Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengaku mendukung keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang akan mencabut izin layanan transportasi umum berbasis online yakni Uber dan Grabcar.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto menjelaskan, langkah yang telah diambil oleh Kementerian Perhubungan untuk menegakkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas merupakan hal yang tepat. Sebab, moda transportasi publik harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan yang sudah diatur dalam regulasi.
“Mau konvensional atau aplikasi, kalau dia mengangkut penumpang, maka harus memenuhi regulasi. Sebab peraturan yang ada dibuat agar transportasi publik memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Itu memang menjadi tugas negara,” kata Carmelita di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Carmelita menjelaskan, persoalan akan semakin rumit ketika masuk ke aspek asuransi. Dia mengambil contoh, kalau penumpang punya asuransi pribadi lalu mengalami kecelakaan di angkutan umum, biasanya pertanggungannya akan menjadi dua kali lipat.
“Kalau misalnya penumpang transportasi berbasis aplikasi mengalami kecelakaan, karena kendaraannya bukan angkutan umum, maka ketentuan itu akan gugur. Padahal penumpang berpikir dia sedang naik angkutan umum. Bahkan kemungkinan terburuk bisa tidak dibayarkan sama sekali, karena asuransi menganggap penumpang naik kendaraan illegal. Kita tahu, jika ada unsur illegal, ketentuan di polis bisa gugur. Nah aspek ini perlu diketahui masyarakat luas,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong para pelaku transportasi berbasis aplikasi memenuhi ketentuan regulasi di sektor transportasi.
“Bedanya bisnis sector transportasi dengan sektor lain adalah, faktor keselamatan dan keamanan. Dua hal ini memang mutlak harus dipenuhi. Karenanya, kami mendorong untuk memenuhi ketentuan itu,” ungkapnya.
Jika ada regulasi yang mungkin dirasa memberatkan oleh transportasi berbasis aplikasi, Carmelita menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan.
“Dikomunikasikan saja dengan pemerintah, Kadin melihat Kemenhub terbuka untuk komunikasi. Karena regulasi juga harus mengikuti perkembangan zaman. Namun juga harus diingat, bahwa hukum itu sifatnya general, mengikat semua, baik konvensional maupun berbasis aplikasi,” ujarnya.
Carmelita menambahkan, ketentuan-ketentuan lainnya juga harus dipatuhi oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Kepres Nomor 90 Tahun 200 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Seluruh kegiatan bisnis di Indonesia harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” kata Carmelita.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru
-
Misteri Prasangka Hitam Sang Ojol
-
Modal Nge-Gojek di Bawah 15 Juta? 5 Motor Bekas Super Irit Ini Wajib Kamu Cek!
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
-
Begini Spesifikasi Huntara di Aceh Tamiang untuk Korban Bencana
-
Impor Tapioka Masih Tinggi, Pengusaha: Bukan Karena Stok Kurang, Tapi Harga Lebih Murah
-
5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun
-
Rencana Peleburan Bulog-Bapanas Masih Proses Pembahasan
-
Kemenkeu: Berita Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara 100 Persen Hoaks
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Turun Drastis, Daging Sapi Naik
-
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian, Beli Kemarin Sudah Dapat Untung Banyak