Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengaku mendukung keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang akan mencabut izin layanan transportasi umum berbasis online yakni Uber dan Grabcar.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto menjelaskan, langkah yang telah diambil oleh Kementerian Perhubungan untuk menegakkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas merupakan hal yang tepat. Sebab, moda transportasi publik harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan yang sudah diatur dalam regulasi.
“Mau konvensional atau aplikasi, kalau dia mengangkut penumpang, maka harus memenuhi regulasi. Sebab peraturan yang ada dibuat agar transportasi publik memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Itu memang menjadi tugas negara,” kata Carmelita di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Carmelita menjelaskan, persoalan akan semakin rumit ketika masuk ke aspek asuransi. Dia mengambil contoh, kalau penumpang punya asuransi pribadi lalu mengalami kecelakaan di angkutan umum, biasanya pertanggungannya akan menjadi dua kali lipat.
“Kalau misalnya penumpang transportasi berbasis aplikasi mengalami kecelakaan, karena kendaraannya bukan angkutan umum, maka ketentuan itu akan gugur. Padahal penumpang berpikir dia sedang naik angkutan umum. Bahkan kemungkinan terburuk bisa tidak dibayarkan sama sekali, karena asuransi menganggap penumpang naik kendaraan illegal. Kita tahu, jika ada unsur illegal, ketentuan di polis bisa gugur. Nah aspek ini perlu diketahui masyarakat luas,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong para pelaku transportasi berbasis aplikasi memenuhi ketentuan regulasi di sektor transportasi.
“Bedanya bisnis sector transportasi dengan sektor lain adalah, faktor keselamatan dan keamanan. Dua hal ini memang mutlak harus dipenuhi. Karenanya, kami mendorong untuk memenuhi ketentuan itu,” ungkapnya.
Jika ada regulasi yang mungkin dirasa memberatkan oleh transportasi berbasis aplikasi, Carmelita menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan.
“Dikomunikasikan saja dengan pemerintah, Kadin melihat Kemenhub terbuka untuk komunikasi. Karena regulasi juga harus mengikuti perkembangan zaman. Namun juga harus diingat, bahwa hukum itu sifatnya general, mengikat semua, baik konvensional maupun berbasis aplikasi,” ujarnya.
Carmelita menambahkan, ketentuan-ketentuan lainnya juga harus dipatuhi oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Kepres Nomor 90 Tahun 200 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Seluruh kegiatan bisnis di Indonesia harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” kata Carmelita.
Berita Terkait
-
Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Driver Ojol Perempuan Menangis Haru Usai Dapat Tips Duit Segepok dari Turis Asing
-
Pemangkasan Komisi Ojol Jadi 8% Bisa Ubah Arah Bisnis Aplikator
-
Driver Ojol Senang GoRide Hemat Dihapus: Pendapatan Naik, Orderan Tetap Gacor
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru
-
Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
-
Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan
-
Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah
-
Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!
-
Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter