Miskin),” tandas Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Prakarsa.
Dengan rencana kenaikan iuran peserta PBI menjadi Rp23.000, besaran iuran PBI masih di bawah iuran kepesertaan mandiri untuk kelas 3 yang sebesar Rp 30.000. Jumlah kepesertaan PBI yang besar (dan akan terus bertambah) serta jumlah iuran yang lebih rendah akan menjadi beban dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.
Argumen BPJS bahwa kenaikan iuran harus dilakukan sebagai akibat dari defisit berjalan sebesar Rp 4 triliun sebenarnya tidak fair. Dengan menaikkan iuran, BPJS Kesehatan sesungguhnya tengah menutup mata atas praktik inefisiensi dan kebocoran yang terjadi dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
“Pemerintah, baik presiden, wapres, maupun menteri kesehatan harus berani mendorong BPJS Kesehatan lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana iuran BPJS sehingga berbagai kecurigaan dan kemungkinan defisit bisa dicegah,” tegas Maftuch.
Selain soal efisiensi dan akuntabilitas, pemerintah dan dewan jaminan sosial nasional harus memastikan bahwa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dikelola secara terbuka dan non-profit. “Perlu ada 'revolusi mental' di kalangan petinggi BPJS. BPJS Kesehatan adalah lembaga wali amanat yang sifatnya non-profit, tidak etis jika petinggi dan karyawan BPJS mendapatkan gaji yang sama dengan mereka yang bekerja di BUMN profit. Peninjauan ulang standar gaji dan remunerasi di BPJS Kesehatan perlu dilakukan agar lebih sejalan dengan semangat gotong royong dan nirlaba,” pungkas Maftuch.
Berita Terkait
-
5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan
-
Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY
-
Lewat Kerja Sama DMI, Pengurus Masjid di Maluku Utara Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
-
Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan