Bisnis / Energi
Kamis, 12 Maret 2026 | 08:31 WIB
Ilustrasi PLTU. [Dok PLN NP]
Baca 10 detik
  • PLN EPI memprediksi kenaikan konsumsi listrik Idul Fitri 2026 dan memastikan stok batu bara PLTU nasional aman terkendali.
  • Penetapan alokasi volume batu bara untuk PLTU merupakan kewenangan PLN, PLN IP, dan PLN NP sebagai pengguna pembangkit.
  • Ditjen Minerba berwenang menetapkan target dan mengawasi kepatuhan DMO batu bara sesuai peraturan pemerintah berlaku.

Suara.com - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memprediksi terjadi peningkatan konsumsi listrik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Untuk itu, mereka memastikan bahwa pasokan batubara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) nasional dalam kondisi aman.

Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, menyatakan keandalan pasokan batubara untuk PLTU merupakan instrumen operasional utama dalam menjaga kestabilan listrik nasional, termasuk saat periode beban puncak pada perayaan Lebaran.

"Keandalan pasokan batubara untuk PLTU merupakan instrumen operasional utama dalam menjaga kestabilan listrik nasional, termasuk saat periode beban puncak seperti perayaan Lebaran," kata Mamit lewat keteranganya yang dikutip pada Kamis (11/2/2026).

Mamit menjelaskan, guna memastikan stok batubara, penetapan volume dan tujuan alokasi batubara untuk PLTU merupakan kewenangan pengguna pembangkit, yakni PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP), dan PLN Nusantara Power (PLN NP).

Menurutnya, dengan pembagian kewenangan tersebut menjadi pondasi penting agar tidak ada celah dalam rantai pasok energi, terutama saat permintaan listrik meningkat tajam.

Mamit memaparkan, kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik nasional ditetapkan berdasarkan perencanaan operasi masing-masing PLTU yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.

Ilustrasi batubara. [Pixabay]

"Penentuan volume dan tujuan alokasi batubara ditetapkan oleh PLN, PLN IP, dan PLN NP selaku pemilik PLTU pengguna batubara," ujarnya.

Dia menjelaskan, usulan tersebut kemudian oleh Manajemen Pembangkitan Kantor Pusat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk penerbitan penugasan dan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO).

"PLN EPI tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebutuhan batubara untuk kelistrikan nasional,” imbuh Mamit.

Baca Juga: PLN Salurkan Sambung Listrik Gratis untuk 2.533 Keluarga Prasejahtera Lewat Donasi Pegawai

Dia menjelaskan bahwa perhitungan kebutuhan batubara tahunan untuk PLTU PLN dan Independent Power Producer (IPP) didasarkan pada rencana operasional yang disusun oleh masing-masing pemilik atau operator pembangkit.

Dalam mekanisme ini, Ditjen Minerba berwenang menetapkan kebijakan, target, serta mengawasi kepatuhan pemenuhan kewajiban (DMO).

"Penetapan kebijakan, target, dan pengawasan kepatuhan DMO berada pada kewenangan pemerintah. PLN dalam hal ini PLN EPI hanya sebagai penerima alokasi DMO yang ditetapkan oleh Ditjen Minerba,” ujar Mamit.

Mekanis tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 serta Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Load More