Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 April 2016. Pasal 16A Perpres No 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per orang per bulan atau sekitar 19%. Sementara Pasal 16F menetapkan kenaikan hingga lebih dari 30% untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
“Kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan membebani 60-65 juta peserta iuran mandiri, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah yang umumnya bekerja di sektor informal. Idealnya, iuran mandiri tidak naik, namun justru iuran PBI yang dinaikkan agar kualitas kesehatan dengan pelayanan kelas 3 semakin memadai,” kata Syukri Rahmadi, pengamat kebijakan sosial Perkumpulan Prakarsa, di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Data BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa tahun 2015 terdapat 30-35 % rasio tagihan macet dari peserta iuran mandiri. Dengan kata lain, 18-20 juta orang peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar, tidak mampu membayar, atau tidak bersedia membayar iuran kepesertaan.
“Jika iuran mandiri dipaksakan naik, maka potensi gagal bayar dari peserta mandiri akan semakin tinggi yang bisa berdampak pada memburuknya kualitas dan akses layanan. Dalam jangka panjang, hal ini membuat keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan universal di Indonesia kian mengkhawatirkan,” tambah Syukri.
BPJS Kesehatan dibentuk dengan prinsip utama yakni gotong royong dan keadilan. Kenaikan tarif iuran BPJS di tengah rendahnya kemampuan peserta untuk membayar iuran menyebabkan kesenjangan antar penduduk semakin lebar.
“Pemerintah masih pelit untuk menambah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan penerima PBI. Jika iuran BPJS peserta mandiri dipaksakan naik, akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan akan makin sulit dan peserta mandiri malah terancam menjadi kelompok “Sadikin” (Sakit Dikit Jatuh Miskin),” tandas Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Prakarsa.
Dengan rencana kenaikan iuran peserta PBI menjadi Rp23.000, besaran iuran PBI masih di bawah iuran kepesertaan mandiri untuk kelas 3 yang sebesar Rp 30.000. Jumlah kepesertaan PBI yang besar (dan akan terus bertambah) serta jumlah iuran yang lebih rendah akan menjadi beban dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.
Argumen BPJS bahwa kenaikan iuran harus dilakukan sebagai akibat dari defisit berjalan sebesar Rp 4 triliun sebenarnya tidak fair. Dengan menaikkan iuran, BPJS Kesehatan sesungguhnya tengah menutup mata atas praktik inefisiensi dan kebocoran yang terjadi dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
“Pemerintah, baik presiden, wapres, maupun menteri kesehatan harus berani mendorong BPJS Kesehatan lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana iuran BPJS sehingga berbagai kecurigaan dan kemungkinan defisit bisa dicegah,” tegas Maftuch.
Selain soal efisiensi dan akuntabilitas, pemerintah dan dewan jaminan sosial nasional harus memastikan bahwa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dikelola secara terbuka dan non-profit. “Perlu ada 'revolusi mental' di kalangan petinggi BPJS. BPJS Kesehatan adalah lembaga wali amanat yang sifatnya non-profit, tidak etis jika petinggi dan karyawan BPJS mendapatkan gaji yang sama dengan mereka yang bekerja di BUMN profit. Peninjauan ulang standar gaji dan remunerasi di BPJS Kesehatan perlu dilakukan agar lebih sejalan dengan semangat gotong royong dan nirlaba,” pungkas Maftuch.
Berita Terkait
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond