- PLN EPI memprediksi kenaikan konsumsi listrik Idul Fitri 2026 dan memastikan stok batu bara PLTU nasional aman terkendali.
- Penetapan alokasi volume batu bara untuk PLTU merupakan kewenangan PLN, PLN IP, dan PLN NP sebagai pengguna pembangkit.
- Ditjen Minerba berwenang menetapkan target dan mengawasi kepatuhan DMO batu bara sesuai peraturan pemerintah berlaku.
Suara.com - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memprediksi terjadi peningkatan konsumsi listrik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Untuk itu, mereka memastikan bahwa pasokan batubara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) nasional dalam kondisi aman.
Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, menyatakan keandalan pasokan batubara untuk PLTU merupakan instrumen operasional utama dalam menjaga kestabilan listrik nasional, termasuk saat periode beban puncak pada perayaan Lebaran.
"Keandalan pasokan batubara untuk PLTU merupakan instrumen operasional utama dalam menjaga kestabilan listrik nasional, termasuk saat periode beban puncak seperti perayaan Lebaran," kata Mamit lewat keteranganya yang dikutip pada Kamis (11/2/2026).
Mamit menjelaskan, guna memastikan stok batubara, penetapan volume dan tujuan alokasi batubara untuk PLTU merupakan kewenangan pengguna pembangkit, yakni PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP), dan PLN Nusantara Power (PLN NP).
Menurutnya, dengan pembagian kewenangan tersebut menjadi pondasi penting agar tidak ada celah dalam rantai pasok energi, terutama saat permintaan listrik meningkat tajam.
Mamit memaparkan, kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik nasional ditetapkan berdasarkan perencanaan operasi masing-masing PLTU yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.
"Penentuan volume dan tujuan alokasi batubara ditetapkan oleh PLN, PLN IP, dan PLN NP selaku pemilik PLTU pengguna batubara," ujarnya.
Dia menjelaskan, usulan tersebut kemudian oleh Manajemen Pembangkitan Kantor Pusat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk penerbitan penugasan dan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO).
"PLN EPI tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebutuhan batubara untuk kelistrikan nasional,” imbuh Mamit.
Baca Juga: PLN Salurkan Sambung Listrik Gratis untuk 2.533 Keluarga Prasejahtera Lewat Donasi Pegawai
Dia menjelaskan bahwa perhitungan kebutuhan batubara tahunan untuk PLTU PLN dan Independent Power Producer (IPP) didasarkan pada rencana operasional yang disusun oleh masing-masing pemilik atau operator pembangkit.
Dalam mekanisme ini, Ditjen Minerba berwenang menetapkan kebijakan, target, serta mengawasi kepatuhan pemenuhan kewajiban (DMO).
"Penetapan kebijakan, target, dan pengawasan kepatuhan DMO berada pada kewenangan pemerintah. PLN dalam hal ini PLN EPI hanya sebagai penerima alokasi DMO yang ditetapkan oleh Ditjen Minerba,” ujar Mamit.
Mekanis tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 serta Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM Tetap Pangkas Produksi Batu Bara di Tengah Lonjakan Harga
-
Cara Lapor Gangguan Listrik PLN Online dan Offline
-
Purbaya Blak-blakan Insentif Mobil Listrik Bikin Defisit APBN Melebar
-
Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional
-
Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123