Suara.com - Anggota DPR RI Komisi VIII Fikri Faqih menginginkan pemerintah melalui kementerian terkait dapat mengatasi sejumlah hambatan yang dialami oleh penyaluran dana desa yang telah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Realisasi Dana Desa (RDD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terakumulasi senilai minimal Rp1,2 miliar tiap desa selama ini banyak terkendala," kata Fikri Faqih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kendala dalam dana desa tersebut antara lain tidak bisa mencakup kebutuhan riil di masyarakat karena beberapa pembatasan peruntukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 dan PP Nomor 22 Tahun 2015, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dengan ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.
Penggunaan dana desa tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintaha, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menyayangkan banyak konstituennya yang tidak bisa mengakses informasi mengenai dana desa, dan alokasi dari dana pembangunan tersebut, dinilai masih tidak mampu penuhi kebutuhan masyarakat secara riil. "Banyak masyarakat yang ingin tahu tentang hal itu, tapi mereka terkendala akses informasi tentang dana pembangunan untuk desa," katanya.
Untuk itu, Fikri berharap informasi mengenai dana pembangunan ini dapat diakses oleh masyarakat secara luas sehingga mereka bisa ikut mengusulkan program kepada pemerintah, membantu pelaksanaannya, bahkan ikut mengawasi realisasi dana tersebut.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan dana desa bisa menyerap setidaknya dua juta tenaga kerja.
"Dana desa berhasil menyerap setidaknya 2.657.916 tenaga kerja. Ini sifatnya "cash for work" bagi masyarakat desa," ujar Mendes PDTT di Jakarta, Rabu (16/3).
Dia menambahkan, dana desa pada 2015 memang diprioritaskan untuk membangun infrastruktur yang bersifat padat karya dan tidak boleh dikontrakan. Bahan baku pembangunan dari desa, pekerjanya dari desa, sehingga Dana Desa itu benar-benar berputar di desa.
Sebelumnya, dana desa juga diusulkan untuk digunakan menjadi mekanisme penghargaan dan hukuman (reward and punishment) dalam penanggulangan kasus kebakaran hutan dan lahan di masing-masing wilayahnya.
"Ada usulan dana desa digunakan sebagai mekanisme 'reward and punishment' sehingga menjadi insentif bebas kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rakor Restorasi Gambut dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Jakarta, Senin (14/3).
Luhut menjelaskan insentif tersebut adalah berupa penambahan nominal dana desa apabila pemerintah daerah berhasil menjaga wilayahnya dari kebakaran hutan dan lahan.
Mengacu dokumen Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, dana desa yang dialokasikan pemerintah pada tahun ini mencapai Rp47,0 triliun. Jumlah tersebut merupakan 6 persen dari alokaso dana transfer ke daerah pada tahun ini yang mencapai Rp770,2 triliun.
Tujuan dana desa adalah membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
MBG Disorot: Ribuan SPPG Diduga Fiktif di Kepulauan Riau, DPR Minta Pengawasan Ketat
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
DPR Dorong Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya: Itu Bukan Sinyal yang Bagus!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!